, Jakarta Hingga saat ini masih ada 5 orang saksi korban yang sudah melaporkan diri ke polisi terkait dengan kasus Gilang Fetish Jarik Unair. Namun, dari hasil interogasi polisi, Gilang mengaku pernah melakukan Fetish Jarik pada setidaknya 25 orang korban.
Banyaknya jumlah korban fetish jarik Gilang ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir. Ia menyatakan, tersangka diketahui telah melakukan perbuatan fetish jarik ini sejak 5 tahun atau dalam kurun waktu 2015 hingga terakhir tahun 2020.
Selama kurun waktu itu pula, Gilang di hadapan penyidik mengaku telah mengerjai setidaknya 25 orang korban. "Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2020. Pengakuannya, ada 25 orang (korban)," tegasnya, Sabtu (8/8/2020).
Advertisement
Meski demikian, hingga saat ini baru ada 5 orang saksi korban saja yang telah memberikan laporannya pada Kepolisian. Untuk itu, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan tetap mengembangkan kasus ini.
"Kita akan gali lebih lanjut terkait dengan hal ini (keterangan tersangka)," ujar dia.
Ia menambahkan, terkait dengan para korban, polisi telah menggandeng pusat krisis dan konseling center Unair untuk melakukan pendampingan secara psikologis. Selain itu, polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka pada psikiater.
"Kita akan periksakan kejiwaan tersangka pada psikiater nantinya, terkait dengan kecenderungan seksualnya," ungkapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belakangan ramai kisah fantasi seksual terhadap orang yang terbungkus kain jarik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dijerat ITE
Polisi tak menjeratnya dengan sangkaan pelecehan seksual atau kesusilaan dan lebih menerapkan pasal dengan sangkaan tindak pidana pengancaman melalui ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, polisi tidak menemukan cukup bukti yang mengarah pada adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka G.
"Pasal 297 KUHP dan pasal 292 KUHP (soal tindak pidana asusila) untuk ancaman terhadap perbuatan dari tersangka ini belum bisa memenuhi anasir-anasir dari elemen di pasal 297 dan pasal 292 KUHP," tegasnya
Ia juga menyebut alasan soal korban yang bukan anak-anak, sudah dewasa dan sesama jenis. "Selain itu jaraknya juga menggunakan peralatan tadi, memvideokan dan mentransmisikan," katanya.
Terkait dengan kasus ini, penyidik telah berupaya menggali dan menelaah pasal-pasal yang dapat dijeratkan, termasuk diantaranya pasal yang berkaitan dengan masalah kesusilaan.
"Kami coba menggali, melihat dan menelaah, kira-kira pasal sangkaan yang dapat dijeratkan pada tersangka ini apa saja, termasuk dari pasal 292 (KUHP) dan pasal 297, 296, pokoknya tentang kesusilaan coba kita kaji. Dan sejauh ini belum bisa untuk diterapkan pada perbuatan tersangka. Yang kita terapkan yang terkait dengan UU ITE," pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi pun melihat jika tersangka hanya melakukan tindak pidana pengancaman terhadap para korbannya, sehingga mereka terpaksa harus mengikuti kehendak tersangka.
Reporter : Erwin Yohanes
Sumber: Merdeka
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dijerat ITE
gilang
Fetish Kain Jarik
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Putu Rudana BKSAP: Pariwisata Berkelanjutan Harus Terus Digaungkan
Firli Bahuri Tersandung Kasus Lagi, Polda Metro Usut soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Kejagung Periksa Pejabat KPPBC Pabean Juanda
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Kasus Dugaan Penipuan Like Video YouTube, Polisi Buru 2 Orang di Luar Negeri
Tekan Angka Backlog, Dinas PUPR Kaltim Siapkan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Lewat DAD
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Penerima Gaji Buta di Manchester United Bersyukur Tak Ditendang Sir Jim Ratcliffe
Mantan Dirut BEI Ini Bakal Akumulasi Saham GOTO meski Berpotensi Masuk FCA
Ransomware Terus Berkembang, Ahli Keamanan Siber Jelaskan Cara Perkuat Ekosistem Digital
Sejarah Singkat Dulmuluk, Kesenian Teater Khas Sumatra Selatan
Jepang Akhirnya Setop Penggunaan Disket Setelah Lebih dari 20 Tahun
Alasan Pertamina Buka Kantor Cabang di Dubai
Aaliyah Massaid Kenang Pengalaman Pahit Lihat Angelina Sondakh Masuk Penjara Usai Pesta Ulang Tahunnya
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
5 Fakta Seru Jinny's Kitchen 2, Termasuk Cuan Melimpah dari Jualan Gomtang yang Bikin Park Seo Joon Ingin Banting Setir
Heru Budi Sebut Gibran Sudah Kantongi Izin untuk Blusukan di Jakarta
Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Bertahan, Terus Perjuangkan Keadilan
Berperan Aktif Berantas Narkotika, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan P4GN dari BNN Banten
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN