, Jakarta Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta, Penanggung Jawab Tim Khusus, Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Wakapolri sekaligus pejabat sementara Kadiv Propam Polri, harus melakukan pemeriksaan terhadap semua anggota Propam Polri dan Polres Jaksel, yang terlibat dalam penanganan perkara kasus adu tembak polisi di kediaman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Adapun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, imbas kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Nopryansah Yoshua Hutabarat dalam adu tembak anak buah Irjen Ferdy Sambo.
"Hal ini dilakukan, bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,"tutur Sugeng kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Advertisement
Sugeng menyebut, agar kasus transparan dan menghilangkan keraguan dari masyarakat, maka Tim Khusus wajib menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri, baik di Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, mulai dari awal kejadian tewasnya Brigadir Yoshua.
"Penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat," jelas dia.
Menurut Sugeng, laporan awal yang muncul dari keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan adalah Irjen Ferdy Sambo langsung melaporkan peristiwa itu ke Kapolres Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Mencuatnya kejadian di rumah Ferdy Sambo pun membuat Kapolres Jakarta Selatan dan anggota Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Bahkan keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi. Termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigadir Yoshua dipaksa menandatangani hasil autopsi. Jangan lupa, dalam kasus tewasnya polisi tembak polisi ini semua tersangkut dengan Divisi Propam Polri," katanya.
Sugeng merinci, Brigadir Yoshua yang tewas ditembak adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Kemudian, penembaknya disebut Bharada E yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo, dan kejadiannya pun di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Sehingga, segala urusan mengenai kejadian tersebut menjadi tanggung jawab Satkernya yakni Propam Polri. Hal itu terlihat jelas dalam pengantaran jenazah ke rumah duka dilakukan oleh Propam Polri," ujar Sugeng.
Dengan begitu, lanjut dia, sangat wajar kalau Tim Khusus memeriksa semua anggota Polres Jakarta Selatan dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang sangat menyita perhatian publik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
IPW Sebut Penanganan Perkara Janggal di Kasus Brigadir Yoshua
Menurut Sugeng, ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut muncul ketika jenazah Brigadir Yoshua yang tiba di rumah duka daerah Jambi tidak boleh dibuka oleh keluarga. Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses autopsi, bahkan dipaksa untuk menandatangani hasilnya.
"Karenanya, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Selain itu, IPW juga mendesak kepada Tim Khusus Internal Polri untuk melakukan tindakan hukum kepada anggota Polri yang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dengan menerapkan pasal 233 KUHP.
Adapun Bunyi pasal 233 KUHP menyatakan bahwa, "Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Sugeng menyatakan, kasus adu tembak polisi ini sepatutnya menjadi koreksi di tubuh Polri yang tengah melaksanakan komitmen Presisi. Institusi kepolisian harus berani tegas menindak setiap anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum, dalam kasus yang menewaskan Brigadir Yoshua.
"Apa yang menjadi arahan Presiden Jokowi cukup gamblang yakni jangan sampai ada keraguan dari masyarakat, harus dituntaskan dan jangan ditutupi. Sebab itu, Tim Khusus Internal Polri harus mengusutnya secara menyeluruh terhadap setiap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Yoshua di rumah Irjen Ferdy Sambo," Sugeng menandaskan.
Advertisement
Pengacara Sebut Ada Bekas Jeratan di Leher Brigadir Yoshua
Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, menemukan bukti baru terkait dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya. Hal itu terungkap dari temuan bukti luka jerat di leher almarhum.
“Kami menemukan ada luka lilitan luka di leher, di lehernya seperti ada luka dijerat dari belakang jadi kami yakin ini (pembunuhan) berencana dan tidak mungkin satu orang karena ada yang menggunakan pistol dan menggunakan senjata tajam, sekiranya ini satu lawan satu tidak mungkin ada luka itu (jeratan si leher),” yakin Kamarudin saat datang ke Markas Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
Kepada awak media, Kamarudin menunjukkan bukti-bukti tersebut melalui sejumlah foto. Menurut dia, hal itu yang menjadi alasan kuat mengapa visum ulang harus dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua dengan membongkar kuburannya.
“Kami mohon kepada Kapolri untuk membentuk tim untuk membongkar kuburan dan membentuk tim melakukan visum ulang kenapa karena temuan fakta kami bukan tembak-menembak, tapi seperti jerat kawat dan ada luka robek di kepala, bibir dan bawah mata dan kemudian di jari-jari jadi itu bukan akibat peluru,” yakin dia lagi
Terkini Lainnya
IPW Sebut Penanganan Perkara Janggal di Kasus Brigadir Yoshua
Pengacara Sebut Ada Bekas Jeratan di Leher Brigadir Yoshua
Ferdy Sambo
Adu tembak
Brigadir Yoshua
IPW
Polri
Kadiv Propam
Polres Jaksel
propam polri
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Hasyim Asy'ari Pernah Minta Video Ucapan Selamat dari Vincent-Desta untuk CAT
Aksi Massa Dorong KPK Segera Bersikap soal Dugaan Mark Up Impor Beras
Jokowi Cek Pemberian Bantuan 300 Pompa Irigasi di Sulawesi Selatan
KPK Sita Robot Pembasmi Covid-19 Seharga Rp 500 Juta Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes
Hasil Studi Ungkap Dampak Pelarangan Produk Vape Berperasa di Masyarakat
Top 3 News: Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Polisi Geledah Kantor Ditjen Energi Terbarukan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS
RUU Penyiaran di Mata Media Siber Indonesia
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar Usai Ketua KPU Diberhentika Dewan Kehoermatan
3 Resep Mi Tahu Fantasi, Bisa Jadi Camilan sampai Ide Jualan
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi