, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyanggah anggapan yang mengatakan bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bersifat mandiri secara mutlak.
Inspektur Jenderal Kemendikburistek, Catharina Girsang menyatakan, BSNP yang kini resmi dibubarkan lewat Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 itu tak bersifat mandiri secara mutlak.
Baca Juga
Dia berargumen, mengacu pada Pasal 74 Ayat 4 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang lama, disebutkan juga bahwa keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Mendikbud dan BSNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbud.
Advertisement
"Ketua dan sekretariat BSNP pun ex officio adalah kepala Balitbang Kemendikbud. Jadi itu diatur di dalam Pasal 75," ujarnya, Rabu (8/9/2021).
Pengelolaan SDM, sarana-prasarana, administrasi keuangan BSNP lanjut Catharina juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi (tusi) dan anggaran Balitbang yang saat ini menjadi Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan.
"Di dalam Pasal 73 memang disebut BSNP bersifat mandiri dan profesional dalam pelaksanaan tusinya, namun kalau kita kaitkan dengan Pasal 76, tusi yang melakukan pengembangan SNP baru bisa efektif dan mengikat semua satuan pendidikan setelah ditetapkan dengan Permendikbud, bukan dengan peraturan BSNP," tegas dia.
"Jadi yang menetapkan SNP adalah peraturan Mendikbud. BSNP ketika menunjuk tim ahli yang diatur di dalam Pasal 75," sambungnya.
Tim ahli tersebut, kata Catharina juga harus berdasarkan rekomendasi instansi pemerintah.
"Jadi memang secara kelembagaan kalau kita lihat mulai dari pembentukannya, keanggotaan, anggaran, dan tusinya, BSNP secara kelembagaan tidak bersifat mandiri secara mutlak di dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang PP SNP yang lama," tegasnya.
Perdebatan soal pembubaran BSNP berkutat pada sifat kemandirian badan pengganti BSNP. Sejumlah pihak menuding pembubaran BSNP dianggap melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas. Pasalnya bandan pengganti BSNP tak lagi bersifat mandiri.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi bubar pada 23 Agustus 2021 setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meneken Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ke...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pembubaran BSNP Sesuai Prosedur
Sementara Kemendikbudristek mengklaim bahwa pembubaran itu sudah sesuai prosedur. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto menerangkan, penggabungan badan standarisasi pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek tak menyalahi aturan UU Sisdiknas.
Menurutnya, amanat kemandirian yang tertuang pada Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas bukan dialamatkan pada badan standarisasi pendidikan, melainkan badan akreditasi pendidikan.
"Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," urai Anang dalam keterangan tulis, Rabu, 1 September 2021.
Anang menjelaskan, terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi. Pertama Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Advertisement
Infografis Gempar BSNP Bubar
![Infografis Gempar BSNP Bubar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hGs7vhxBwEplnznanhii-6YfxsE=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559520/original/005087100_1630590034-bsnp.jpg)
Terkini Lainnya
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Kemendikbudristek: Data KIP Kuliah dan Pencairan Tidak Terganggu Meski PDN Bermasalah
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Pembubaran BSNP Sesuai Prosedur
Infografis Gempar BSNP Bubar
Nadiem Makarim
Kemendikbudristek
BSNP
BSNP Bubar
BSNP Dibubarkan
Mendikbudristek
mendikbud
Rekomendasi
Kemendikbudristek: Data KIP Kuliah dan Pencairan Tidak Terganggu Meski PDN Bermasalah
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Kemendikbudristek Sukses Gelar Keroncong Svaranusa 2024, Harapkan Dampak Nyata Bagi Seniman dan Masyarakat
Perkenalkan Kembali Tokoh-tokoh yang Terlupakan Lewat Seni Pertunjukan dan Buku Naskah Monolog Di Tepi Sejarah
Ikut Program PHC Nusantara, Dosen Poltekba Bakal Rancang Desain Drone Bawah Laut
Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2024 Dibuka 1 Juli, Ketahui Syarat, Jadwal Seleksi, Dokumen dan Daftar PTN Tujuan di Sini
Inspiratif, Ini Cerita Alumni IISMA yang Raih Beasiswa S2 di Luar Negeri
Kemendikbudristek Kembali Gelar Keroncong Svaranusa 2024, Lestarikan Budaya dan Musik Indonesia
Berawal dari Kursus Kecantikan, Nita Zahro Sukses Mendirikan Dua Salon di Lombok Tengah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Polda Sumut Periksa 16 Saksi Selidiki Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran Rumah di Karo
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Kakak Beradik, Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Eks Dirut JJC Bantah Tudingan Arahkan Waskita-Acset Sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Berapa Gaji Parkir Pesawat? Segini Nominal dan Tugasnya
Sempat Diretas, Bagaimana Nasib Data Penumpang KAI Commuter?
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Jalan Kaki 10 Menit Habis Makan Siang Bikin Kurus, Begini Tips dan Triknya
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
4 Resep Sop Kambing Betawi yang Enak dan Tidak Prengus, Mudah Dipraktikkan
Matthijs de Ligt Beri Lampu Hijau untuk Kepindahan ke Manchester United, Berapa Harga Pasarnya?
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 800 Meter
Bukan Minyak dan Air, PKS dan PDIP Sudah Sering Koalisi di Pilkada
Hizbullah Serang Israel Utara dengan Puluhan Roket Katyusha, Balas Kematian Warga Sipil
Penjelasan BWF terkait Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie di GOR Amongrogo Yogya
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Juventus Segera Dapatkan Pemain Incaran Manchester United
Dua Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Akhirnya Diringkus Personel Polres Serang