uefau17.com

Rambut dan Darah Ivan Haz Diperiksa Terkait Dugaan Narkoba - News

, Jakarta - Polisi mengambil sampel rambut dan darah Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terkait dugaan narkoba. Nama anggota Komisi IV DPR Fraksi PPP itu terseret dalam pengembangan kasus peredaran narkoba di Perumahan Kostrad Tanah Kusir Bintaro.

"Ada teknik-teknik tertentu, bagaimana kita mengetahui apakah dia mengonsumsi narkoba atau tidak. Tadi sudah diambil sampel rambut dan darah oleh tim dokter forensik Mabes Polri," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto kepada di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).

Diketahui, Ivan Haz juga menjalani pemeriksaan urine sebelum ditahan oleh penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanit (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya. Eko melanjutkan, pengetesan tersebut memakan waktu paling cepat 4 hari hingga paling lambat sepekan.

"Kemarin Biddokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) melakukan tes urine. Hasil pemeriksaan keluar paling lama seminggu, paling cepet 4 hari," jelas Eko. 

Baca Juga

  • PPP: Kami Siap Jamin Penangguhan Penahanan Ivan Haz
  • MKD : Ivan Haz Langgar Etika Dewan
  • Kapolri: Ada Anggota DPR Ditangkap Kostrad Saat Razia Narkoba

Penasihat Hukum Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma meyakini, kendati kliennya diperiksa dengan berbagai metode pengetesan narkoba, hasilnya akan sama dengan tes sebelumnya yaitu negatif. Bahkan ia membeberkan kliennya sudah 2 kali dites urine dengan hasil yang sama.

"Itu (pemeriksaan rambut dan darah) masih proses, tapi yang jelas 2 kali pemeriksaan urine sebelumnya, Bapak Ivan Haz negatif. Soal narkoba clear saya kira," tutur Tito.

Ia pun membantah kabar bahwa kliennya pernah membeli sabu dari oknum Kostrad. Penyebutan nama Ivan Haz dalam pengembangan kasus dinilainya sebagai informasi tak akurat dan tak benar.

"Tidak pernah membeli, tidak pernah melakukan transaksi narkoba. Ya bisa saja ada orang yang menyebut nama, kesalahan data, kesalahan informasi." ucap Tito.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat