uefau17.com

Soal Pollycarpus Bebas Murni, Istana: Kasus Munir Sudah Selesai - News

, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto bebas murni hari ini. Pollycarpus telah menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, masa tahanan Pollycarpus yang rampung menunjukkan proses hukum terhadap kasus Munir sudah berjalan.

"Ya dengan adanya hukuman Pollycarpus dan hukuman sudah selesai artinya kan proses hukum sudah berjalan," ujar Pramono di kantornya, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Politikus PDI Perjuangan ini berharap, pelbagai pihak bisa menerima pembebasan Pollycarpus. Mengenai desakan dari sejumlah kelompok agar pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mengusut tuntas kasus Munir, Pramono menanggapi santai.

"Proses ini dimulai dari pemerintahan sebelumnya bukan hanya pada saat Pak Jokowi. Artinya siapa pun harus menghormati proses hukum yang ada, siapa pun itu," kata dia.

Pramono menegaskan, bagi Jokowi-JK seluruh kasus pelanggaran HAM termasuk HAM masa lalu menjadi perhatian serius. Dan pemerintah siap mengusut tuntas kasus Munir jika ditemukan bukti baru.

"Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM kalau ditemukan fakta dan novum baru ya (pasti akan diusut)," tuturnya.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bebas Murni

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Krismono sebelumnya mengatakan Pollycarpus Budihari Priyanto dinyatakan bebas murni hari ini. Pollycarpus merupakan mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang dinyatakan terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004.

Ia divonis oleh Majelis Hakim Tjitut Sutiyarso selama 14 tahun penjara. Selama menjalani masa hukuman, Pollycarpus mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 51 bulan 80 hari.

Krismono menjelaskan, Pollycarpus selalu melapor ke Bapas saat status hukumnya bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Pollycarpus bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 November 2014.

Sementara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung Budiyana memaparkan, berdasarkan daftar absensi, Pollycarpus telah melapor sekitar 30 kali. Selama masa pembebasan bersyarat, tidak ada laporan pelanggaran hukum, perbuatan yang meresahkan masyarakat atau tidak terpuji yang dilakukan oleh Pollycarpus.

"Beliau datang secara rutin. Selama pembebasan bersyarat dapat berinteraksi dengan baik dengan masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran hukum," jelas Krismono.

 

Reporter: Titin Supriatin

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat