, Jakarta Usai menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Suparikembali menghirup udara bebas.
Menkes di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dinyatakan telah bebas murni, pada hari ini, Sabtu (31/10/2020) pagi. Hal ini diungkap oleh Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti.
"Betul, bebas pagi ini," ujar Rika kepada hari ini.
Advertisement
Sebelumnya, pada 16 Juni 2017, Siti Fadilah Supari divonis majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.
Putusan majelis hakim saat itu terbilang jauh lebih ringan dari tuntun jaksa penuntut umum (JPU). Yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selama menjalani masa hukuman, Siti Fadilah Supari diketahui tak pernah mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Namun, mantan Menkes di era SBY ini pernah mengajukan permohonan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), tapi ditolak.
Berikut sederet fakta mantan Menkes Siti Fadilah Supari yang kembali menghirup udara bebas setelah 4 tahun penjara:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Adik kandung sekaligus konsultan politik Siti Fadilah Supari, Burhan Rosydi menjenguk kakaknya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurut Burhan, kakaknya masih shock dengan penahanan ini. Sebab, Siti merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bebas Murni
![Mantan MenKes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/j5c7DMMlf8CAZbhB3V-e9fhu8Tc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti mengatakan, Siti Fadilah bebas murni. Tak ada potongan hukuman terhadap Siti Fadilah.
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," ujar Rika dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (31/10/2020).
Rika mengatakan, Siti Fadilah telah diserahkan pihak Rutan Pondok Bambu kepada tim kuasa hukum. Penyerahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum, Kholidin, dan Tia putri dari Siti Fadilah berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika.
Advertisement
Tidak Pernah Terima Remisi
![Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Ajukan Peninjauan Kembali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZFDlzvgzoE7U40SgENU1YmupiE8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2233728/original/056618000_1527750525-20180531-Siti-Fadilah-Supari-HEL-1.jpg)
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti juga menegaskan, selama menjalani pidana, Siti Fadilah Supari tak menerima potongan hukuman atau remisi.
"Tidak (terima remisi) mas. Full 4 tahun," ujar Rika kepada , Jakarta, Sabtu (31/10/2020).
Dia mengatakan, Siti Fadilah telah diserahkan pihak Rutan Pondok Bambu kepada tim kuasa hukum. Penyerahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pernah Ajukan PK
![Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Ajukan Peninjauan Kembali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/kq8Ma2SifjPkJ7EpAuRPEVZLlPQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2233730/original/045872800_1527750526-20180531-Siti-Fadilah-Supari-HEL-4.jpg)
Sebelum divonis bebas pada hari ini, ada sejumlah hal yang memberatkan majelis hakim saat itu. Siti tak mau mengakui perbuatannya dan dinilai tidak meudukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.
Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, pada 2018 Siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali namun ditolak MA.
Advertisement
Lantas Apa Kata KPK?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar bebasnya Siti Fadilah Supari setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun penjara.
KPK berharap, semua narapidana kasus korupsi tidak lagi mengulangi perbuatannya setelah dinyatakan bebas.
Selain itu, KPK juga berharap momentum ini bisa menjadi efek jera buat penyelenggara negara lainnya, agar tak melakukan perbuatan pidana.
"KPK berharap bahwa para narapidana Tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bebas Murni
Tidak Pernah Terima Remisi
Pernah Ajukan PK
Lantas Apa Kata KPK?
Siti Fadilah Supari
Siti Fadilah Supari Bebas
Siti Fadilah Bebas
Siti Fadilah
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Denny JA Terbitkan Buku Ekspresi Harian Pilpres 2024
Polri Gelar Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli 2024, Ada Makanan dan Minuman Gratis
Jaksa Agung: Selamat Hari Bhayangkara, Semoga Sinergitas Penegakan Hukum Makin Kuat
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Komisi XI: Berdayakan Literasi Keuangan Melalui Insentif MDR
Kemendikbudristek: Data KIP Kuliah dan Pencairan Tidak Terganggu Meski PDN Bermasalah
Jokowi Jenguk Prabowo yang Baru Operasi Kaki di RSPPN
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Dua Korban Longsor di Blitar Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Orang Lagi Masih Pencarian
Kenali Penyebab Kulit Leher Hitam dan Cara Mengatasinya
15 Atlet Terkaya di Dunia 2024, Messi dan Ronaldo Nomor Berapa?
Tingkat Kemiskinan di Kota Lebih Tinggi Dibanding Sebelum Pandemi
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Mantan Miss Universe Olivia Culpo Menikah, Gaun Pengantin Rancangan D&G Dikritik Membosankan
Catat, 6 Rekomendasi Kafe Menarik di Solo
Kaspersky: Aktivitas Kejahatan Siber di Telegram Melonjak 53 Persen pada 2024
Giliran Thariq Halilintar Debat dengan Atta Halilintar: Gue Haji Senior, Nih!
Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh
5 Alasan Gen Z Memilih Menunda Pernikahan, Ingin Mandiri Finansial Masuk Daftar
Indonesia Kecam Keputusan Israel Sahkan Pos Pemukiman Yahudi, Dinilai Langgar Hukum Internasional dan Resolusi PBB