, Jakarta Pemerintah perlu segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Demikian ditegaskan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah. Luluk mengingatkan bahwa UU TPKS mengamanatkan pembentukan 10 PP dan Perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS.
Baca Juga
"Meskipun UU memberikan waktu hingga dua tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di Tanah Air, maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut," kata Luluk di Jakarta, Jumat (8/7).
Advertisement
Dia menilai, hingga saat ini publik menilai bahwa sosialisasi yang dilakukan Pemerintah tidak cukup terkait UU TPKS yang dilakukan melalui media cetak elektronik, ataupun saluran media lainnya.
Menurut dia, sosialisasi justru lebih banyak dilakukan kelompok masyarakat sipil ataupun individu-individu yang sejak awal melakukan pengawalan terhadap pembentukan UU TPKS, padahal semestinya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
"Hingga saat ini, aparat penegak hukum di lapangan juga kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekeraaan seksual karena tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS," ujarnya.
Dia menilai, korban kekerasan seksual pasca-disahkannya UU TPKS, tidak langsung ditangani menggunakan hukum acara sesuai UU tersebut karena tidak adanya pedoman teknis. Hal itu menurut dia seharusnya menjadi atensi serius pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu dua tahun, lalu tidak ada alasan untuk segera membuat PP dan Perpres.
"Berbagai peristiwa kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini, terutama korban anak-anak yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawah pelindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren, panti asuhan, seperti kejadian di Depok, Cianjur, dan berbagai daerah lainnya, masih terus terjadi dengan intensitas yang mengerikan," katanya.
Selain itu menurut dia, kebuntuan prosedur penanganan TPKS karena koordinasi yang belum terpadu antar-institusi, yang pada akhirnya korban kekerasan seksual akan tetap menderita karana tidak segera mendapat pendampingan dan pemulihan.
"Saya harap pemerintah melakukan langkah cepat yg menyangkut masalah teknis dengan mengintensifkan koordinasi antar K/L terkait. Seharusnya dalam waktu enam bulan sejak ditetapkan sebagai UU, pemerintah sudah siap dengan PP dan Perpres," ujarnya.
Menurut dia, hal yang harus segera dipercepat adalah pelatihan bagi aparat penegak hukum (APH) yaitu mendapat sosialisasi dan minimal SOP yang dapat digunakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual pasca UU TPKS disahkan.
(*)
Terkini Lainnya
Fokus Benahi Pendidikan Cilegon, Wali Kota Helldy Launching Program Satu Pelajar Satu Rekening
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
DPR
UU TPKS
Advertorial Gov
Luluk Nur Hamidah
Rekomendasi
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
Menaker: Indonesia Terus Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan dengan Tiongkok
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Berperan Aktif Berantas Narkotika, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan P4GN dari BNN Banten
Kembalikan Kepercayaan Investor, PTPP Bayar Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
Kemnaker Buka Peluang Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan dengan RRT
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Plt Sekjen Kemendagri Soroti Ketersediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Ketua KPU Dipecat, Wapres Ma’ruf: Ini Peringatan Jangan Main-Main dengan Moralitas dan Integritas
Peneliti BRIN: Produk Tembakau Alternatif Miliki Profil Risiko Berbeda Dengan Rokok Dibakar
Begini Modus Sindikat Narkoba Transaksi di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
Puan Maharani Soroti Kelalaian Menkominfo Budi Arie: Menteri yang Tak Maksimal, Bisa Dievaluasi Presiden
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Menaker: Indonesia Terus Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan dengan Tiongkok
Korban Pelecehan Seksual Akan Pidanakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Cuaca Besok Jumat 5 Juli 2024: Hujan Bakal Mengguyur Siang Hari di Jabodetabek
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Cipta Perdana Lancar Listing Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Tampilan Kostum Nasional Wakil Indonesia Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024 yang Terinspirasi Srikandi
Review Bose Ultra Open Earbuds, TWS Open-ear Premium dengan Suara Renyah!
Dibuka Hari Ini 5 Juli 2024, Cek Panduan Daftar Beasiswa S1 Al Azhar Mesir dari PBNU di Sini
Puan Maharani Soroti Kelalaian Menkominfo Budi Arie: Menteri yang Tak Maksimal, Bisa Dievaluasi Presiden
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Studi: Jalan Kaki Terbukti Bisa Bantu Atasi Masalah Nyeri Punggung
Jangan Diambil Hati, 3 Zodiak Ini Mungkin Lupa Ulang Tahunmu Tanpa Disengaja
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya