, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, terdapat 16 partai politik atau parpol yang belum memenuhi persyaratan administrasi. Diketahui, 16 partai itu terkendala aplikasi sistem informasi (SIPOL) yang dipakai oleh KPU RI dalam pemeriksaan dokumen kelengkapan dalam tahap proses verifikasi.
"Sesuai fungsi Bawaslu RI dalam melakukan proses pengawasan terhadap pelaksanaan proses pendaftaran parpol. Per hari ini terdapat 4 parpol (Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkut Bersatu dan Partai Karya Republik) telah melaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan telah diregister oleh Bawaslu RI," kata Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI Yusti Erlina, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga
Yusti menambahkan, terhadap empat partai yang sudah terdaftar itu sudah diagendakan kegiatannya pada Kamis (25/8/2022) mulai pukul 11.00 WIB untuk dilaksanakan putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI.
Advertisement
"Terkait pelaporan oleh 4 parpol dan setelah putusan akan dilakukan proses sidang," jelas Yusti.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 kepada 16 partai politik. Sebab, partai tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran.
"Ke 16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, dilihat pada Jumat 19 Agustus 2022.
Berikut daftar 16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (PAKAR)
7. Partai Pemersatu Bangsa8. Partai Bhinneka Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tantangan Bawaslu
Bawaslu mengungkapkan ada dua tantangan yang menjadi hambatan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Lolly Suhenti mengatakan tantangan pertama tantangan waktu yang terbilang cukup pendek yakni hanya 12 hari. Sementara tantangan kedua yaitu komentar netizen di jagad maya.
"Tantangannya dua. Waktunya mepet. Netizen Enggak sabaran,” kata Lolly saat diwawancarai di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tertera mengenai waktu yang diberikan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
Dalam Pemilu 2024, Bawaslu hanya memiliki waktu 12 hari untuk menyelesaikan sengketa Pemilu, termasuk proses pendalaman masalah dan penyelesaian.
“Walaupun punya 12 hari untuk menyelesaikan sengketa, Bawaslu enggak boleh tergesa-gesa. Karena waktu kampanye 75 hari, kami memastikan jajaran bawaslu untuk cepat tanggap menyelesaikan proses sengketa itu,” ujarnya.
Tantangan kedua yakni komentar netizen, Lolly mengatakan di era digitalisasi saat ini, netizen atau warganet punya kecenderungan untuk memviralkan suatu hal. Dan hal itu, berdampak pada penyelesaian sengketa pemilu.
Bahkan, ia mengaku komentar netizen dapat menjadi tekanan bagi bawaslu untuk mengambil keputusan sengketa pemilu. Itu pun, kata Loly, terjadi pada pemilu 2019.
Oleh sebab itu, Bawaslu sebagai pengawas pasti akan memperhatikan hal-hal viral di media sosial. Ketika hal viral tersebut ternyata merupakan suatu bentuk kecurangan dalam Pemilu, maka Bawaslu akan melakukan tindak lanjut.
Kendati demikian, pihaknya enggan terburu-buru melakukan pendalaman atas desakan netizen.
"Biasanya orang punya kecenderungan untuk memviralkan. Ketika sudah viral maka tekanan akan sangat tinggi ke bawaslu. Ketika sudah ada tekanan, kami gak bisa mengambil keputusan berdasarkan tekanan publik, itu gak boleh. Tapi harus berdasarkan fakta objektif dan bukti-bukti yang ada, dengan melakukan pendalaman yang kami lakukan,” kata Lolly.
Advertisement
Anggaran Pemilu 2024 untuk KPU Dijatah Rp 14 Triliun dan Bawaslu Rp 5,5 Triliun
Pemerintah memberikan anggaran terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 14 triliun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 2023. Sementara anggaran Pemilu 2024 Bawaslu disiapkan sebesar Rp 5,5 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika sebelumnya ada permintaan tambahan anggaran terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
"Pemilu anggaran tahun depan untuk KPU akan dianggarkan sebesar Rp 14 triliun, tahun ini ada permintaan tambahan yang kita sudah melakukan verifikasi apa-apa yang memang dibutuhkan untuk tahun 2023 mengikuti siklus pemilu dan tahapan," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers nota keuangan dan RUU APBN 2023 di Jakarta, Selasa 16 Agutus 2022.
