, Jakarta - Pelaku fetish kain jarik Gilang yang viral di media sosial sudah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis, 6 Agustus 2020 di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan pelaku fetish kain jarik itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas," ujar Trunoyudo di Surabaya, Jumat, 7 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Dia menjelaskan, setelah ditangkap, pelaku fetish kain jarik itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kapuas untuk dilakukan tes cepat Corona Covid-19 dan hasilnya nonreaktif.
Gilang pun kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi polisi, Gilang mengaku pernah melakukan Fetish Jarik pada setidaknya 25 orang korban.
Berikut deretan fakta terkini kasus fetish kain jarik dihimpun :
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Gilang bungkus kain jarik menjadi sorotan warga. Selain sosok Gilang yang jadi pembicaraan, istilah fetish juga ikut kembali menyeruak. Tapi apa sebenarnya fakta di balik fetish?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Penangkapan
![5 Fakta Penangkapan Gilang 'Fetish Kain Jarik', Ditetapkan Jadi Tersangka](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CyRX1fYYV1gCWcJQp4xCceQo9iE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3202864/original/021585400_1596878435-gilang-fetish-jarik-unair-ditangkap-di-kalteng-rev-1.jpg)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan pelaku fetish kain jarik berkedok riset, Gilang.
Penangkapan itu dilakukan tim gabungan pada Kamis, 6 Agustus 2020 di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas," ujar Trunoyudo di Surabaya, Jumat, 7 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.
Dari data yang dihimpun, penangkapan pelaku fetish kain jarik itu dipimpin oleh tim dari Polrestabes Surabaya setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas.
Petugas mendapati Gilang berada di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi gabungan menangkap G dan membawanya ke Polres Kapuas.
Setelah ditangkap, Gilang dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kapuas untuk dilakukan tes cepat yang hasilnya nonreaktif.
Selanjutnya, pelaku akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya.
Advertisement
Dijerat Pasal Berlapis
![5 Fakta Kasus G dan Fetish Kain Jarik Berkedok Riset yang Viral di Media Sosial](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Azq9qFbTWrxWSyX698TQ1x52lV8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3195679/original/063341200_1596176352-Template_Landscape.jpg)
Trunoyudo menyebut, polisi menjerat pelaku Gilang dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset.
Pertama, kata dia, pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.
"Jadi, ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," tutur Trunoyudo.
Sudah 5 Tahun Beraksi
![Kisah Viral, Gilang, Fetish Kain Jarik, Fetish, Arti Fetish](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UhCAbhFtEky4TTBDggphYCmowkk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3194600/original/009255600_1596085642-Fetishh.jpg)
Dari hasil interogasi polisi, Gilang, pelaku fetish kain jarik sudah beraksi selama 5 tahun.
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir menyatakan, tersangka diketahui telah melakukan perbuatan fetish jarik ini sejak 5 tahun atau dalam kurun waktu 2015 hingga terakhir 2020.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2020," ujar Johnny, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Advertisement
Ada 25 Korban
![Kisah Viral, Gilang, Fetish, Fetish Kain Jarik, Pocong, @m_fikris, Arti Fetish](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/92k2G8wYQL7mXwWILdb_MY81BhM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3194789/original/008313100_1596092840-Fetish_lagi.jpg)
Hingga saat ini masih ada 5 orang saksi korban yang sudah melaporkan diri ke polisi terkait dengan kasus Gilang fetish kain jarik.
Namun, dari hasil interogasi polisi, Gilang mengaku pernah melakukan Fetish Jarik pada setidaknya 25 orang korban.
Johnny menyatakan, tersangka diketahui telah melakukan perbuatan fetish jarik ini sejak 5 tahun atau dalam kurun waktu 2015 hingga terakhir 2020.
Selama kurun waktu itu pula, Gilang di hadapan penyidik mengaku telah mengerjai setidaknya 25 orang korban.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2020. Pengakuannya, ada 25 orang (korban)," kata Johnny.
Polisi Terus Kembangkan Kasus
![5 Fakta Kasus G dan Fetish Kain Jarik Berkedok Riset yang Viral di Media Sosial](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Meski Gilang mengaku sudah ada 25 orang yang menjadi korban fetish kain jarik, hingga saat ini baru ada 5 orang saksi korban saja yang telah memberikan laporannya pada Kepolisian.
Untuk itu, menurut Johnny, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan tetap mengembangkan kasus ini.
"Kita akan gali lebih lanjut terkait dengan hal ini (keterangan tersangka)," kata Johnny.
Dia mengungkapkan, pelaku Gilang juga dijerat Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat Pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan sesama jenis," jelas Johnny.
Namun begitu, Johnny menuturkan, penyidik sampai sekarang masih terus mengkaji pasal sangkaan yang terkait dengan dugaan pelecehan seksual seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.
Terkini Lainnya
Gaya Selvi Ananda Dampingi Iriana Jokowi Naik Kendaraan Pawai, Anggun dengan Kebaya Pink dan Kain Jarik
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi Penangkapan
Dijerat Pasal Berlapis
Sudah 5 Tahun Beraksi
Ada 25 Korban
Polisi Terus Kembangkan Kasus
Fetish Kain Jarik
Fetish Kain
kain jarik
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Menko Hadi Wajibkan Kementerian dan Lembaga Cadangkan Data Usai Insiden Peretasan PDNS
Kemendikbudristek: Data KIP Kuliah dan Pencairan Tidak Terganggu Meski PDN Bermasalah
Tim Pengmas UI Berikan Edukasi Kesehatan Gigi dan Mulut
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Kaki Prabowo Sukses Dioperasi, Dokter Jenderal Kopassus Spesialis Bedah Ortopedi Jadi Kunci
Atasi Pengangguran Usia Muda, Ini Terobosan Kemnaker
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Jauh-Jauh dari Pakistan, Ini 8 Mahasiswa yang Lulus Program Magister Peternakan Undip
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Ini Dampak Perpres Game bagi Pelaku Industri Gim Lokal di Indonesia
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Miliarder di Inggris Bakar Rumah Mewahnya, Tak Rela Dimiliki oleh Mantan Istri
Cara Bakar Sate yang Enak dan Empuk, Ternyata Tekniknya Gampang
Kronologi Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Saat Bertanding di GOR Amongrogo Yogya