uefau17.com

Warga Kembalikan Sampah ke Rumah Orang yang Buang Sampah Sembarangan Sebagai Bentuk Sanksi Sosial - Lifestyle

, Jakarta - Lelah dengan orang yang buang sampah sembarangan, sejumlah warga diduga di Sumedang, Jawa Barat memutuskan untuk 'menghukum' sendiri pelaku buang sampah sembarangan. Dalam sebuah video yang viral di TikTok tampak sejumlah orang mengembalikan sampah-sampah ke sebuah rumah pelaku sebagai bentuk sanksi sosial.

Video yang diunggah oleh akun @zenkyprayudan dan sudah ditonton 4,3 juta kali oleh pengguna TikTok sampai berita ini ditulis, memperlihatkan beberapa orang  yang membuang kembali sampah ke halaman rumah berwarna hijau sambil mengatakan, "nya ieu sanksi sosial bu," sambil menyorot wajah si pelaku.

"terciduk buang sampah sembarangan meski sudah di pasang baner peringatan tetap saja masih ada sampah.. akhirnya kami membuka kantong keresek sampah tersebut, dan di temukan alamat penerima paket online di dalam plastik sampah tersebut, akhirnya kami warga langsung mendatangi rumahnya dan memberikan sampah satu motor cator sebagai sanksi sosial.. pelajaran untuk semua orang agar lebih sadar terhadap lingkungan.. ," sebut akun tersebut dalam unggahannya.

Aksi tidak biasa ini panen persetujuan dari warganet. Banyak dari mereka yang menyayangkan perilaku si pemilik rumah yang membuang sampah sembarangan dan sepakat dengan cara warga dalam menghukum pelaku.

"Baru kmaren saya bgni, ngebalikin sampah yg dibuang smbarangan di pinggir rumah saya, saya balikin krumah nya🙂," sebut seorang warganet.

"kenapa di hamburin di depan rumah,kasian ibu nya,harusnya di dalem rumah🥺" celetuk seorang warganet dengan sarkas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelaku Buang Sampah Sembarangan Ketahuan Lewat Resi Paket

Menariknya, pelaku yang terciduk buang sampah sembarangan tersebut ketahuan lewat resi paket yang ada di dalam plastik sampahnya. Tak butuh waktu lama, warga langsung bisa menemukan rumah si pelaku dan mengembalikan sampah-sampahnya yang ditaruh sembarangan di tepi jalan.

Warga yang datang dan mengembalikan sampah-sampah si pelaku pun dikerumuni oleh masyarakat sekitar dan dijadikan peringatan untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi. Salah seorang warga yang mengangkut sampah di dalam video juga mengatakan sudah ada banner yang digantung di lokasi, namun pelaku tetap membuang sampah di sana.

"Kalau gak bisa baca berarti tidak sekolah," kata seorang warga dalam bahasa Sunda.

Dalam video lanjutannya, seorang warga yang membantu memberikan sanksi sosial tersebut mengatakan bahwa tidak perlu kekerasan dalam menangani pelaku buang sampah sembarangan. Kini, orang-orang bisa menggunakan cara yang demikian untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

"Tidak perlu kekerasan, cukup begini saja untuk sanksi pembuang sampah liar di Kampung Bajamukti, RW 03, tah ieu tah," sebutnya dalam video.

3 dari 4 halaman

Hukuman Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Kegiatan membuang sampah sembarangan sudah diatur secara hukum. Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah atau UU Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang, memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir dan/atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. 

Apabila ada warga/lembaga yang ketahuan melanggar larangan-larangan di atas, maka dapat dikenakan sanksi, baik berupa sanksi administratif seperti peringatan dan denda, bahkan sanksi pidana, sesuai dengan yang diatur oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

Di Jakarta, orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda administratif hingga Rp500 ribu rupiah. Sedangkan, Pemerintah Jawa Barat bisa menjatuhkan hukuman pidana kurungan hingga denda sebesar Rp50 juta bagi pelaku yang ketahuan membuang sampah sembarangan, berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.

4 dari 4 halaman

Sampah Kembali Menumpuk di Sungai Anak Citarum

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebutkan otoritasnya akan membersihkan sampah dari kembali menumpuk di Sungai Anak Citarum, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sejak Jumat, 7 Juni 2024 lalu dalam kurun waktu sepekan.

Dikutip dari kanal Regional , menurut Bey, seluruh sampah yang menumpuk di Sungai Anak Citarum itu tidak seluruhnya dari Kabupaten Bandung, namun diduga berasal dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

"Sebetulnya kebijakan strategi tiga daerah tentang persampahan itu, 2025 harus sudah mengurangi sampah 30 persen di hulu. Jadi di rumah tangga itu jumlah sampah organik sudah mulai dikurangi dan itu sudah komitmen semua dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah," ujar Bey dalam siaran medianya saat meninjau Sungai Anak Citarum di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 12 Juni 2024.

"Jadi harusnya kepala daerah kembali mengingatkan, menginstruksikan seluruh warganya untuk mengurangi. Jadi kalau masyarakatnya ditempat buang sampahnya tidak akan terjadi seperti ini kan," dia menambahkan.

Bey mengatakan pembersihan Sungai Anak Citarum nantinya akan bekerja sama dengan Program Citarum Harum dan pemerintah daerah serta kelompok swasta. Ia menyebutkan pembersihan dan pengurangan sampah di Sungai Anak Citarum merupakan tanggung jawab seluruh kelompok masyarakat.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat