, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menentukan batas waktu bagi pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.
Berdasarkan pengawasan Kominfo, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Baca Juga
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mendukung kebijakan pemerintah tersebut karena semua aplikasi yang digunakan masyarakat dengan menggunakan jaringan yang dibangun dengan pajak, maka wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
Namun, dia mengingatkan pemerintah bersikap bijak dalam menerapkan kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), agar tidak merugikan semua pihak terutama masyarakat.
"Semua aplikasi yang digunakan masyarakat yang menggunakan jaringan yang dibangun dengan pajak, memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun pemerintah harus bijak dalam melaksanakan kebijakan pendaftaran PSE," kata Dave di Jakarta, Senin (18/7)
Dia mencontohkan, pemerintah harus mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari sehingga waktunya tidak mendesak untuk pendaftarannya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelaksanaan Aturan PSE
Menurut politisi Partai Golkar ini, jangan sampai informasi PSE tersebut waktunya singkat lalu justru menimbulkan kegaduhan sehingga berdampak pada perusahaan dan masyarakat.
"Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasinya dan terancam mata pencariannya," ujarnya.
Dave menilai berbagai dampak negatif tersebut harus dihindari pemerintah, sehingga diperlukan peraturan yang jelas mengenai pelaksanaan teknis dari kebijakan PSE.
Dia mengingatkan, penegakan aturan untuk meningkatkan devisa negara merupakan hal yang penting, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan dilaksanakan secara terstruktur.
"Pelaksanaan aturan tersebut harus sesuai aturan dan terstruktur sehingga masyarakat tidak terganggu kehidupannya atas kebijakan tersebut," kata legislator yang wakili daerah pemilihan Jawa Barat VII.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menurut dia, aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Dia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.
(*)
Terkini Lainnya
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Pelaksanaan Aturan PSE
DPR
DPR RI
Komisi I DPR RI
Media Sosial
Pengembang Aplikasi
Aplikasi Media Sosial
partnership
Rekomendasi
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Sahroni DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos Era Pandemi Covid-19: Sapu Habis Semuanya
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Heru Budi Panggil Camat dan Lurah, Minta Ingatkan Warga Jakarta Jangan Main Judi Online
Anggota DPR Minta OJK Tindaklanjuti Laporan BPK Perihal Sewa Gedung Rp 400 Miliar
Anggota DPR Bantah Main Judi Online, Dianggap Hanya Pengalihan Isu
Ketua Komisi I DPR RI ke BSSN: Data Diretas Itu Kebodohan, Bukan Salah Kelola
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
TOPIK POPULER
Populer
Heru Budi Panggil Camat dan Lurah, Minta Ingatkan Warga Jakarta Jangan Main Judi Online
Kemendikbudristek Kembali Gelar Keroncong Svaranusa 2024, Lestarikan Budaya dan Musik Indonesia
Menkominfo dan Kepala BSSN Dipanggil Jokowi, Kena Evaluasi Kinerja Akibat Peretasan PDNS?
Lestarikan Kearifan Lokal, Citra Swarna Tembong City Bangun Balai Budaya di Kota Serang Banten
Ketua TP PKK Kota Cilegon Hany Seviatry Raih Penghargaan Tertinggi dari BKKBN
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun Disebut Realistis
Praktisi IT Berbagi Ilmu Cara Amankan Data dari Serangan Ransomware
Adian PDIP Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Berita Terkini
2 Penari Kontemporer IMAGO Asal Inggris Meriahkan Hubungan Diplomatik ke-75 Ri dan UK
Bantu Atur Lalin Kereta, Penyandang Disabilitas Tersambar hingga Meninggal Dunia
Pengurus Pesantren Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Tersangka, Mengaku Masih Bujangan
Zulhas: Enggak Betul Jokowi Sodorkan Nama Kaesang, Partai-Partai yang Perlu
Carsurin Bidik Pendapatan Rp 468,71 Miliar pada 2024
5 Fakta Kasus Penipuan dengan Modus Like Video YouTube, Dalang Pelaku WNI di Kamboja
Rahasia di Balik Lendir, Cara Ampuh Lindungi Saluran Pernapasan di Cuaca Ekstrem bagi Jemaah Haji
Anggaran Diklaim Terbatas, BSSN Pernah Bangun Kolam Renang Rp1,8 Miliar pada 2021
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Momen Menegangkan Ular Seberat 59 Kg dengan 70 Butir Telur Ditangkap, Bikin Merinding
Bank Mandiri Gelar Bakti Kesehatan untuk 500 Abdi Dalem Ngayogyakarta
32 Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Terparah hingga 12 Jam
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024