Dari hitungan, kebutuhan anggaran Pemilu 2024 bagi KPU senilai Rp 14 triliun dan Bawaslu Rp 5,5 triliun.
Sri Mulyani belum menyebutkan anggaran Pemilu di 2024. Namun diakui akan terjadi kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya seiring pelaksanaan pemilu berlangsung
Sementara anggaran yang disiapkan di 2022 dan 2023 dikatakan merupakan dana yang diprediksi seiring proses pelaksanaan persiapan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga bisa menyelesaikan seluruh proyek pada tahun anggaran 2023. Sehingga tidak sampai terbelengkalai di tahun depannya dan mengganggu proses pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sesi konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Jokowi, Senin 8 Agutus 2022.
"Instruksi bapak presiden sebelumnya adalah untuk menyelesaikan proyek. Jadi jangan sampai ada proyek baru yang tidak selesai tahun depan atau tahun 2024. Kemudian untuk mendukung tahapan pemilu," ujar Sri Mulyani.
Bendahara Negara menyampaikan, untuk belanja kementerian dan lembaga pada 2023 jumlahnya mencapai Rp 993 triliun. Itu lebih besar dari alokasi anggaran tahun ini yang sebesar Rp 965,5 triliun.
Terkini Lainnya
Ketua Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Tantangan Bawaslu
Anggaran Pemilu 2024 untuk KPU Dijatah Rp 14 Triliun dan Bawaslu Rp 5,5 Triliun
Bawaslu
Pemilu 2024
Parpol 2024
Parpol Baru
Pilpres 2024
Sipol
Sipol KPU
KPU
Rekomendasi
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Bawaslu Temukan Kades Tak Netral Jelang Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Madina Bentuk 24 Posko Kawal Hak Pilih, Awasi Pemutakhiran Data Pemilih
Caleg DPD Maluku Terpilih Mundur Tak Lanjutkan Tahap Pelantikan, Ini Kata Bawaslu
Formappi Minta Bawaslu dan KPU Lakukan Pemeriksaan Terkait Hasil Pemilu DPD RI
Bawaslu Depok Ingatkan Larangan Kendaraan Dinas Digunakan saat Deklarasi dan Kampanye
HEADLINE: Muncul Wacana Amandemen UUD 1945 Presiden Kembali Dipilih MPR, Urgensinya?
Masyarakat Diminta Bijak Sikapi Hoaks dan Provokasi Jelang Pilkada 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945
Viral Jambret CFD Jakarta, Polisi: Sudah 3 Kali Beraksi
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Tekan Angka Backlog, Dinas PUPR Kaltim Siapkan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Lewat DAD
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia, Dapat Hak Beli Bijih Nikel Mulai 2026
Prudential Akui Lebih dari 2,5 Juta Data Nasabah dan Karyawan Disusupi Hacker
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Media Italia Bikin Heboh Bursa Transfer, Sebut Manchester United Bakal Tukar Rasmus Hojlund demi Victor Osimhen
Peringatan 3 Juli, Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia
Menikah Tidak Didampingi Ayah, Ini 6 Potret Kebersamaan Dea Sahirah dan Ibunda
Thariq Halilintar Dicibir Perkara Gelar Haji, Atta Halilintar Iba: Anggap Cobaan dan Penghapus Dosa
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Fenomena Remaja Jompo, Ketika Nyeri Sendi Menghantui Generasi Muda Kurang Aktif
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Cara Jenius Indah Rachma Berdayakan Masyarakat Desa: Lewat Buku dan Bikin Inovasi
Bacaan Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945