, Jakarta - Baiq Nuril, korban pelecehan seksual kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akhirnya menyerahkan amnesti kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Permohonan amnesti itu dilakukan usai permohonan PK Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga Baiq Nuril tetap harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly mengatakan, sudah menyerahkan permohonan itu kepada Jokowi melalui Mensesneg Pratikno.
Advertisement
Dua lembar kertas yang ditandatangani pada Senin 15 Juli 2019 dan bermaterai itu, berisi harapan Baiq Nuril agar Jokowi mengabulkan amnesti secepatnya.
Tak perlu menunggu lama, permohonan amnesti Baiq Nuril tersebut sudah dikirim Jokowi melalui Mensesneg ke DPR.
Berikut 4 hal tentang amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada Jokowi dihimpun :
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Baiq Nuril datangi Kantor Staf Kepresidenan untuk memberi surat permohonan pemberian amnesti pada Presiden Jokowi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Sudah Diserahkan ke Jokowi
![Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9CdhojgfnatXxOfkapRnwE_S30c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2853334/original/058163300_1563167574-20190715-Baiq-Nuril-Serahkan-Permohonan-Amnesti-ANGGA-6.jpg)
Permohonan amnesti Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana kasus ITE, telah masuk ke meja Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, sudah menyerahkan permohonan itu kepada Jokowi melalui Mensesneg Pratikno.
"Sudah kita serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg. Kita serahkan ke bapak presiden," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2019.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengkaji amnesti untuk Baiq Nuril dengan para pakar. Ada pandangan amnesti diberikan untuk kejahatan politik. Namun, dalam kasus Nuril, amnesti diberikan demi kemanusiaan.
"Tapi kita lihat rasa keadilan masyarakatnya yang kita lihat," kata Yasonna.
Menurut dia, hal itu untuk menyampaikan pesan, pemerintahan Jokowi serius memperhatikan perlindungan dan kesetaraan gender. Pada sisi lain, lanjut dia, pemerintah menghormati pertimbangan hukum Mahkamah Agung atas putusan Baiq Nuril.
"Maka pesan yang kita ajukan adalah pemerintah sangat serius memperhatikan soal perlindungan, ketidaksetaraan gender, terutama soal apa yang dialami seorang perempuan," ujar politikus PDIP itu.
Advertisement
2. Isi Amnesti Baiq Nuril
![Terpidana kasus ITE Baiq Nuril membacakan surat untuk Presiden Joko Widodo, Senin (15/7/2019).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/e1x8IwLlPmQAHI3CKVN9T-MHzSI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2853485/original/013337600_1563174567-baiq_nuril_dan_rieke_pitaloka.jpg)
Dua lembar kertas yang ditandatangani pada Senin 15 Juli 2019 dan bermaterai itu, berisi harapan agar Jokowi mengabulkan amnesti secepatnya.
Dalam lembar pertama, Baiq Nuril mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan kepadanya yang tidak henti mengalir.
"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang terus mengalir, yang sampai saat ini tidak pernah berhenti, dan ini saya bacakan surat, surat seorang anak kepada bapak, Bismillah," kata Baiq membacakan surat di Kantor Staf Presiden.
Baiq Nuril memperkenalkan diri, sebagai rakyat Indonesia yang hanya lulusan SMA. Sebelum dijerat kasus, dia bekerja sebagai honorer di SMA, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Ibu dari tiga orang anak, dan memiliki seorang suami yang sebelumnya bekerja di Gili Trawangan. Namun saat terjerat kasus, suaminya terpaksa kehilangan pekerjaan. Lantaran harus mengurus tiga orang anak.
"Akhirnya mengalami nasib yang sama, kehilangan pekerjaan," cerita Baiq sambil meneteskan air mata.
Baiq pun menceritakan rentetan mengapa merekam percakapan mesum atasanya atau kepala sekolahnya saat itu H Muslim. Hingga mengalami teror berulang kali. Mulai dari telepon hingga pelakuan langsung.
"Yang Mulia Bapak Presiden, kasus yang menimpa saya terjadi mulai dari tahun 2013. Teror yang dilakukan oleh atasan saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui pembicaraan telepon, tapi juga saat perjumpaan langsung," ungkap Baiq.
Dia mengakui tidak ada niatan sama sekali untuk menyebarkan rekaman tersebut. Percapakan atasannya tersebut hanya diceritakan satu orang temannya untuk diberikan ke DPRD Mataram. Tindakannya semata-mata untuk mempertahankan pekerjaannya. Agar tetap membantu suaminya menghidupi ketiga anaknya.
"Bapak, barangkali, barangkali ada satu kesalahan yang saya lakukan. Karena saya merasa sangat tertekan saat itu, kesalahan saya (jika itu dianggap suatu kesalahan) adalah karena saya menceritakan rekaman tersebut pada satu orang teman saya," ungkap Baiq Nuril.
Air mata Baiq menetes kembali ketika menceritakan proses pemeriksaan yang berjalan dua tahun di Polres Mataram. Sampai akhirnya, pada 27 Maret 2017 dia ditahan.
"Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun. Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," kata Baiq.
Tidak sampai itu, Baiq pun terus meneteskan air mata ketika menceritakan sidang perdananya di PN Mataram pada 4 Mei 2017 di PN Mataram. Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa, diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. .
"Jaksa Penuntut, Ibu Ida Ayu Camuti Dewi, menuntut saya enam tahun penjara dan harus membayar denda sebesar 500 juta rupiah," ujar Baiq sambil terus meneteskan air mata.
Kemudian, dia juga memaparkan saksi ahli yang dihadirkan, pakar ITE, Teguh Afriyadi yang menegaskan bahwa tindakannya tidak bersalah. Tidak hanya itu, dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Republik Indonesia, Sri Nurherwati, menyatakan dan mengungkapkan bahwa Baiq sebenarnya adalah korban kekerasan seksual.
Sampai akhirnya, pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram diketuai oleh Bapak Albertus Usada dan Hakim Anggota, Ranto Indra Karta dan Ferdinand M. Leander, memutuskan bahwa Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.
Namun putusan tersebut belum selesai,Majelis Hakim PN Mataram tersebut dibatalkan pada tanggal 26 September 2018 oleh Mahkamah Agung yang menyatakan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemudia, pada tanggal 4 Januari 2019, melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Tanggal 4 Juli 2019, Mahkamah Agung menyatakan menolak PK yang diajukan.
"Tapi, saya tidak akan pernah menyerah. Sekali lagi bagi saya perjuangan ini adalah perjuangan untuk menegakan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini. Saya selalu yakin kebenaran pasti akan terungkap dan keadilan pasti akan terjadi," tegas Baiq.
Dengan proses yang dialami selama 6 tahun, Baiq tidak akan pernah menyerah. Dia menjelaskan pengalaman saat ini menjadi pelajaran. Bukan hanya agar terlepas dari jerat korupsi, tapi sebagai perjuangan masyarakat.
Dia yakin Jokowi punya hati nurani. Dan berharap bisa menerima perjuangannya serta memberikan amnesti. Namun dia meminta bukan karena air mata yang dikeluarkan saat ini kemudian Jokowi memberikan amnesti. Tetapi diberikan didasari karena jiwa kepemimpinan dan kepentingan negara dalam melindungi serta menjaga harkat dan martabat.
"Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan Bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia," kata Baiq.
Dalam surat tersebut, Baiq dan suami pun mengklaim memilih kembali Jokowi sebagai Presiden. Mereka yakin dan percaya mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut bisa memimpin konstitusi dengan adil.
"Bapak Presiden, saya dan suami saya memilih Bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, karena kami percaya kepada kepada Bapak. Kami percaya Bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi," kata Baiq.
Keputusan tersebut salah satunya kata dia yaitu berupa amnesti. Bukan karena belas kasihan, tapi sebagai korban dan bukan desakan dari berbagai pihak. Dia pun yakin Jokowi bisa memutuskan yang didasari dengan UUD 1945. Dia pun mengklaim selalu memberikan dukungan penuh kepada Jokowi dan akan berjuang bersama-sama untuk menegakan keadilan.
"Saya sangat yakin, niat mulia Bapak memberi amnesti kepada saya adalah demi kepentingan negara. Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya," tegas Baiq.
3. Amnesti Sudah Dikirim ke DPR
![Ekspresi Baiq Nuril Usai Bertemu Menkumham Yasonna Laoly](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2dIyiLUJ3F-yp940_8llBEhgoKI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2847717/original/086971800_1562585923-20190708-Menkumham-Baiq-Nuril-9.jpg)
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, permohonan amnesti Baiq Nuril sudah dikirim Jokowi melalui Mensesneg ke DPR. Hal tersebut dia dapatkan dari Deputi perundang-undangan Mensesneg.
"Saya baru dapat info dari deputi perundang-undangan Mensesneg sudah dikirim Presiden ke DPR," kata Yasonna.
Saat ini kata dia, tinggal menunggu keputusan DPR. Apakah akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Namun Yasonna enggan merinci kapan DPR akan memberikan hal tersebut kepada perempuan yang memiliki tiga orang anak tersebut.
"Kita menunggu pertimbangan DPR. Kalau dia bisa selesaikan itu. Saya dengar mereka mau selesaikan itu sebelum reses. Kalau itu nanti selesai reses tentu diberikan pertimbangan oleh DPR ke Presiden, habis itu Presiden akan menetapkan amnesti," lanjut Yasonna.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada DPR terkait hal tersebut. Namun, dia yakin DPR akan menyetujui permohonan pemberian amnesti.
"Yang saya dengar iya (disetujuin) tapi kan terserah kepada teman-teman DPR. Tapi saya mendapat informasi DPR mendukung," ungkap Yasonna.
Advertisement
4. Dibacakan di Paripurna Hari Ini
![Bahas Amnesti, Baiq Nuril Temui Menkumham Yasonna Laoly](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PAtdlIzWFnyxtR8UDDTPBxmXCOI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2847562/original/039816300_1562579511-20190708-Baiq-Nuril-7.jpg)
Surat permintaan pertimbangan permohonan amnesti terpidana kasus ITE dan korban pelecehan seksual Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah diterima DPR. Surat diserahkan oleh Presiden Jokowi pada Senin sore, 15 Juli 2019.
"Benar, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana," ujar Sekjen DPR Indra Iskandar.
Surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril tersebut akan dimasukkan dalam agenda sidang paripurna DPR. Surat dibacakan dalam rapat paripurna, Selasa 16 Juli 2019.
"Besok pagi (hari ini) akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," kata Indra.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Sudah Diserahkan ke Jokowi
2. Isi Amnesti Baiq Nuril
3. Amnesti Sudah Dikirim ke DPR
4. Dibacakan di Paripurna Hari Ini
Jokowi
Jakarta
Amnesti Baiq Nuril
amnesti
Baiq Nuril
Raja Organic
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sejumlah Aktivis Bersihkan Sampah di Puncak Bogor
Hasil Mukerwil DPW PPP Bengkulu: Minta DPP Tindak Tegas Kader yang Buat Gaduh
Hari Bhayangkara, Kapolda Metro: Seragam dan Kewenangan Dipakai untuk Melindungi Masyarakat
Hari Bhayangkara ke-78, Luhut Sebut Polri Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas
Relawan Mas Gibran Tutup Juni 2024 Bagikan Makanan Bergizi dan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Komisi XI: Berdayakan Literasi Keuangan Melalui Insentif MDR
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Jokowi Disebut Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong
Soekarno Run, Ganjar: Bung Karno Tak Pernah Bicara Kepentingan Pribadi dan Keluarga
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
11 Cara Cek Tagihan Listrik di HP, Gratis Pakai WhatsApp hingga Bisa Tanpa Aplikasi
Sandiaga Uno Dukung PKL Puncak Bogor Ditertibkan: Jadi Lebih Cantik dan Lebih Asri
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Sri Mulyani Usul Inbreng Aset Negara ke 12 BUMN, Apa Saja?
Ibunda Ayu Ting Ting Tak Follow Lagi Medsos Calon Besannya Setelah Muhammad Fardhana Hapus Foto-Foto Putrinya
7 Penyebab Stroke di Usia Muda, Ada Kaitannya dengan IQ
7 Hacker Cantik yang Bikin Gempar Dunia: Jago Jebol Firewall Negara hingga Mantan Model Playboy
Citra Polri Semakin Baik, Jokowi: Pertahankan dan Tingkatkan Komunikasi Publik
Kaki Prabowo Sukses Dioperasi, Dokter Jenderal Kopassus Spesialis Bedah Ortopedi Jadi Kunci
10 Cara Menyimpan Daging Sapi di Freezer, Bisa Awet berbulan-bulan
Sinopsis Sipder-Man: Far from Home, Ketika Spider-Man Harus Menghadapi Ancaman Baru di Dunia
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
Pengguna BRImo Tembus 34,6 Juta, Transaksinya Rp 2.120 Triliun