uefau17.com

Sanksi Menanti Aipda Rudi Panjaitan Penolak Laporan Korban Perampokan, Apa Saja? - News

, Jakarta Aipda Rudi Panjaitan segera menjalani sidang kode etik profesi terkait kasus penolakan laporan korban perampokan. Kasus ini ditangani Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan, pemeriksaan terhadap Aipda Rudi Panjaitan masih dilakukan guna melengkapi berkas perkara. Setelah rampung, penyidik kemudian mengagendakan sidang kode etik.

BACA JUGA: VIDEO: Turis Inggris Dianiaya dengan Balok Kayu dan Dirampok di Pantai Batu Bolong Kuta Utara

Baca Juga

  • VIDEO: Butuh Uang untuk Ajak Anak Liburan, Pria di Gresik Nekat Tikam dan Rampas Dompet Tetangga

  • VIDEO: Turis Selandia Baru Tewas dalam Upaya Perampokan di Mal California Selatan

  • VIDEO: Modus Numpang Berteduh, Pria di Palembang Rampok Rumah Bermodal Senjata Api

"Masih kita periksa (Aipda Rudi). Secepatnya (sidang kode etik), sekarang masih melengkapi berkas," ujar Bhirawa saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya dalam hal ini bakal memberikan usulan agar Aipda Rudi tak bisa lagi bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.

"Aipda Rudy akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik, rekomendasi putusan sidang pmj akan usulkan yang bersangkutan dapatkan tour of area dalam penugasan jadi diusulkan bertugas di luar Polda Metro Jaya," terang dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemungkinan Sanksi Lainnya

Di samping usulan itu, Aipda Rudy juga menerima pelbagai sanksi tergantung pada putusan pada sidang nanti. Adapun, sanksinya antara penundaan kenaikan pangkat, atau kurungan satu hari.

"Iya (bisa kurungan) kurang dari 21 hari kurungan," tandas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat