, Jakarta - Pengacara Irman Gusman, Maqdir Ismail, menilai penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi prosedur. Irman ditangkap tangan oleh Tim Satgas KPK beberapa waktu lalu. Namun, penangkapan itu tidak disertai dengan surat yang sesuai prosedur.
Atas prosedur yang dilanggar tersebut, dia meminta agar hakim tunggal I Wayan Karya menghadirkan Irman ke persidangan praperadilan.
Baca Juga
"(Kehadiran Irman) dibutuhkan karena sebenarnya kita ingin menunjukkan dan membuktikan bagaimana proses penangkapan itu dilakukan, terutama berkenaan dengan keterangan Ibu Liestyana (istri Irman) surat (penangkapan) itu kan untuk orang lain, tetapi kenapa kok Irman yang ditangkap?" kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Advertisement
Dia menjelaskan, selain soal surat penangkapan, pihaknya juga menggarisbawahi soal kewenangan penyelidik yang melakukan penangkapan terhadap Irman. Dia mengatakan hanya penyidik berwenang yang dapat melakukan penangkapan.
"Penyelidik itu kan tidak punya kewenangan menangkap orang, kecuali ada izin ada perintah dari penyidik. Nah, ini penyelidikan untuk orang lain, tapi yang ditangkap Pak Irman. Ini yang jadi persoalan pokok kita di situ," ujar Maqdir.
Oleh karena itu, dia menduga KPK telah menyalahi prosedur dalam OTT terhadap Irman. Terlebih, KPK ternyata telah 'mengikuti' Irman lewat penyadapan. Yang mana penyadapan itu juga telah melanggar dan tidak menghormati jabatan Irman sebagai Ketua DPD.
"Ya pasti menyalahi prosedur. Bahkan kita tidak tahu juga SOP mereka ada atau tidak. Sebab hukum acara jelas kok seperti apa proses penangkapan, tangkap tangan itu seperti apa. Tangkap tangan itu kan kejadiannya tidak diketahui. Ini kalau melihat jawabannya KPK mereka sudah ikuti Pak Irman lewat komunikasi Pak Irman sejak Juni," ucap Maqdir.
"Artinya mereka kan tidak menghormati jabatan Pak Irman, terutama berhubungan dengan kedudukan beliau sebagai Ketua DPD. Kalau memang betul mereka tahu dari awal Bapak Irman mau diberi uang, mestinya pimpinan KPK kasih tahu Pak Irman untuk tidak menerima," lanjut dia.
Selain soal itu, kata dia, kehadiran Irman di sidang juga karena pihaknya ingin tahu saat Irman diperiksa intensif sebagai tersangka di KPK usai ditangkap. Sebab, kata Maqdir, seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, wajib hukumnya didampingi oleh penasihat hukum.
"Ketentuan undang-undang itu orang kalau diperiksa sebagai tersangka ada kewajiban menghadirkan kuasa hukum atau didampingi penasihat hukum. Ini yang tidak dilakukan KPK," ucap Maqdir.
Adapun, hakim tunggal I Wayan Karya meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan Irman Gusman ke persidangan. Namun, pihak KPK yang diwakili oleh Biro Hukumnya belum bisa menghadirkan Irman saat ini.
"Mohon izin, sesuai dengan prosedur, tentunya pihak dari Pemasyarakatan akan menanyakan alasannya. Kemudian pada prisnsipnya kami menunggu surat (penetapan dari hakim)," ucap Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.
Mendengar itu, Majelis Hakim kemudian meminta agar Irman dihadirkan ke persidangan pada awal pekan depan. Tepatnya, Senin 31 Oktober 2016. Dia pun segera meminta panitera untuk membuat surat penetapan hakim untuk pemanggilan Irman.
"Kami minta dihadirkan hari Senin," ujar I Wayan.
Adapun dalam sidang ini, pihak pengacara Irman menghadirkan sejumlah saksi, yakni ajudan Irman yang bernama Joko Supriyanto, anggota patroli pengawal Irman bernama Indra Trisnawan, dan Liestyana Gusman yang merupakan istri Irman. Lalu ada juga ahli yang dihadirkan dari pakar hukum, yakni Andi Hamzah, Leica Marzuki, dan Choirul Huda.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.
Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Terkini Lainnya
Bareskrim Polri Sarankan Staf Hasto Kristiyanto Lakukan Praperadilan Terlebih Dahulu
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Optimistis Hakim Gugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB
Jadi Tersangka Bareskrim, 2 Sekuriti Ini Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
KPK
Irman Gusman
Suap Kuota Impor Gula
Korupsi Impor Gula
Praperadilan
Rekomendasi
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Optimistis Hakim Gugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB
Jadi Tersangka Bareskrim, 2 Sekuriti Ini Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Kalah Praperadilan, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Siap Dijemput Paksa
Pengadilan Sidoarjo Menangkan DJP Jawa Timur II di Kasus Praperadilan Tersangka RS
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka KPK Sah
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Polda Jabar Persilakan Tersangka Pembunuhan Vina Ajukan Praperadilan
Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ajukan Praperadilan
Gus Muhdlor Gugat KPK Terkait Status Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
Populer
Pesan Kapolda Metro Jaya pada Jajaran: Selalu Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Mantan Manajer Selebgram Fuji Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar
Simak Rekayasa Lalin di Jalan Tanjung Karang-Jalan Kota Bumi Jakpus Imbas Pembangunan MRT Tunnel
Pemerataan BBM Satu Harga Dinilai Beri Manfaat ke Daerah 3T
Sanksi Pemecatan Mengintai Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Jokowi Sampaikan Selamat Pada PM Inggris Baru Keir Starmer
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
Ganjar hingga Ahok Jadi Pengurus DPP PDIP, Ini Kata Puan Maharani
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Properti Murah-Diskon Besar di Jerman, Italia, dan Swedia, Rumah 150 Meter Persegi Hanya Rp265 Ribu
Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan
Jalan-Jalan ke Belanda, Sissy Prescillia Tunjukkan Sepeda Lebih Banyak daripada Penduduk Lokalnya
Robot Bunuh Diri karena Capek Kerja, Memang Bisa?
BPBD Jakarta Benarkan Turap Longsor di Tol JORR Pesanggrahan Akibat Hujan Lebat, Akses Jalan Tertutup
Menelusuri Jalur Kereta Tertua dan Tersibuk di Tokyo, Yamanote Line
Jerman Kembali Jual Bitcoin yang Disita, Nilainya Sentuh Rp 2,8 Triliun
Holding BUMN Jasa Survei Catatkan Peningkatan Kinerja di 2023
WhatsApp Ganti Warna Centang Verifikasi, dari Hijau Jadi Biru
Sudah 37 Tahun, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Mulai Bersiap Hadapi Masa Pensiun
Sambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1446 Hijriah Jatuh Tanggal Berapa Masehi?
5 Fakta Menarik 'Pemukiman Setan', Film Horor Maudy Effrosina Tayang di Netflix
Tempat Pemakaman Ini Sengaja Diputarkan Film, Bioskop Orang Mati di Thailand