, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR agar proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dapat segera diselesaikan.
"Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi dan kami percaya bahwa seluruh pihak terkait akan memiliki pandangan yang sama, mengingat besarnya manfaat yang akan kita peroleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana," ujar Yasonna dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga
Menurut Yasonna, DPR harus segera meratifikasi perjanjian ekstradisi RI-Singapura demi memudahkan penegak hukum mengejar buronan yang masih berkeliaran di luar negeri, khususnya Singapura. Sebab, bila DPR belum meratifikasi, maka penegak hukum tak bisa adal comot buronan di Singapura.
Advertisement
"Perlu dipahami bahwa selama ini, upaya memulangkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Singapura maupun transit di Singapura, kandas karena tidak adanya perjanjian bilateral," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, perjanjian ekstradisi pada pokoknya adalah perjanjian yang mengatur tata cara penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu tindak pidana oleh suatu negara, kepada negara yang meminta penyerahan.
Bentuk kejahatan yang disepakati untuk dapat dijadikan dasar ekstradisi juga diatur dalam perjanjian tersebut. Sesuai hasil kesepakatan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mencakup 31 tindak pidana, antara lain tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta korupsi.
Tidak hanya itu, perjanjian ini juga bersifat dinamis karena kedua negara sepakat menggunakan prinsip open ended dalam menentukan jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi. Hal ini merupakan upaya untuk mengantisipasi kejahatan lainnya di masa mendatang yang disepakati kedua pihak, sehingga mekanisme ekstradisi dapat tetap dilaksanakan.
Selain itu, dengan memanfaatkan ketentuan retroaktif yang diperpanjang menjadi 18 tahun, ekstradisi masih dapat dimohonkan untuk mereka yang melakukan tindak pidana tersebut di masa lampau.
"Jika perjanjian ekstradisi ini selesai diratifikasi dan disahkan dengan undang-undang, penegak hukum dapat langsung memanfaatkan mekanisme ini untuk mengejar pelaku tindak pidana. Tentunya, kami selaku central authority dari ekstradisi akan memberikan upaya terbaik untuk membantu menangani permohonan yang disampaikan," ujar Yasonna.
Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi hari Selasa (25/1). Kesepakatan ini dihadiri Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia
Yasonna yakin perjanjian ini awal dari babak baru dalam penegakan hukum Indonesia. Apalagi, menurut Yasonna, Satgas BLBI sempat menjelaskan penegak hukum dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk mengejar obligor dan debitur yang mengalihkan aset jaminan BLBI.
Dalam perkembangannya, Pemerintah berupaya memulihkan kerugian negara akibat BLBI dengan melakukan eksekusi aset yang menjadi jaminan. Namun, proses eksekusi tersebut mengalami hambatan karena banyaknya aset yang telah mengalami peralihan kepemilikan.
Oleh karena itu, masa retroaktif selama 18 tahun ini sudah dapat memfasilitasi kebutuhan untuk menjerat mereka.
"Pemerintah tentunya memiliki berbagai pertimbangan dan telah melakukan inventarisasi kepentingan dalam melakukan negosiasi untuk mengubah masa retroaktif menjadi 18 tahun," Yasonna menandaskan.
Terkini Lainnya
Indonesia Bawa 135 Produk Indikasi Geografis di Ajang WIPO
Data Imigrasi Masih di Amazon, Menkumham: Bagus, Tidak Ada Kendala
Menkumham Bantah Lindungi Harun Masiku: Mana Berani, Itu Pelanggaran Hukum
Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia
Menkumham
Ekstradisi RI-Singapura
ratifikasi
Indonesia-Singapura
Rekomendasi
Data Imigrasi Masih di Amazon, Menkumham: Bagus, Tidak Ada Kendala
Menkumham Bantah Lindungi Harun Masiku: Mana Berani, Itu Pelanggaran Hukum
Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Keberadaan Harun Masiku
Piala AFF U-19
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Resmi, Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-19 di Surabaya
PLN Jatim Jamin Keandalan Listrik Saat Piala AFF U-19 di Surabaya, Siapkan Skema Berlapis
Donald Trump
Elon Musk Sumbang Dana ke Korban Insiden Penembakan Donald Trump, Segini Nilainya
Gandeng JD Vance, Donald Trump Pilih Calon Wakil Presiden Pro Kripto
FBI Klaim Punya Akses ke Ponsel Tersangka Penembak Donald Trump
Di Tengah Keraguan Publik, Joe Biden Mengaku Layak Maju Capres di Pemilu AS 2024
Elon Musk Sumbang Kampanye Donald Trump di Pilpres AS, Nilainya Rp 729,1 Miliar
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Piala Presiden 2024
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
TOPIK POPULER
Populer
HEADLINE: Pansel KPK Jaring 525 Pendaftar, Bakal Ada Calon Titipan?
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Kena Pecat Mendadak, P2G: Kado Pahit Awal Tahun Ajaran Baru
Putri SYL Mohon Maaf Atas Perbuatan Ayahnya: Insya Allah Kami Terima Vonis Hakim
Polisi Tangkap Otak Penipuan Online Jaringan Internasional Raup Rp1,5 Triliun
Jokowi: IKN Tiap Hari Hujan Terus, Banyak Pekerjaan yang Mundur
Gus Yahya: PBNU Tidak Pernah Beri Mandat Anggotanya Bertemu Presiden Israel
Polri Kirim 4 Jenderal Terbaik Ikut Seleksi Capim KPK, Berikut Daftarnya
5 Kader NU Temui Presiden Isaac Herzog, Gus Yahya: Yang Mengajak NGO Advokat Israel
5 Jaksa Daftar Capim KPK, Kejagung: Kami Diperintah Jaksa Agung
Tokopedia Now Tutup Terhitung Mulai Senin 15 Juli 2024, Tak Lagi Beroperasi
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Bidik Awal Bagus
6 Bintang Timnas Indonesia U-19 yang Berkilau di Liga 1: Punya Jam Terbang Tinggi dan Siap Menggebrak di Lapangan!
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, 8 Lulusan Piala Dunia U-17 2023
Indra Sjafri Coret 5 Pemain Timnas Indonesia Jelang Piala AFF U-19 2024, 1 Pemain Keturunan
Berita Terkini
Onad dan Beby Prisillia Ungkap Sang Buah Hati Alami Speech Delay, Pertama Kali Tahu Saat Umur 2 Tahun
6 Resep Ikan Tongkol Balado Pedas Gurih, Lauk Harian yang Gugah Selera
3 Serangan Israel Kurang dari 1 Jam Bunuh 48 Orang, Zona Aman Juga Jadi Target
Kenali Gejala Asam Urat Tinggi dari Perubahan Fisik, Ada yang Paling Mencolok
IMF: Inflasi Global Tinggi Picu Risiko Fiskal dan Keuangan Dunia
Apa Itu KIP Kuliah? Simak Cara Daftar, Link, dan Persyaratannya
Juventus Pamer Jersey Kandang Musim 2024/2025
All New Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di GIIAS 2024, Harga Tak Sampai Rp 500 Juta
Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah!
Anggota Paskibraka Perempuan untuk Upacara HUT ke-79 RI di IKN Diduga Jadi Sasaran Pelecehan Verbal
Polisi Gadungan Peras Korban, Endingnya Malah Ditangkap Polisi Asli
Perselisihan dengan Erik Ten Hag Sudah Tuntas, Nasib Jadon Sanco di Manchester United Masih Belum Jelas