, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mengumumkan 10 nama terpilih yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Nama itu diumumkan usai pansel melaporkannya ke Jokowi.
"Komposisi profesi satu orang KPK, satu orang polisi, satu jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dua PNS," ucap Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Baca Juga
Yenti mengaku, nama-nama yang keluar tersebut sudah melalui banyak pertimbangan dan masukan masyarakat. Nama yang lulus pun tidak dikoreksi saat bertemu dengan Jokowi.
Advertisement
"Enggak ada istilah koreksi, mungkin sudah sesuai," kata Yenti.
Salah satu dari 10 nama yang diserahkan ke Jokowi yakni Luthfi Jayadi Kurniawan yang berprofesi sebagai dosen. Saat uji publik, Luthfi sempat diberikan pertanyaan soal pemahamannya tentang pasal suap, yakni Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adalah Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji yang bertanya soal perbedaan Pasal 5 dan Pasal 12.
"Saya tidak paham," ujar Luthfi di hadapan Pansel Capim KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2019.
Sebelum ditanya soal perbedaan Pasal 5 dan Pasal 12, Luthfi yang merupakan akademisi mengaku sudah menjadi pemerhati isu korupsi sejak 1998. "Sejak 1998," kata dia.
Namun sayang Luthfi malah tak paham perbedaan kedua pasal tersebut. Hal ini membuat Luthfi tampak terdiam. Begitu juga saat ditanya soal perampasan aset, Luthfi tak menjawab.
Hal ini sangat disayangkan oleh Pansel Capim KPK. Sebab, Pasal 5 dan Pasal 12 kerap dipakai lembaga antirasuah saat menggelar ekspose sebelum menentukan status hukum mereka yang diduga terjerat korupsi.
"Kira-kira paham enggaj? Karena sebagai pimpinan di saat ekspose terbatas dan ekspose pleno pimpinan harus kasih pendapat Pak. Harus pahami hukum, Kalo enggak amburadul itu lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat. Kalau bapak ikut ekspos bisa paham?," tanya Indriyanto.
"Saya akan berusaha untuk memahami," kata Luthfi.
Lantaran mengaku tak paham dan tak hafal pasal yang ada di UU Tipikor, Indriyanto pun tak melanjutkan pertanyaaan saat uji publik Capim KPK beberapa waktu lalu.
"Sudah saya enggak usah tanya banyak-banyak Pak. Pimpinan harus tahu semua (Pasal) pak," kata Indriyanto menegaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 nama capim KPK yang lulus seleksi. Nama itu diumumkan usai pansel melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pasal Suap
![Hari Ketiga Uji Publik Capim KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/9dK0l3dvXUMvdI5KTf83jTA-xrs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2895979/original/033069200_1567059227-20190829-Hari-Ketiga-Capim-KPK-Ikuti-Tes-Wawancara-angga-5.jpg)
Pasal 5 sendiri biasanya dipakai KPK untuk menjerat para pemberi suap. Sedangkan Pasal 12 untuk mereka yang diduga sebagai penerima suap.
Dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor dijelaskan setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 5 ayat (1) huruf b memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, dijatuhi hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan pasal 12 huruf a pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dan pasal 12 huruf b pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Terkini Lainnya
Dibuka Sejak 26 Juni 2024, Pendaftar Capim KPK Baru 10 Orang
Mencari Sosok Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas
Wapres Ma'ruf Amin Harap Pansel Capim KPK Seleksi Calon yang Berintegritas
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pasal Suap
KPK
Capim KPK
Capim KPK 2019
Capim KPK Diserahkan ke Presiden
Pansel Capim KPK
Rekomendasi
Mencari Sosok Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas
Wapres Ma'ruf Amin Harap Pansel Capim KPK Seleksi Calon yang Berintegritas
Serap Aspirasi Soal Capim KPK, Pansel Akan Bertemu Pimpinan Media hingga Pegiat Antikorupsi
Pansel Capim dan Dewas KPK Diisi Kepala BPKP, Rektor IPB, hingga Kepala PPATK
Jokowi Tetapkan 9 Nama Pansel Capim KPK, Diisi Unsur Pemerintah dan Profesional
Nama Pansel Capim KPK Masih Digodok, Istana: Jokowi Hormati Harapan dan Masukan Rakyat
9 Mantan Pimpinan KPK Kirim Surat Terbuka ke Jokowi soal Pansel KPK, Begini Isinya
Mencari Anggota Pansel Capim KPK yang Berintegritas, Siapa yang Bakal Dipilih Jokowi?
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Ada 9 Nama yang Akan Disiapkan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Jenguk Prabowo yang Baru Operasi Kaki di RSPPN
Antisipasi Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara, KAI Ubah Pola Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Jokowi Disebut Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Naraya untuk 7 Anggota Polisi
HUT ke-78 Bhayangkara, Kompolnas Minta Polri Makin Transparan dan Merespons Cepat Masyarakat
Ketua KPK: Kita Akan Buka Data Caleg Terpilih yang Tidak Lapor LHKPN
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Ketua KPK Bantah Alex Marwata soal Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku
Inovasi Layanan Deposit ala Desi Selviana, Mengenal Budaya Lokal Sulsel Jadi Lebih Seru
5 Bacaan Wajib dalam Sholat, apabila Ditinggalkan Sholat Tidak Sah Kata Buya Yahya
Pemerintah Siapkan 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5% untuk Orang Kaltim
Perbedaan SIM Lama dan SIM Baru, Ketahui Biaya dan Syarat Buat Terbarunya di 2024
Damon Albarn Lempar Pertanyaan soal Palestina di Festival Glastonbury 2024: Apa Menurutmu Ini Perang yang Tak Adil?
Cak Imin: Cawagub Anies Diputus Lewat Musyawarah, Belum Berniat Pasangkan dengan Sohibul
BRI Ubah Aturan Rekening Pasif, Saham BBRI Ditutup Hijau
Orang Termiskin di Dunia Adalah Jerome Kerviel, Punya Utang Miliaran
Banyak KRL Sudah Uzur, KAI Minta Suntikan Negara Rp 2 Triliun
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Liburan di Pantai, Gagal Menikmati Keindahan
Potret Harmonis Keluarga Attar Syach dan Duta Sheila On 7, Saudara Ipar Kompak
Jerman Pindahkan Dana USD 150 Juta ke Aset Kripto