, Jakarta - Sejumlah anggota Polri mendapat hukuman dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai diduga ikut membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satunya Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terkait pelanggaran etik dalam penaganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Advertisement
Baca Juga
Sanksi demosi terhadap Bharada Sadam ini diputuskan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin 12 September 2022.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lewat pesan singkat, seperti dikutip dari Antara, Senin 12 September 2022.
Bharada Sadam menjalani sidang etik karena dianggap tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J. Pelanggaran yang dilakukan Sadam termasuk kategori sedang.
Selain itu, KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi karena terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
"Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat dari siaran langsung Polri TV, Selasa 13 September 2022.
Berikut hukuman yang dijatuhkan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mereka yang diduga ikut membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dihimpun :
Mantan Wadir Krimum, Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Ia terbukti melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Bharada Sadam
![Aksi Solidaritas 4.000 Lilin Mengenang 40 Hari Kematian Brigadir J](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sopir mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terkait pelanggaran etik dalam penaganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sanksi demosi terhadap Bharada Sadam ini diputuskan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin 12 September 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi lewat pesan singkat, seperti dikutip dari Antara.
Bharada Sadam menjalani sidang etik karena dianggap tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J. Pelanggaran yang dilakukan Sadam termasuk kategori sedang.
Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming.
Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji.
Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatannya, dia telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Advertisement
2. Briptu Firman Dwi Ariyanto
![Sidang Kode Etik Ferdy Sambo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ID8Acm0Y7x877u0NVvsnAoeibHE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4135145/original/032020600_1661398164-Sidang_Kode_Etik_Ferdy_Sambo-FANANI_4.jpg)
Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah menggelar sidang etik terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto terkait kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang digelar pada Rabu 14 September 2022, sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.45 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," kata Juru Bicara Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana, kepada wartawan, Kamis 15 September 2022.
"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," sambungnya.
Selain itu, Briptu Firman Dwi juga dikenakan sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun. Sanksi ini diketahui berupa mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," ujarnya.
"Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," tambahnya.
Sidang etik ini dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji sebagai Ketua Komisi, Kombes Sakeus Ginting sebagai Wakil Ketua Komisi dan untuk anggota komisi yakni Kombes Pitra Andreas Ratulangi.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang, Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S. Adapun wujud perbuatan yang dilakukan Brigadir FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," sebutnya.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," tutupnya.
3. Brigadir Frillyan Fitri
![Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diusir Dirtipidum Bareskrim Polri saat Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/e5dqpGqGcVJPUPwsLPFOk_ahpH4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4140385/original/052569300_1661835414-IMG-20220830-WA0044.jpg)
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi karena terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigadir Frillyan Fitri ini terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat dari siaran langsung Polri TV, Selasa 13 September 2022.
Seperti dikutip dari Antara, pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Propam Polri ini karena mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri".
Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".
Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik. Tindakan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.
Advertisement
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
![AKBP Jerry Siagian dipecat dari Polri buntut kasus Brigadir J](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OrRDT0Oy7gw97NIlm5efc-GlPP8=/0x7:1079x615/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4153557/original/025410700_1662807923-WhatsApp_Image_2022-09-10_at_18.02.21.jpeg)
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.
Keputusan itu dilakukan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat secara tidak hormat karena terbukti telah mendesak sejumlah pihak untuk melindungi Putri Candrawati.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain PTDH, sebelumnya Jerry juga mendapat sanksi administratif yaitu penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September di rutan Mako Brimob Polri. Patsus tersebut sudah dijalani pelanggar.
![Infografis Jadwal dan Hasil Lie Detector Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4O4UxtklvxY2K45AxlVXx0zuKxo=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4151542/original/028808800_1662638007-Infografis_SQ_Jadwal_dan_Hasil_Lie_Detector_Para_Tersangka_Kasus_Pembunuhan_Brigadir_J.jpg)
Terkini Lainnya
DPR: Polri Tegas dalam Proses Hukum Ferdy Sambo Cs
4 Fakta Polisi Amankan Pemuda di Madiun Terkait Kasus Hacker Bjorka
1. Bharada Sadam
2. Briptu Firman Dwi Ariyanto
3. Brigadir Frillyan Fitri
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
Ferdy Sambo
Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo
Polri
komisi kode etik polri
Etik
Sanksi Etik
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
300 Pompa Dibagikan ke Petani Sulsel, Diharapkan Pacu Upaya Swasembada Pangan
Jokowi Tekankan Pentingnya Back Up Data untuk Antisipasi Peretasan di Masa Depan
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Begini Modus Sindikat Narkoba Transaksi di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
DPR Setujui Pembentukan Pansus, Dalami Persoalan Haji 2024
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Plang Jakhabitat DP Rp0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Pernah Utak-Atik
KemenPPPA Minta Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri tanpa Izin Orangtua Dihukum Kebiri
Uni Eropa Rilis Pedoman Baru untuk Atur Kripto
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
Perjalanan Cinta Baifern Pimchanok dan Nine Naphat sampai Putus Diduga karena Terhalang Restu Ibu, Warganet Ikut Patah Hati
Cara Menghitung Persen di Excel Tanpa Ribet, Mudah dan Praktis
Ibunda Disebut-Sebut Penyebab Putusnya dengan Baifern, Tangis Nine Naphat Pecah: Ini Semua Kesalahanku
Tengku Dewi Minta Nafkah Anak Rp20 Juta per Bulan ke Andrew Andika, Termasuk untuk Janin
Bukan Indonesia, Pabrik Pertama Mobil Listrik BYD di ASEAN Dibangun di Sini
Cerita Inspiratif Rahmawati Menyulap ‘Gudang Buku’ Jadi Perpustakaan Keren di Aceh
Kode Proxy Whatsapp Indonesia, Begini Cara Settingnya
Banyak Pendatang Masuk DKI, Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah
Ada Peran Bahlil soal Berdirinya Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara
Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia Iri
Google Pixel 9 Tinggalkan Sensor Lama, Beralih ke Sensor Sidik Jari Canggih ala Galaxy S24 Ultra!