, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerapkan restoratif justice atau keadilan restoratif pada kasus penganiayaan akibat utang piutang, dengan terangka berinisial HS dan RS.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menjelaskan, penghentian penuntutan dalam kasus tersebut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga
"Ya, penerapan restoratif justice ini yang pertama pada tahun 2022. Jadi, total kami sudah terapkan tiga kasus yang dilakukan restoratif justice," ujarnya, Rabu (29/6/2022).
Advertisement
Dapot juga menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 2 Maret 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Rawa Kucing, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Adapun kasus ini bermula saat korban berinisial RJP terlibat cekcok dengan HS terkait masalah penagihan utang senilai Rp2,4 juta.
Lalu dari cekcok tersebut, tersangka HS mendorong dan memukul korban. Sedangkan RS yang menyaksikan kejadian itu turut memukuli korban.
Setelah kejadian itu, korban yang mengalami luka lecet pada tangan kanannya akibat kekerasan tumpul pun membuat laporan ke Polsek Neglasari. Kedua tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Setelah menerima perkara ini, kata Dapot, dalam menindaklanjuti kasus ini pihaknya memanggil para tersangka, korban, para pendamping kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Akhirnya kita temukan kedua belah pihak. Di situ mereka saling memaafkan dan membuat pernyataan. Jadi, mereka sepakat perkara ini tidak dilanjutkan, karena sudah musyawarah juga," jelas Dapot.
Seorang pelaku pencurian HP dibebaskan dari segala tuntutan, setelah berdamai dengan korbannnya. Pihak Kejaksaan memberlakukan restorative justice setelah mengetahui motif pelaku yang ternyata mencuri untuk membeli susu untuk kedua anak balitanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Terpenuhi
Pertemuan tersebut pun dilakukan di Rumah Restoratif Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Kamis 16 Juni 2022. Dapot menuturkan, syarat-syarat penerapan keadilan restoratif telah dipenuhi dalam kasus ini.
"Alasannya itu karena tersangka ini baru pertama kali dan bukan residivis. Lalu, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. Ancaman hukumannya juga di bawah lima tahun. Kemudian visum hanya lecet di jari, atau tidak menghalangi pekerjaan korban. Dan ada kesepakatan perdamaian," jelas Dapot.
Dapot menambahkan, prinsip diterapkannya keadilan restoratif bahwa pihaknya mengedepankan sisi kemanusiaan dalam bermusyawarah dan bermufakat, sehingga tidak semua kasus diselesaikan di meja persidangan.
"Tentu kami berharap, pada tahun ini minimal ada lima kasus yang diterapkan dalam restoratif justice. Kami juga memfungsikan Rumah Restoratif Justice sebagai tempat musyawarah untuk masyarakat," jelasnya.
Terkini Lainnya
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Warga Sekitar Kontrakan Penyimpanan Sabu 72 Kg Sebut Penyewa Baru Menempati Semalam
1 Tersangka Sindikat Narkoba di Ciledug Tangerang Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan Lalu
Syarat Terpenuhi
Tangerang
kejaksaan
Restoratif Justice
Keadilan Restoratif
Penganiayaan
Rekomendasi
Warga Sekitar Kontrakan Penyimpanan Sabu 72 Kg Sebut Penyewa Baru Menempati Semalam
1 Tersangka Sindikat Narkoba di Ciledug Tangerang Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan Lalu
Sindikat Narkoba Ini Sulap Kontrakan Petak di Ciledug Jadi Gudang Penyimpanan 72 Bungkus Sabu
Asrama Putri Pesantren di Batu Ceper Tangerang Kebakaran, 11 Unit Damkar Diterjunkan
3 WNA Asal Nigeria Ditangkap Pihak Imigrasi di Kawasan PIK 2, Ini Alasannya
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Polisi Sebut Pengedar Narkoba di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara
Sesame Street 55th Anniversary Celebration: Meet & Greet with Elmo & Friends, di Gading Serpong Tangerang
Banyak Orang Ingin Tinggal di Tangerang, Mau Bukti?
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Sebelum Tewas Terbakar, Wartawan Tribrata TV Diminta Oknum Aparat Hapus Berita Judi
Pusat Data Nasional Diserang Hacker, Mensos Risma: Data Kami Aman
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Amanah Goes to Campus Ajak Generasi Muda Aceh Berkreasi di Era Digital
Polisi Beberkan Motif Anak di Jaktim Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri
Kepuasan Masyarakat Capai 72,9%, Ini Daftar Prestasi ODSK Selama 7 Tahun Pimpin Sulut
PPP: Pemilih dan Kader Kita di Jakarta Punya Kedekatan dan Sejarah dengan Anies
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Hasto Bila Tak Terkait Kasus
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum