uefau17.com

Jaksa: Eks Menlu Hassan Wirajuda Terima Duit Korupsi - News

, Jakarta Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,570 miliar dalam pelaksanaan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Deplu selama 2004-2005. Perbuatan itu dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,091 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sudjadnan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Tak hanya itu, Sudjadnan juga turut memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional untuk kepentingan terdakwa sendiri dan orang lain serta menggunakan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Uang Rp 4,570 miliar itu, dalam dakwaan disebut rinci, jika sebanyak Rp 300 juta diambil untuk kepentingan Sudjadnan sendiri. Sisanya, Sudjadnan memberikan untuk memperkaya orang lain, di antaranya Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, dan Sekretariat Jenderal Deplu Rp 110 juta.

Tak cuma itu, dalam dakwaan disebut juga dalam mantan Menteri Luar Negeri yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Susilo Bambang Yudhoyono, Hasan Wirayuda ikut kecipratan hasil dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Hasan Wirayuda yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri kebagian dana sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan.

"Untuk memperkaya orang lain atas perintah terdakwa antara lain untuk Hasan Wirayuda sebesar Rp 440 juta," ujar Jaksa Kadek.

Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang berlanjut dan melawan hukum dalam melaksanakan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) sepanjang tahun 2004-2005. Dia didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggunakan sebagian dana dalam pelaksanaan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional tersebut.

Atas perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,091 miliar itu, Sudjadnan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Berdasar ketentuan pasal tersebut, Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Yus Ariyanto)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat