, Jakarta - Rencananya, setiap akses nomor induk kependudukan atau NIK Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memungut biaya sekitar Rp 1.000.
Dijelaskan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, pemungutan biaya tidak dilakukan sembarangan, melainkan lantaran ada kebutuhan untuk menjaga dan memelihara data kependudukan.
"Dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang," ujar Zudan dalam keterangannya, dikutip Kamis 14 April 2022.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian menurut Zudan, biaya Rp 1.000 saat akses NIK diterapkan kepada kementerian atau lembaga.
"Yang dipungut penerimaan negara bukan pajak itu lembaga seperti bank, asuransi, pasar modal. Dalam konteks yang lain sebenarnya masyarakat nabung di bank juga ada biaya administrasi, ambil uang di ATM, beli pulsa lewat e-banking, semua ada biayanya," ucap dia.
Zudan menegaskan, pelayanan publik dari pemerintahan tetap gratis dan tidak berbayar.
"Masyarakat mengira dia yang akses NIK terus membayar. Yang layanan publik dari pemerintah tetap gratis," kata Zudan menambahkan.
Dengan adanya rencana tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, mekanisme Kemendagri itu juga akan dicermati oleh pihaknya, terutama terkait dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut.
"Komisi II DPR akan mencermati dana yang dihimpun dan ditarik oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar bisa dikelola dengan baik dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," ujar Rifqi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (17/4/2022).
Berikut deretan hal terkait rencana nantinya setiap akses NIK bakal dipungut biaya Rp 1.000 oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dihimpun :
Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai. Bermodal NIK KTP, kamu bisa melakukan pengcekan data penerima vaksin gratis dari pemerintah melalui lama pedulilindungi.id.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Alasan Pemungutan Biaya Rp 1.000
![20150729-Teknologi-E-voting-Jakarta2](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/aVbZKPVkB24BnKm0ZuFYG4WEk7Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/940039/original/069799100_1438156013-20150729-Teknologi-E-voting-Jakarta2.jpg)
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bakal memungut biaya sekitar Rp 1.000 untuk tiap akses nomor induk kependudukan (NIK).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemungutan biaya tidak dilakukan sembarangan, melainkan lantaran ada kebutuhan untuk menjaga dan memelihara data kependudukan.
"Dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang," ujar Zudan dalam keterangannya dikutip Kamis 14 April 2022.
Zudan mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) SIAK Terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
Database hasil operasionalisasi SIAK Terpusat ini dikelola Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna atau user yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil.
"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai," kata dia.
Zudan mengatakan, perangkat keras data kependudukan usianya sudah lebih dari 10 tahun. Zudan mengatakan, Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang PNBP layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian/lembaga.
"Sudah saatnya server-server ini mengalami peremajaan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyedian daftar pemilih," jelas dia.
Advertisement
2. Tegaskan Layanan Publik Tetap Gratis
![Ilustrasi KTP](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ZQAGoAOPeb9yWPqqTmkR5R9oWNs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3936904/original/007249600_1645073111-20220217_112212ok.jpg)
Kemudian Zudan menyebut, biaya Rp 1.000 saat akses nomer induk kependudukan (NIK) diterapkan kepada kementerian atau lembaga.
"Yang dipungut penerimaan negara bukan pajak itu lembaga seperti bank, asuransi, pasar modal. Dalam konteks yang lain sebenarnya masyarakat nabung di bank juga ada biaya administrasi, ambil uang di ATM, beli pulsa lewat e-banking, semua ada biayanya," ujar Zudan.
"Masyarakat mengira dia yang akses NIK terus membayar. Yang layanan publik dari pemerintah tetap gratis," kata Zudan menambahkan.
Zudan meminta masyarakat tidak khawatir dengan keadaan tersebut. Dia menyebut pembiayaan Rp 1.000 hanya dikenakan kepada lembaga bukan perorangan.
"Tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah mengkaji mendalam. PNBP (penerimaa negara bukan pajak) diterapkan pada industri yang bersifat profit oriented seperti bank, asuransi, pasar modal. Untuk BPJS kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik pemerintah tetap gratis," tegas dia.
3. DPR Akan Awasi
![Gedung DPR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/180YuhbYZZPmuXUgWR-_r6ZrPZk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1689476/original/065140200_1503553067-dpr5.jpg)
Kebijakan Kemendagri dalam menarik biaya untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebesar Rp 1.000 bakal diawasi oleh Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan, mekanisme Kemendagri itu juga akan dicermati oleh pihaknya, terutama terkait dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut.
"Komisi II DPR akan mencermati dana yang dihimpun dan ditarik oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar bisa dikelola dengan baik dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," ujar Rifqi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (17/4/2022).
Rifqi menuturkan, langkah itu dilakukan supaya tujuan Kemendagri menarik tarif untuk pengembangan dan perawatan "server" teknologi informasi dapat terwujud.
Menurut dia, kebijakan penarikan biaya dalam akses NIK itu akan diatur sebaik-baiknya oleh Kemendagri karena sebagian besar dilakukan oleh kementerian/lembaga.
"Karena sebagian besar yang mengakses adalah kementerian/lembaga yang selama ini aksesnya gratis. Karena itu bisa saja tidak membebankan masyarakat namun kementerian/lembaga tersebut," jelas Rifqi.
![Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Rr7VBbr3whAUE-yx5q1jfxWMf_k=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3599163/original/099729700_1645086053-Infografis_Nomor_Induk_Kependudukan_di_KTP_Dijadikan_NPWP.jpg)
Terkini Lainnya
Pemerintah Bakal Tarik Biaya Akses NIK Rp 1.000, Ini Alasannya
Dirjen Dukcapil soal Biaya Akses NIK Rp 1.000: Layanan Publik Tetap Gratis
DPR Cermati Dana Terhimpun dari Kebijakan Tarik Biaya Akses NIK
1. Alasan Pemungutan Biaya Rp 1.000
2. Tegaskan Layanan Publik Tetap Gratis
3. DPR Akan Awasi
Ditjen Dukcapil
Ditjen Dukcapil Kemendagri
Kemendagri
NIK
Nomor Induk Kependudukan
akses NIK
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Infografis 1.000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan
Viral Jambret CFD Jakarta, Polisi: Sudah 3 Kali Beraksi
Demokrat Tunggu Keputusan SBY dan AHY untuk Usung Heru Budi di Pilkada Jakarta
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan terkait Pendeta Gilbert
Rumah Wartawan di Karo Kebakaran Usai Beritakan Kasus Judi, Oknum TNI Diduga Terlibat
60 Kios di Pasar Induk Kemang Bogor Ludes Kebakaran, Diduga Akibat Gas Elpiji Bocor
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
Aplikasi Layanan Publik KLHK Dapat Penghargaan Inovasi Publik dari PBB
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat