, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito meluruskan pemahaman tentang masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. Dia menyebut, istilah yang tepat untuk menggambarkan berakhirnya masa simpan vaksin ialah shelf life, bukan kedaluwarsa.
Penjelasan ini disampaikan Penny usai mendapat protes dari Komisi IX DPR RI soal perpanjangan masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi sebetulnya mungkin bukan tanggal kedaluwarsa seharusnya, tapi itu harusnya shelf life. Batas penyimpanan masa yang masih bisa digunakan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (6/4/2022).
Penny menyadari komunikasi publik yang dibangun pemerintah selama ini kurang tepat terkait masa simpan vaksin Covid-19. Sementara pemahaman masyarakat soal kedaluwarsa berkaitan dengan menurunnya kualitas produk vaksin.
"Mungkin juga kami kurang melengkapi dengan tadi masukan penjelasan yang lebih detail lagi dikaitkan dengan perpanjangan (masa kedaluwarsa vaksin) ini, tapi panjang juga kalau dikasih tahu (kepada masyarakat)," ujar Kepala BPOM.
Anggota Komisi IX DPR, Darul Siska mengkiritisi penggunaan istilah kedaluwarsa vaksin Covid-19 oleh pemerintah. Menurut dia, hal itu membuat masyarakat khawatir soal vaksin Covid-19 yang telah berakhir masa simpannya di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Menurut saya, penggunaan istilah kedaluwarsa dari awal itu sudah keliru. Itu yang membuat mindset masyarakat menjadi rusak," ujarnya.
Darul meminta BPOM meluruskan persepsi masyarakat terkait masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. Ke depan, istilah expired date perlu diubah menjadi shelf life vaksin.
"Sekarang ibu menjelaskan kepada kita, yang diperpanjang itu bukan expired date-nya tapi justru shelf life-nya," ucap dia.
Jutaan vaksin COVID-19 yang dekat masa kedaluwarsa berhasil disuntikkan ke masyarakat Indonesia pada Februari lalu. Kerja keras banyak pihak membuat empat juta vaksin COVID-19 berhasil disuntikkan sebelum kedaluwarsa jatuh pada Maret 2022.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
BPOM Perpanjang Masa Kedaluwarsa 18 Juta Vaksin Covid-19
![Vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/dIaatbCoj15TYoqD-oAAyvS_Td8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3455182/original/099822400_1620801864-000_99P6RU.jpg)
Sebelumnya, BPOM mengaku telah memperpanjang masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19. Penetapan batas kedaluwarsa vaksin tersebut sesuai standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n).
BPOM lalu memberikan penjelasan mengenai apa itu masa kedaluwarsa atau expired date.
“Expired date adalah tanggal batas kedaluwarsa suatu obat dinyatakan stabil dan masih memenuhi syarat sesuai spesifikasi mutu produk yang ditetapkan bila disimpan pada kondisi penyimpanan yang tertera pada label/kemasan,” jelas Badan POM melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3).
Sesuai dengan pedoman yang berlaku internasional, batas kedaluwarsa obat dan vaksin ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas pada kondisi penyimpanan yang diajukan oleh industri farmasi dengan hasil memenuhi spesifikasi selama waktu uji stabilitas (shelf life/masa simpan). Batas kedaluwarsa ini dihitung sejak tanggal produksi.
Batas kedaluwarsa obat dan vaksin dapat diperpanjang apabila telah tersedia update data uji stabilitas dengan hasil memenuhi syarat sesuai dengan lama dan kondisi penyimpanan yang diajukan.
Perpanjangan batas kedaluwarsa suatu obat dan vaksin dapat diajukan oleh industri farmasi dengan menyerahkan update data stabilitas tersebut.
“Badan POM melakukan pengawalan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap obat dan vaksin yang diedarkan di Indonesia, termasuk penetapan batas kedaluwarsa obat dan vaksin berdasarkan pedoman uji stabilitas yang berlaku secara Internasional,” jelas Badan POM.
Advertisement
Sesuai Standar Internasional
![FOTO: Pedagang Pasar Tanah Abang Jalani Vaksinasi Booster COVID-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/j74u3uvGzzAxvEqoJ3YHkgIJMzw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3984195/original/099654700_1649057519-20220404-Vaksin-Booster-Pasar-Tanah-Abang-4.jpg)
Dalam kondisi pandemi, masa simpan/shelf life untuk vaksin Covid-19 yang diberikan izin penggunaan darurat/Emergency Use Authorization (EUA) masih singkat karena data hasil uji stabilitas pada saat pengajuan EUA baru tersedia untuk jangka waktu yang terbatas.
Meski demikian, uji stabilitas vaksin Covid-19 masih terus dilanjutkan sesuai dengan protokol uji stabilitas untuk mendapatkan data stabilitas pada waktu yang lebih panjang.
BPOM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n).
Dengan demikian, semua vaksin Covid-19 yang merupakan vaksin baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi tiga bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa enam bulan pada saat pemberia EUA. Jika terdapat data baru, Badan POM dapat melakukan perpanjangan batas kedaluwarsa sesuai dengan data yang diberikan oleh industri farmasi pemegang EUA.
BPOM juga melakukan evaluasi terhadap data uji stabilitas terbaru untuk vaksin Covid-19 yang telah disetujui perpanjangan batas kedaluwarsanya, sehingga dapat dipastikan produk vaksin tersebut masih memenuhi persyaratan mutu saat digunakan oleh masyarakat.
Dilakukan Amerika hingga India
![FOTO: Amerika Serikat Mulai Vaksinasi Virus Corona COVID-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6D1_4knWKBHGUqgovmBixemeTPg=/0x0:6994x3942/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3323924/original/094221000_1607998828-CjkinzN007009_20201215_CBPFN0A001.jpg)
Selain Badan POM di Indonesia, otoritas negara lain di dunia juga telah memberikan persetujuan perpanjangan shelf life beberapa vaksin Covid-19 yang dilakukan berdasarkan data uji stabilitas terbaru diberikan oleh industri farmasi.
Ini dilakukan di antaranya oleh The United States Food and Drug Administration/US-FDA (Amerika Serikat), European Medicines Agency/EMA (Eropa), Health Canada (Kanada), The Medicines and Healthcare products Regulatory/MHRA (Inggris), The Therapeutic Goods Administration/TGA (Australia) dan The Central Drugs Standard Control Organisation/CDSCO (India).
Badan POM menegaskan, pemantauan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 di peredaran merupakan tanggung jawab industri farmasi pemegang EUA dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pemilik EUA juga wajib memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Reporter: Titin Supriatin
Merdeka.com
![Infografis 18 Juta Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Akhir Maret 2022](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6nw2nSwvYgNtYtHrgREkBnuF0bs=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3964987/original/079041100_1647429611-vaksin.jpg)
Terkini Lainnya
Negara Berpotensi Rugi Rp 50 Miliar jika 640 Ribu Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa
HEADLINE: Perpanjangan Masa Edar Vaksin COVID-19 Dekati Kedaluwarsa, Amankah?
Masa Kedaluwarsa Vaksin COVID-19 Diperpanjang Pernah Dilakukan Amerika
BPOM Perpanjang Masa Kedaluwarsa 18 Juta Vaksin Covid-19
Sesuai Standar Internasional
Dilakukan Amerika hingga India
BPOM
vaksin
Vaksin Covid-19
kedaluwarsa
Kedaluwarsa Vaksin COVID-19
Rekomendasi
Dukung Ketahanan Pangan di Jatim, Bapanas Sumbang Mobil Lab untuk Cek Pangan Segar
Cara Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban Idul Adha yang Aman Menurut BPOM
Mengenal Bahaya Kandungan Bromat dalam Air Mineral
Terbang ke Korea Selatan, Langkah BPOM RI dalam Mengembangkan Industri Farmasi dan Produk Biologi
BPOM: Vaksin COVID-19 AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Hukuman Penjara Menanti Pelaku Jastip Kosmetik Jika Langgar Aturan Ini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Data Imigrasi Masih di Amazon, Menkumham: Bagus, Tidak Ada Kendala
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
Pj Gubernur Jateng Terima Dharma Karya Kencana dari BKKBN
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Adian PDIP Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Heru Budi Panggil Camat dan Lurah, Minta Ingatkan Warga Jakarta Jangan Main Judi Online
Tak Hanya 12 Tahun Penjara, SYL Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44 Miliar dan 30 Ribu USD
Lestarikan Kearifan Lokal, Citra Swarna Tembong City Bangun Balai Budaya di Kota Serang Banten
Bantu Atur Lalin Kereta, Penyandang Disabilitas Tersambar hingga Meninggal Dunia
Euro 2024
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Berita Terkini
Didorong Jadi Ketua Umum PAN Lagi, Zulhas: Suatu Kehormatan Tapi Juga Beban
Kebakaran Hebat di Kampung Bali Tanah Abang, 10 Rumah Warga Hangus
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
7 Cara Membuat Dendeng Balado yang Enak dan Nikmat, Pedasnya Nendang
Polisi Ingatkan Hati-Hati Diimingi Uang untuk Buka Rekening Bank Usai Kasus Penipuan Like Video YouTube
Raksasa Minyak Arab Beli Saham Perusahaan Patungan Renault-Geely, Nilainya Sentuh Rp 129,7 Triliun
Ransomware, Siapa Berani Lawan?
1 Nyawa Melayang Setiap 18 Menit, Dokter Ungkap Fakta Mengerikan tentang Aneurisma Otak
Imigrasi Enggan Salahkan Siapa pun Atas Peretasan: Sesama Bus Kota Tak Boleh Saling Menyalip
Ini yang Bikin Mitsubishi XForce Bisa Menggondol Penghargaan
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Rambut Anda Pitak? Boleh Dicoba 10 Cara Ini untuk Menumbuhkannya Kembali
Morgan Stanley Ramal Suku Bunga Turun Awal September, Kemana Laju Pasar Kripto?
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci