, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polresta Medan dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap seorang pria yang diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Adalah MFB (18), remaja yang ditangkap aparat gabungan di Medan, Sumatera Utara. Dia mengunggah konten yang dinilai menghina kepala negara dan Kapolri di halaman Facebook dengan nama Ringgo Abdillah. MFB ditangkap Jumat 18 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.
MFB adalah tersangka kesekian yang dicokok kepolisian karena dinilai menghina Presiden. Sebelumnya, penangkapan dilakukan di beberapa daerah karena kicauan di media sosial.
Advertisement
Maraknya aksi penghinaan di media sosial membuat Bareskrim dengan Direktorat Tindak Pidana Siber makin gencar berpatroli. Jerat pidana tak ayal diberikan kepada mereka yang menebar benci. Ada yang berujung bui adapula yang memohon maaf atas kekhilafannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran menduga, mereka yang terjerat ujaran kebencian tersebut sengaja mengunggah konten berbau kebencian maupun SARA karena pesanan.
Hal ini, kata Fadil, berkaca pada penangkapan Faizal Muhamad Tonong, Kamis 21 Juli 2017. Dari hasil interogasi, didapatkan bahwa tersangka sengaja mengunggah konten berbau SARA, hate speech, maupun hoax karena pesanan.
"Umumnya pesanan," kata Fadil di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2017.
Fadil menduga, sejumlah tersangka lain kasus hate speech juga melakukan hal yang sama. Termasuk yang terakhir kali ditangkap, Sri Rahayu Ningsih atau Sasmita. Hanya saja, Fadil mengaku masih terus mendalami dugaan tersebut.
"Dugaan ini masih terus didalami ya. Kemungkinan seperti itu tetap ada," ucap dia.
Berikut 9 kasus penghinaan presiden yang pernah menjadi sorotan masyarakat:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. MFB (18)
MFB atau Ringgo ditangkap umat 18 Agustus 2017 di Medan Timur, Medan. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan laptop, 1 buah flashdisk 16 GB yang berisi gambar-gambar Presiden RI yang diedit, 3 unit handphone, 1 unit router merek Huawai warna putih, dan 1 unit router merek Zyxel warna hitam.
Polisi langsung menggelandang Ringgo ke Polrestabes Medan. Ia menjalani pemeriksaan penyidik terkait aksinya tersebut.
Siswa salah satu SMK di Medan itu telah ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, saat dihubungi , Jakarta, Minggu 20 Agustus 2017.
Farhan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia terancam enam tahun penjara.
2. Jamil Adil (47)
Polisi menangkap Jamil Adil karena menghina Presiden dan Kapolri. Dia ditangkap pada 29 Desember 2016, pukul 08.30 WIB . atas tindakannya tersebut. JA sendiri merupakan warga Bantaeng, Jalan Kebon Baru, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
"Sekitar pukul 06.00 WIB, saat anggota Polri protap pagi untuk melaksanakan atur lalin, menemukan adanya tulisan penghinaan dan caci-maki kepada Presiden Jokowi dan Kapolri. Kemudian dilakukan foto dan di-share ke grup Polsek Cilincing," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan saat dikonfimasi, Jakarta Utara, Kamis 29 Desember 2016.
Polisi mengejar dan menangkap Jamil di pinggir jalan dekat rumahnya yang ada di Jalan Kebon Baru Nomor 24 RT 10 RW 10, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari penggeladahan di rumahnya, polisi menyita barang bukti, satu buah cat pilox merek Diton warna hitam ukuran 300 cc, dua buah cat pilox merek Acrylic Epoxy warna putih ukuran 150 cc, dan 1 buah cat pilox merek Acrylic Epoxy warna hitam ukuran 85 cc.
"Diduga cat itu yang digunakan pelaku untuk mencoret tadi. Belum diketahui apakah pria ini pura-pura gila, apa memang gila beneran. Ini masih diselidiki," ujar Yuldi.
3. Ropi Yatsman (36)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap Ropi Yatsman (36). Ropi ditangkap di Padang, Sumatera Barat, Senin 27 Februari 2017.
Dia ditangkap karena diduga mengunggah dan menyebarkan sejumlah konten gambar hasil editan dan tulisan di media sosial bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah, di antaranya Presiden Joko Widodo.
Selain wajah Presiden Jokowi, tersangka juga mengunggah editan wajah presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Akibatnya dia dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Advertisement
4. Rizal Ali Zain (37)
Seorang pria yang diketahui nama akun Facebooknya adalah bernama Rizal Ali Zain telah membuat marah Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Pamekasan dan Pimpinan Cabang GP Ansor Pamekasan, Jawa Timur. Rizal Ali memancing emosi PBNU Pamekasan dan GP Ansor Pamekasan melalui beberapa status yang ditulisnya dalam akun media sosial Facebook pribadi miliknya.
Bukan hanya itu, status- status yang diunggahnya kerap mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Oleh karena itu, Barmawi diminta untuk meminta maaf secara langsung kepada Said Aqil Siraj di jakarta atau di kediamannya secara langsung.
5. Yulianus Paonganan
Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan, sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi. Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl***e. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali.
Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Yulianus atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.
6. Muhammad Arsyad Assegaf (24)
Mabes Polri mengatakan, Muhammad Arsyad alias Imen (24) secara sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri melalui akun facebook.
Hingga diketahui akun facebook itu adalah milik seorang bernama Muhammad Arsyad Assegaf alias Imen dengan nama Facebook-nya Arsyad Assegaf. Imen pun ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada tanggal 23 Oktober 2014.
Untuk itu pelaku dikenakan tindak pidana pornografi, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Tersangka dikenakan Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Juga dilapis dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.
7. Sri Rahayu
Sri Rahayu ditangkap Satgas Patroli Siber Polri di kawasan Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Agustus 2017 dini hari. Penangkapan dilakukan terkait sejumlah unggahan Sri yang berbau permusuhan, SARA, dan hoax.
Unggahan berupa gambar dan tulisan di akun Facebook Sri ini diketahui berisi beragam konten kebencian. Antara lain konten SARA terhadap Suku Sulawesi dan Ras China, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, serta konten hate speech, dan berita hoax.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggandeng sejumlah ahli bahasa. Akibat ulahnya itu, Sri Rahayu dijerat Pasal Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 b1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
8. M Said
Seorang warga Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pria bernama Muhammad Said itu ditangkap lantaran mengunggah konten yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri di akun Facebooknya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, konten yang diunggah oleh Said juga mengandung unsur kebencian dan permusuhan perorangan atau kelompok yang bernuansa SARA.
"Dalam postingannya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Kapolri," kata Fadil saat dihubungi di Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.
Namun, Fadil enggan membeberkan lebih jauh terkait dengan isi konten yang diunggah oleh Said. Yang pasti, Said harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Semua kita tangani, yang kita perangi adalah perbuatannya, bukan karena statusnya," ucap Fadil.
Dari tangan Said, sambung Fadil, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah telepon seluler dan kartu sim.
9. Bang Izal
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pelaku yang diketahui bernama Bang Izal ditangkap pada Kamis 21 Juli 2017.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pelaku ditangkap karena mengunggah sejumlah gambar yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
"Selain menghina Presiden Jokowi, pelaku juga melakukan penghinaan terhadap partai, ormas, Polri dan kontennya berisi hatespeech dan hoax," kata Martinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.
Dia menambahkan, pelaku mengunggah konten berbau ujaran kebencian itu lewat akun Facebook bernama Faizal Muhamad Tonong.
"Tersangka mengedit foto-foto (Jokowi) yang diambil dari internet, dengan menggunakan aplikasi kemudian diupload di akun FB," ucap Martinus.
(/Apriana Nurul Aridha).
Terkini Lainnya
Khofifah Ajak Masyarakat Lawan Ujaran Kebencian dengan Memperkuat Literasi Digital
1. MFB (18)
4. Rizal Ali Zain (37)
7. Sri Rahayu
Penghinaan Presiden Jokowi
hate speech
Ujaran Kebencian
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ada Peran Bahlil soal Berdirinya Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara
Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan
Bawa Spirit Pancasila, UU Cipta Kerja Dinilai Wujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Prangko Eksklusif J&T Express Ramaikan Pameran dan Kompetisi Filateli International Jakarta 2024
Baca Nota Pembelaan, SYL: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Banyak Pendatang Masuk DKI, Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
Euro 2024
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Restoran Korea Hidden Gem di Jakarta, Ketika Resep Warisan Keluarga Berpadu Nuansa Premium
Olimpiade 2024 Bakal Penuh Kejutan Sejak Upacara Pembukaan
Ada Kereta Cepat Whoosh, Kunjungan Wisatawan ke Jabar Melesat
Disebut Baby Face, Ini 7 Potret Putri Titian saat Asuh 2 Anak
Review Film Daddio: Adu Akting Dakota Johnson Vs Sean Penn, Bahas Kehilangan, Cinta dan Selingkuhan
Sanksi Pemecatan Mengintai Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online
Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun