, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil, yang mempermasalahkan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (syarat capres-cawapres), atau yang hanya boleh maju pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Putusan MK tersebut dibacakan pada Rabu (29/11/2023) oleh Hakim Suhartoyo. Adapun, gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.
Baca Juga
Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
Advertisement
"Menolak pemohon yang untuk seluruhnya," ucap Hakim Suhartoyo dalam putusannya, Rabu (29/11/2023).
Majelis Hakim beralasan, pokok permohonan yang diajukan oleh Brahma tidak beralasan menurut hukum.
Dalam perkara ini, Brahma mengusulkan pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 diubah.
Petitum itu terkait batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.
MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata Hakim MK.
Hakim MK menyatakan, dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.
MKMK mengkonfirmasi bahwa mereka tidak berwenang untuk mengubah keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Partai Gerindra Apresiasi Putusan MK
![Partai Gerindra Bubarkan KKIR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/T2DWJK9cjMeZDcJgwVwvgy9Y5MU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4560537/original/077954900_1693620615-20230902-Partai-Gerindra-Tanggapi-Koalisi-Nasdem-PKB-Tallo-2.jpg)
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pun angkat bicara. Ia mengapresiasi sikap MK menolak uji materil, yang mempermasalahkan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, atau yang hanya boleh maju pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Menurut Dasco, putusan MK tersebut mempertegas keputusan MK sebelumnya yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Berikut siaran pers selengkapnya:
"SIARAN PERS
PUTUSAN MK NOMOR 141/PUU-XXI/2023 MENEGASKAN LEGITIMASI KONSTITUSI PENCALONAN GIBRAN RAKABUMING RAKA SEBAGAI WAKIL PRESIDEN
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming R aka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan ini, mahkamah konstitusi menolak dengan tegas permohonan Pemohon yang secara substansi ingin merubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kami mengapresiasi sikap MK Dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan.
Kami juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangandengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dengan adanya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 Ini, kami Menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat Yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika. Baiknya kita bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat. Intinya, Dengan putusan MK nomor 90 / PUU-XXI/2023 Anak mudah mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden."
Advertisement
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
![Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sAHqRcqCf7qKUsOLOeMbzsnQTJs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4630866/original/097367400_1698761424-20231031_092129.jpg)
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyatakan pihaknya tidak dapat mempengaruhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meski telah menjatuhkan sanksi etik terhadap hakim konstitusi yang bersidang, termasuk Ketua MK perihal uji materiil batas usia capres-cawapres.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tutur Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.
Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman, yang menyatakan putusan uji materiil batas usia capres-cawapres semestinya dianulir oleh MKMK lantaran hakim konstitusinya terbentur pelanggaran etik.
“Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusti,” jelas dia.
Selain itu, Jimly mengatakan pihaknya tidak menemukan cukup bukti bahwa Anwar Usman selaku Ketua MK memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal batas usia capres-cawapres yang akhirnya dikabulkan MK.
Namun begitu, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
“Hakim Terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5,” Jimly menandaskan.
![Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uDaMeWmVdpl42BCZ9G4jd6khYPE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4612882/original/078433100_1697468091-Infografis_SQ_MK_Kabulkan_Gugatan_Syarat_Kepala_Daerah_Kurang_40_Tahun_Bisa_Maju_Pilpres.jpg)
Terkini Lainnya
Pandji Pragiwaksono Singgung Marshel Widianto yang Maju Pilkada dan Kritik Parpol Pengusung, Apa Alasannya?
Elektabilitas Tinggi, Gerindra Resmi Usung Karna-Khoirani di Pilkada Situbondo 2024
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Partai Gerindra Apresiasi Putusan MK
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Gerindra
MK
Mahkamah Konstitusi
Putusan MK
Syarat Capres-Cawapres
Kepala Daerah
Partai Gerindra
Sufmi Dasco
Sufmi Dasco Ahmad
Hakim MK
Hakim Suhartoyo
Batas Usia Capres-Cawapres
Rekomendasi
Elektabilitas Tinggi, Gerindra Resmi Usung Karna-Khoirani di Pilkada Situbondo 2024
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Gerindra Umumkan Para Jagoannya untuk Maju di Pilkada Banten 2024, Ini Sosoknya
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Sudaryono: Petani Harus Disejahterakan, Kita Perjuangkan Harga Tetap Stabil Saat Panen
PSI dan Gerindra Bantah Isu Jokowi Usulkan Kaesang untuk Pilkada Jakarta 2024
Prabowo Sudah Kantongi Nama Cagub Jateng yang Diusung Gerindra
Tak Berkoalisi dengan Golkar, Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
Sufmi Dasco Unggah Cagub Banten 2024, Sekadar Cek Ombak?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
TOPIK POPULER
Populer
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila
Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data
Tindaklanjuti Putusan DKPP, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Ini Alasan Gibran Ditemani Raffi Ahmad Blusukan di Jakarta
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Australia, Selandia Baru, dan China Berebut Pengaruh di Pasifik
Erick Thohir Rombak Susunan Direksi Perhutani, Ini Daftar Terbarunya
Prambanan Jazz Festival 2024 Hadirkan Beragam Kolaborasi dan Program Berkelanjutan
DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
Mobil Terbakar di Dekat Pospol Cut Meutia Jakpus
Minimal Saldo Mandiri Cukup Rendah dan Bervariasi, Mulai dari 5 Ribu Rupiah
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Dealer Ini Sumbang 30 Persen Penjualan MG di Indonesia
Studi: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
6.947 Warga Situbondo Terancam Buta Akibat Katarak, Pengobatan Terkendala Jumlah Dokter yang Terbatas
4 Resep Bumbu Bali Rumahan yang Kaya Rempah dan Mudah Dibuat
Geser China dan Indonesia, Filipina jadi Negara Paling Ketergantungan Batu Bara
Jurus Citra Tubindo Kerek Pendapatan dan Laba pada 2024
Perubahan Strategi, Apple Bakal Pakai Chip yang Sama untuk 4 Model iPhone 16