, Jakarta - Unit IV PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana prostitusi online. Para pelaku yang memanfaatkan jejaring media sosial, Facebook, terjaring cyber patrol pada Kamis, 15 Maret 2018.
"Sekira jam 14.00 WIB, Team Cyber Patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (19/3/2018).
Baca Juga
24 Juni 2013: Mantan PM Italia Silvio Berlusconi Divonis 7 Tahun Penjara, Terjerat Skandal Seks PSK di Bawah Umur
Modus Belikan iPhone, Tiga Muncikari di Bandar Lampung Jajakan Anak di Bawah Umur Sebagai PSK
Perempuan Mengaku Terlibat dalam Skandal Tuduhan Prostitusi Haechan dan Johnny NCT Angkat Bicara
Pelaku berinisial MA diamankan di Cordex Hotel, Jakarta Utara, pada Jumat, 16 Maret sore. Penangkapan itu bermula dari penyamaran polisi sebagai pemesan jasa prostitusi online tersebut.
Advertisement
"Tim menerima tawaran dan menentukan Hotel Cordex dengan harga yang sudah disepakati oleh pelaku MA, yaitu sebesar Rp 1,5 juta untuk long time tiga kali," ujar dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyampaikan, pelaku menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui akun Facebook bernama 'akuh'.
Soal dalang di balik penyedia PSK, Argo, menuturkan pelaku memiliki jaringan prostitusi dengan salah satu muncikari di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi hingga kini masih mendalami informasi itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Satreskrim Polrestabes Surabaya, kembali melakukan praktik prostitusi online sesama jenis atau gay dengan pelayanan seks threesome.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Barang Bukti yang Disita
![ilustrasi prostitusi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zRbxTLBHlVk8wNP_Z7RVfeZCQK4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1883147/original/092049100_1518183570-prosti.jpg)
Dari penangkapan MA, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah akses hotal, uang tunai Rp 1,4 juta, dan dua buah sim card.
"Atas tindak pidana yang dilakukan dirinya terjerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta," pungkas Argo.
Terkini Lainnya
24 Juni 2013: Mantan PM Italia Silvio Berlusconi Divonis 7 Tahun Penjara, Terjerat Skandal Seks PSK di Bawah Umur
Modus Belikan iPhone, Tiga Muncikari di Bandar Lampung Jajakan Anak di Bawah Umur Sebagai PSK
Perempuan Mengaku Terlibat dalam Skandal Tuduhan Prostitusi Haechan dan Johnny NCT Angkat Bicara
Barang Bukti yang Disita
Merdeka.com
Prostitusi Online
Prostitusi
Rekomendasi
Modus Belikan iPhone, Tiga Muncikari di Bandar Lampung Jajakan Anak di Bawah Umur Sebagai PSK
Perempuan Mengaku Terlibat dalam Skandal Tuduhan Prostitusi Haechan dan Johnny NCT Angkat Bicara
Perjalanan Karier Seungri eks BigBang, Idol Kpop yang Masuk Bui karena Prostitusi dan Terlibat Skandal Burning Sun
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
Populer
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Pegi Setiawan
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
6 Film Tema Satu Suro untuk Pecinta Horor, Bikin Merinding
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Profil Thiago Alcantara, Pemain Liverpool yang Memutuskan Pensiun di Usia 33 Tahun
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Belanja di Tempat Ini Berkesempatan Dapat Mitsubishi XForce
Adik Kim Jong Un Murka dengan Latihan Militer Korea Selatan di Dekat Wilayah Perbatasan
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Ikatan Pustakawan Indonesia Gelar Rakerpus XXV di Bali
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Apple Watch Series 10 Bakal Punya Lebih Besar, Mirip dengan Varian Ultra
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja