, Jakarta - Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia penggunaan lampu isyarat atau rotator dan sirene tidak pada peruntukannya sejak Rabu 11 Oktober 2017. Hingga saat ini, sudah ada 160 kendaraan yang terjaring razia dan dikenai sanksi tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, seluruh kendaraan yang terjaring razia memang tidak ada yang dikandangkan, melainkan diberikan sanksi tilang.
Baca Juga
"Agar ada efek jera, kami berikan sanksi tilang dengan denda maksimal," ujar Halim, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Advertisement
160 Kendaraan yang ditilang ini terjaring razia dalam kurun operasi sejak 11 hingga 15 Oktober 2017. Sementara, 20 kendaraan yang terjaring dalam kurun lima hari itu hanya diberikan sanksi teguran.
Kendaraan yang terjaring menggunakan rotator bukan hanya roda empat atau mobil. Beberapa kendaraan roda dua atau motor juga terjaring razia rotator dan sirene ini.
"Kebanyakan alasannya hanya untuk gaya-gayaan saja, tapi ada juga yang mengaku biar lancar jalannya," tutur dia.
Padahal rotator dan sirene tidak bisa digunakan sembarangan sesuai Pasal 59 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Banyak juga yang malah menimbulkan kecelakaan, jadi pemakaian rotator dengan alasan ingin membelah kemacetan sudah pasti sangat salah," tegas Halim.
Sejauh ini operasi rotator dan sirene, jalan tol dan wilayah Jakarta Pusat menjadi lokasi paling banyak dilakukan penindakan. Tercatat, selama lima hari ada 32 kendaraan yang ditilang petugas Patroli Jalan Raya (PJR). Begitu juga 32 kendaraan yang ditilang di wilayah Jakarta Pusat.
Razia ini akan terus dilakukan hingga 11 November 2017. Lokasi penindakan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penggunaan Rotator
Lampu isyarat atau rotator dan sirene hanya boleh digunakan untuk kendaraan petugas berwenang. Ketentuan penggunaan strobo/lampu isyarat/sirine dan rotator tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 59, sebagai berikut:
Pasal 59 ayat (2) lampu isyarat sebagaimana dimaksud terdiri (merah, biru dan kuning). Lampu istarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Pasal 59 ayat (4) lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Adapun ketentuan pengguna lampu isyarat dan sirine tertuang dalam Pasal 59 ayat (5) adalah sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk ranmor petugas Kepolisian Negara RI.b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah. c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat atau rotator dan atau sirene tanpa hak, melanggar Pasal 287 ayat 4 jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Terkini Lainnya
Lapas Sungailiat Geledah Blok Hunian WBP, Ada Temuan?
Ciptakan Situasi Kondusif, Timsus Divisi Pemasyarakatan Geber Razia di Lapas Sungailiat
Penggunaan Rotator
Lampu rotator
razia
Rekomendasi
Ciptakan Situasi Kondusif, Timsus Divisi Pemasyarakatan Geber Razia di Lapas Sungailiat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
Cuaca Besok Sabtu 6 Juli 2024: Waspada di Siang Hari Jabodetabek Bakal Hujan Petir
Potret Cerita Kurikulum Merdeka: Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus Sebut Guru Lebih Kreatif
100 Hari Habib Hasan Bin Ja'far Assegaf Digelar di Masjid Nurul Musthofa Depok
Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh