, Jakarta Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,570 miliar dalam pelaksanaan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Deplu selama 2004-2005. Perbuatan itu dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,091 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sudjadnan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Tak hanya itu, Sudjadnan juga turut memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional untuk kepentingan terdakwa sendiri dan orang lain serta menggunakan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Uang Rp 4,570 miliar itu, dalam dakwaan disebut rinci, jika sebanyak Rp 300 juta diambil untuk kepentingan Sudjadnan sendiri. Sisanya, Sudjadnan memberikan untuk memperkaya orang lain, di antaranya Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, dan Sekretariat Jenderal Deplu Rp 110 juta.
Tak cuma itu, dalam dakwaan disebut juga dalam mantan Menteri Luar Negeri yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Susilo Bambang Yudhoyono, Hasan Wirayuda ikut kecipratan hasil dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Hasan Wirayuda yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri kebagian dana sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan.
"Untuk memperkaya orang lain atas perintah terdakwa antara lain untuk Hasan Wirayuda sebesar Rp 440 juta," ujar Jaksa Kadek.
Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang berlanjut dan melawan hukum dalam melaksanakan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) sepanjang tahun 2004-2005. Dia didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggunakan sebagian dana dalam pelaksanaan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional tersebut.
Atas perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,091 miliar itu, Sudjadnan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Berdasar ketentuan pasal tersebut, Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Yus Ariyanto)
Terkini Lainnya
Hassan Wirajuda
Kemenlu
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Video Vulgar Ibu Muda dengan Anak Kandung, Polisi: Orang yang Suruh Suka Bikin Akun Fake
USANITA Malaysia Bangun dan Perkuat Kerja Sama dengan Industri Kreatif di Indonesia
Turdes Hari Ketiga, Gubernur Kalsel Panen Sayuran Segar Bersama Warga Desa Gunung Besar
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Heru Budi Sebut Gibran Sudah Kantongi Izin untuk Blusukan di Jakarta
Polda Sumut Periksa 16 Saksi Selidiki Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran Rumah di Karo
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
Dugaan Mark Up Impor Beras, Kepala Bapanas-Bulog Dilaporkan ke KPK
Berperan Aktif Berantas Narkotika, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan P4GN dari BNN Banten
Heru Budi Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Barat, Dihadiri Aguan hingga Boy Thohir
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Sentilan Gus Baha, Mak Jleb! Ingat Allah kok Gara-Gara Utang Jatuh Tempo
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
David Beckham Balas Dendam Setelah Diabaikan Pangeran Harry Atas Permintaan Meghan Markle
5 Kapten Terbaik Manchester United: Pemimpin yang Menginspirasi di Old Trafford
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Apakah Bumi Bisa Hancur karena Ledakan Supernova?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Fakta Jambret CFD: Pakai Kode Saat Beraksi hingga Minggat Usai Viral
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art