, Jakarta - 845 narapidana di Lapas Gunungsindur mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan saat HUT Kemerdekaan RI ke 75. Lima napi di antaranya langsung bebas.
Dari para napi yang mendapat remisi itu, ada tiga nama yang cukup terkenal, mereka adalah Abu Bakar Ba'asyir napi kasus terorisme, Gayus Tambunan napi kasus penggelapan pajak, dan Buni Yani napi kasus pelanggaran UU ITE.
Kepala Lapas Gunungsindur, Sopiana mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi 5 bulan dan Gayus Tambunan mendapat remisi 6 bulan.
Advertisement
"Terpidana UU ITE Buni Yani juga mendapat remisi 1 bulan," ujar Sopiana.
Ia menjelaskan pemberian remisi ini karena mereka sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Karena keberadaan mereka di lapas juga sudah cukup lama," ucap Sopiana.
Sopiana menambahkan, seluruh napi di Lapas Gunungsindur kondisinya sehat. Begitu pula Abu Bakar Ba'asyir yang beberapa waktu lalu sempat di rujuk ke RSCM Jakarta karena sakit.
"Semua kondisinya sehat. Pak Ba'asyir juga sehat," ucapnya.
Pemberian remisi ini dilakukan pemerintah setiap tahunnya. Pemberian remisi ini berdasarkan rujukan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Berikut perjalanan kasus dari tiga napi yang mendapat remisi tersebut:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Remisi hukuman dilihat dari perilaku baik napi dan keaktifan dalam kegiatan selama pembinaan di Lapas.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Abu Bakar Baasyir
![Abu Bakar Baasyir](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uP-h5jMs9fJGTLfrBs5IVDB1f3o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1949165/original/080376300_1519884087-Abu-Bakar-Baasyir1.jpg)
Abu Bakar Baasyir ditangkap pada 2010 silam di Banjar, Jawa Barat, saat dalam perjalanan dari Tasikmalaya ke Solo. Saat itu, dia dituding terlibat dalam perencanaan pelatihan paramiliter di Aceh. Juga pendanaannya.
Sebanyak 32 pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) berbondong-bondong mengajukan diri membelanya.
Pada Kamis 10 Februari 2011, Abu Bakar Baasyir menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu didakwa dengan tujuh pasal berlapis yang tertuang dalam berkas setebal 93 halaman. Senin 9 Mei 2011, jaksa menuntut Abu Bakar Baasyir dengan hukuman seumur hidup.
Dalam uraian putusan, Baasyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.
Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah pada Februari 2009.
Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim. Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo, Ciputat, dan Tanggerang.
Selain itu, hakim menilai Baasyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.
Hasutan itu, kata hakim, diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menegaskan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Baasyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.
Selain itu, Baasyir juga pernah dihukum sebelumnya. Adapun hal yang meringankan adalah Baasyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.
Advertisement
Gayus Tambunan
![20150922-Gayus Tambunan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/yeVENzJ1SjWD7ZEjW77DzvIlrOw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/997382/original/049356300_1442912162-20150922-Gayus-Tambunan2.jpg)
Nama Gayus Tambunan menjadi sosok yang sangat populer di 2010-2011. Pegawai Ditjen Pajak ini menghebohkan Tanah Air dengan sejumlah kasus mafia pajak yang melibatkan banyak pejabat.
Pada 19 Januari 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.
Tak lama usai putusan 7 tahun penjara, jaksa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya mengabulkan banding tersebut dan menjadikan hukuman Gayus jadi 8 tahun penjara.
Tak puas dengan putusan ini, Gayus mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak dan justru memperberat hukuman Gayung menjadi 12 tahun penjara.
Gayus kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. MA kembali menolak. Gayus tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak.
"Menolak permohonan kuasa pemohon Untung Sunaryo terhadap pemohon Gayus Halomoan Partahanan Tambunan," tulis website MA pada Jumat 22 November 2013.
Dengan ditolaknya PK tersebut, Gayus harus meringkuk di penjara selama 30 tahun. Pasalnya, selain kasus yang membuat dia dipenjara 12 tahun, Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya.
Tiga kasus itu adalah kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis 8 tahun penjara, kasus pemalsuan paspor dengan vonis 2 tahun penjara dan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Buni Yani
![Dibilang Nangis Saat Jumpa Pers Ini Jawaban Buni Yani](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/WYJL0-DWwJ_26N3TRw9CQc6Yl1Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1399070/original/262dc8e1a2e95ccb325e2b8b9c63c541i_yani__12_.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Buni Yani. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pidana," kata Ketua majelis hakim M Sapto dalam pembacaan putusannya, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni Yani dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dia dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia diduga mengunggah serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2017.
Buni Yani menanggapi tuntutan dari jaksa tersebut sebagai bentuk kezaliman serta tidak berdasarkan azas keadilan. Dia juga tidak menyangka sebuah unggahan di laman Facebook mengubah hidupnya. Ia membantah melakukan ujaran kebencian dalam unggahannya.
"Saya berasal dari keluarga yang sangat plural. Kakek haji, saya punya saudara nikah dengan Hindu di Lombok, sepupu ibu saya nikah dengan Manado, pindah ke Kristen, kalau ada acara keluarga besar semua kumpul," ucap Buni Yani dalam pembelaannya.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Abu Bakar Baasyir
Gayus Tambunan
Buni Yani
Remisi Kemerdekaan
remisi
Abu Bakar Baasyir
Gayus Tambunan
Buni Yani
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Pusat Data Nasional Diserang Hacker, Mensos Risma: Data Kami Aman
Warga Sekitar Kontrakan Penyimpanan Sabu 72 Kg Sebut Penyewa Baru Menempati Semalam
Wali Kota Tegaskan Komitmen Jadikan Depok Kota Ramah Lansia
Polda Sumut Periksa 16 Saksi Selidiki Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran Rumah di Karo
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Perkuat Hubungan via Jalur Rempah, Ketua Menteri Melaka Mau Ajak Prabowo Berdialog
Plt Sekjen Kemendagri Soroti Ketersediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Peneliti Jepang Temukan Obat Penyakit Ginjal untuk Kucing, Bisa Perpanjang Umur Anabul hingga 30 Tahun
Kitabisa Dukung Gerakan Tanam 3.000 Lamun untuk Maksimalkan Penyerapan Karbon
Yuk Jalan-Jalan Menikmati Sajian Festival Baso Aci Terbesar Se-Indonesia di Garut
Pemprov Jakarta Kenalkan Laman Khusus Disabilitas, Ada Informasi soal 8 Layanan Inklusif
Profil Xaviera Putri, Mahasiswi Indonesia di KAIST Curi Perhatian Usai Jadi Peserta Clash of Champions
Jokowi soal Tuduhan Cawe-Cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua dan Pemilik Partai
5 Resep Dendeng Sapi Balado khas Padang, Empuk, Enak, dan Tahan Lama
Ayah Ojak Klarifikasi Isu Ayu Ting Ting Batal Nikah karena Muhammad Fardhana Punya Orang Ketiga
Disebut ke Jakarta untuk Bertemu Tokoh, Gibran: Tiap Hari Pun Bertemu
Polda Sumut Periksa 16 Saksi Selidiki Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran Rumah di Karo
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik di Karawang, Jokowi: Siapa Bisa Hadang Kita?
Inflasi AS Buat Kemajuan, Bos The Fed Masih Sabar Turunkan Suku Bunga
Maksimal Transfer BCA 2024 Terbaru, Lebih Fleksibel dalam Bertransaksi