, Jakarta - Sidang praperadilan perdana Rizieq Shihab digelar hari ini, Senin (4/1/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang praperadilan ini dilakukan untuk menguji status tersangka dan penahanan Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet, Jakarta.
Tim kuasa hukumnya Aziz Yanuar pun memastikan Rizieq Shihab tidak akan hadir saat sidang praperadilan perdana ini.
Advertisement
"Persidangan tak dihadiri prinsipal (Rizieq Shihab)," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Aziz menjelaskan dalam praperadilan yang diajukan pihaknya mempermasalahkan pasal yang menjerat Rizieq Shihab, dinilai tidak tepat.
Selain itu, menurut tim kuasa hukumnya yang lain Muhammad Kamil Pasha, acara yang digelar di Petamburan sehingga menimbulkan kerumunan telah mendapatkan persetujuan dari pihak Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus).
"Acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang. Serta acara Maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," kata Kamil.
Berikut sejumlah hal yang disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab terkait sidang praperadilan perdana di PN Jaksel dihimpun :
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berharap Hakim Praperadilan Independen
Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (4/1/2021). Tim kuasa hukumnya, Sugito Atmo Pawiro berharap hakim independen dalam mengambil keputusan.
Pihaknya tetap optimis dalam persidangan praperadilan kali ini. Karena itu, perlu memberi dukungan kepada hakim tunggal yang menyidangkannya.
"Kita harus optimis. Tapi kita juga tetap harus mensupport hakimnya supaya dia berani mengambil keputusan secara independen tanpa takut tekanan dari mana pun," kata Sugito saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Dia menyampaikan hal ini, berkaca terhadap sidang praperadian SP3 terkait chat mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein, yang diklaimnya tidak wajar.
"Sekarang begini, kenapa saya katakan ada tidak wajar. Pada waktu pendaftaran praperadilan kita, itu kan nomor urutnya 150 sementara ada yang terkait dengan konten pornografi itu kan nomor pendaftaran 151 setelah kita, kok sudah disidangkan dan sudah putus, ini ada apa," jelas Sugito.
Karena itu, dia kembali mengingatkan kepada hakim yang menyidangkan perkara praperadilan Rizieq Shihab dapat menjaga independensinya selama proses persidangan.
"Makanya terhadap hakim tunggal pemeriksa perkara yang terkait Habib Rizieq semoga bisa lebih independen. Kuatlah kalau misal ada intervensi dari siapa pun," kata Sugito.
Advertisement
Pastikan Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilannya
Rizieq Shihab dipastikan tak menghadiri sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel. Adapun, dia diwakili tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilannya.
"Persidangan tak dihadiri prinsipal (Rizieq Shihab)," ujar tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Dia menegaskan, dalam praperadilan yang diajukan pihaknya. Mempermasalahkan pasal yang menjerat Rizieq Shihab, yang dinilainya tidak tepat.
"Pasal-pasal yang membuat Habib Rizieq ini tidak tepat," jelas Aziz.
Klaim Acara Petamburan Disetujui Wali Kota Jakpus
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyebut acara yang digelar di Petamburan sehingga menimbulkan kerumunan telah mendapatkan persetujuan dari pihak Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal ini disampaikannya, dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang. Serta acara Maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," kata Kamil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia juga mengklaim telah meminta kepada pendukung Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) untuk tidak datang dan membuat kerumunan. Namun rupanya antusias pendukung Rizieq Shihab tak terbendung.
Maka dari itu, dia mengaku pihak DPP FPI sempat meminta masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus Corona Covid-19. Bahkan, pihak BPBD DKI sempat membagi-bagikan masker dan tempat cuci tangan.
"Pembagian masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak BPBD DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta," kata Kamil.
Selain pihak BPBD, kata Kamil, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta turut andil dalam mencegah kerumunan yang terjadi di Petamburan. Pihak Dishub menutup Jalan KS Tubun demi meminimalisasi keramaian masyarakat.
"Pihak Dishub DKI juga menutup Jalan KS Tubun agar tercipta jaga jarak dan ruang untuk sosial distancing," jelas dia.
Advertisement
Heran dengan Status Tersangka
Selain itu menurut Kamil, pihaknya merasa heran terhadap status tersangka yang disematkan kepada kliennya Rizieq Shihab, padahal sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta atas kerumunan di Petamburan.
"Pihak Habib Rizieq heran penyidik Polda Metro Jaya tetap memproses peristiwa tersebut, mengingat Habib Rizieq juga telah diberi sanksi administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta karena dianggap melanggar Pergub," ujar Kamil.
Dia menuturkan, penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab tak memiliki dasar hukum. Dirinya mengatakan, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang disangkakan kepada Rizieq tak berdasar.
Oleh karena itu, Kamil meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan kasus kerumunan dan mengeluarkan Rizieq Shihab dari tahanan.
"Memerintahkan termohon mengeluarkan pemohon dari tahanan dan memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata dia.
Duga Ada Penyelipan Pasan Agar Rizieq Shihab Ditahan
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab mempertanyakan masuknya Pasal 160 KUHP dalam menjerat Rizieq. Menurut Tim kuasa hukum, saat proses penyelidikan, pasal tersebut tak pernah ada.
Dalam sidang perdana gugatan praperadilan kasus kerumunan Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum menyebut dalam tahap penyelidikan hanya terdapat dua pasal yang disangkakan kepada Rizieq.
Dua pasal tersebut yakni Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
"Namun tiba-tiba dalam penyidikan, diselipkan Pasal 160 KUHP, yang sebelumnya tidak terdapat dalam tahap penyelidikan, padahal antara penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan haruslah bersesuaian," ujar tim kuasa hukum Rizieq.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum menduga penggunaan Pasal 160 KUHP sengaja dijerat kepada kliennya agar memudahkan tim penyidik menahan Rizieq.
"Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada pemohon (Rizieq), diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh termohon I, sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009, mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil dimana seseorang yang melakukan penghasutan bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.
Maka dari itu, tim kuasa hukum meminta pihak Polda Metro Jaya, bisa membuktikan adanya tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap akibat terhasut oleh Rizieq. Termasuk memperlihatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan seseorang terhasut oleh Rizieq.
"Bahwa jika termohon tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh pemohon, maka teranglah bahwa Pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada pemohon, karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan," kata tim kuasa hukum.
Advertisement
Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berharap Hakim Praperadilan Independen
Pastikan Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilannya
Klaim Acara Petamburan Disetujui Wali Kota Jakpus
Heran dengan Status Tersangka
Duga Ada Penyelipan Pasan Agar Rizieq Shihab Ditahan
Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta
Rizieq Shihab Tersangka
Rizieq Shihab
Sidang Praperadilan
Praperadilan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Jadi Kader Gerindra, Ketum Logis 08 Siap Perjuangkan Kedaulatan Rakyat
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asy'ari hingga Dipecat Sebagai Ketua KPU
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Kapolda Sumbar: Afif Maulana Lompat ke Sungai untuk Selamatkan Diri, Bukan Dianiaya Polisi
Polisi Sudah Periksa Pendeta Gilbert Terkait Penistaan Agama
Kokohkan Ideologi, BPIP Beri Pembekalan Pancasila ke Penerima LPDP
Jokowi Cek Pemberian Bantuan 300 Pompa Irigasi di Sulawesi Selatan
KPK Sita Robot Pembasmi Covid-19 Seharga Rp 500 Juta Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes
Menaker: Indonesia Terus Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan dengan Tiongkok
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini