Badung, Bali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai menerapkan pungutan atau pajak wisata untuk wisman (wisatawan mancanegara) sebesar Rp150 ribu per orang yang berlaku pukul 00.00 Wita, Rabu (14/2/2024). "Kami siapkan petugas yang memindai berkeliling di sekitar area kedatangan internasional," terang Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun atau biasa disapa Tjok Bagus di sela pemantauan implementasi pungutan wisatawan asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu dini hari, dilansir dari Antara.
Untuk tahap awal, pihaknya menyiapkan tujuh alat mobile barcode scanner atau alat pemindai berbentuk seperti ponsel, yang memindai bukti pembayaran pungutan berbasis kode batang atau barcode. Ada pula petugas yang bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga
Di area itu juga sudah didirikan konter layanan pungutan wisman yang berada di dekat meja pelayanan penumpang (customer service). Ada sembilan orang petugas dari Bank BPD Bali selaku bank persepsi yang melayani pembayaran pungutan wisman di pintu kedatangan bandara dan ada juga petugas dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang bertugas memindai bukti bayar.
Advertisement
Cok Bagus menjelaskan awalnya pihaknya berencana menempatkan alat pemindai statis di area tersebut. Namun berdasarkan evaluasi, penempatan alat pindai statis itu berpotensi menimbulkan antrean panjang yang biasa mengganggu kenyamanan turis asing.
Ia menambahkan apabila para wisman yang sudah membayar pungutan dan tidak sempat memindai di area kedatangan internasional bandara, mereka dapat memindai di hotel, agen perjalanan wisata, dan destinasi wisata. "Kami tidak ingin membuat tambahan antrean, jadi kami gunakan pemindaian yang lebih elegan untuk tahap awal dengan mobile dulu," ungkapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pungutan Tidak Harus Dilakukan di Pintu Masuk Bali
![Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun di The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 14 Agustus 2023](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Pemprov Bali telah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 35 tentang tata cara pembayaran pungutan wisman menjadi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024. Ia menjelaskan revisi itu memuat pembayaran pungutan wisatawan asing tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, tapi dapat dilakukan sebelum keberangkatan, hotel, agen perjalanan, dan destinasi wisata.
Para wisman dapat membayar pungutan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebelum tiba atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali I Nyoman Sudharma mencatat sejak uji coba pada 7 Februari hingga 13 Februari pukul 18.00 Wita, sudah terkumpul Rp2,2 miliar pajak wisata dari 14.131 wisman. Mulai bertambahnya jumlah pungutan menandakan minat dan antusiasme dari turis asing untuk berkontribusi untuk keberlangsungan pariwisata Bali.
Dana pungutan wisman itu digunakan untuk membiayai upaya perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali termasuk di antaranya persoalan sampah, membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata.
Advertisement
Pajak untuk Wisman Hanya Dilakukan Sekali
![Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/R8t-tMEZ2gl_cz6sX9qWe4Anb58=/0x0:0x0/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4686745/original/093692900_1702563940-WhatsApp_Image_2023-12-14_at_13.13.59.jpeg)
Implementasi perdana pungutan asing langsung di Bandara Ngurah Rai itu turut dihadiri Direktur Utama Bank BPD Bali Nyoman Sudharma, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana serta instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Parta, mengaku pihaknya sangat mendukung pungutan tersebut. Di masa uji coba, mereka menggandeng para agen pariwisata dan tur bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk membayar sebelum keberangkatan ke Bali.
"Makanya, teknisnya kita selesaikan di awal, sebelum dia (wisatawan) tiba di Bali melakukan pembayaran," tukasnya.
Terkait pendapatan dari retribusi yang jumlahnya sudah mencapai Rp2,2 miliar, Ida Bagus mengatakan, hal itu sebagai pertanda baik bagi pariwisata Bali. Turis asing yang berlibur ke Bali hanya akan dikenakan satu kali pungutan selama mereka berwisata di Pulau Dewata.
Dengan target 7 juta wisman di 2024, diharapkan pendapatan dari retribusi bisa mencapai 60--70 persen atau Rp1 triliun. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang dikecualikan dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang.
7 Kategori WNA yang Bebas dari Pungutan Wisman
![Belajar Berselancar di Pantai Kuta Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qOFtdJrA59ntyiSsA_wm3PNMy9o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4679114/original/081392800_1702027494-20231208-Kuta_Bali-AFP_3.jpg)
"Mereka wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini, lapor Antara, 8 Februari 2024.
Tujuh kategori WNA yang dimaksud, antara lain:
1. Pemegang visa diplomatik dan resmi;
2. Kru alat transportasi angkut/alat angkut;
3. Pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap);
4. Pemegang visa penyatuan keluarga;
5. Pemegang visa pelajar;
6. Pemegang golden visa;
7. Pemegang jenis visa lain (jenis visa bisnis).
Merujuk dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing itu pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib diajukan minimal satu bulan sebelum tiba di Bali.
Ketentuan itu juga mengatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan wajib melakukan verifikasi serta memberi keputusan atas permohonan itu paling lama dalam lima hari kerja. Keputusan tersebut berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan pada wisatawan asing melalui sistem Love Bali.
![Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Pxx4uQDphvTzVPPppJrgVkLNheg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4359431/original/016759600_1678874782-Infografis_SQ_Larangan_Turis_Asing_Pakai_Sepeda_Motor_Sewaan_di_Bali.jpg)
Terkini Lainnya
Desa di Swiss Bakal Adopsi Konsep Tiket Harian Seperti Venesia Italia Akibat Overtourism
60 Destinasi Dunia Berlakukan Pajak Wisata untuk Turis Asing, Efektifkah Atasi Masalah?
Pungutan Tidak Harus Dilakukan di Pintu Masuk Bali
Pajak untuk Wisman Hanya Dilakukan Sekali
7 Kategori WNA yang Bebas dari Pungutan Wisman
Pajak Wisata
Bali
pungutan
Bandara Ngurah Rai
Bandara
Wisman
Wisatawan Mancanegara
turis asing
travel
alat pemindai
Rekomendasi
60 Destinasi Dunia Berlakukan Pajak Wisata untuk Turis Asing, Efektifkah Atasi Masalah?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Kiat Beby Tsabina Dapat Jodoh Sesuai Kriteria yang Diharapkan, Berdoa Sedetail Mungkin
Peringkat Indonesia Naik di TTDI 2024, Akademisi Soroti Kerusakan Lingkungan akibat Pembangunan Destinasi Wisata
Kepala Desa di Wakatobi Dirujak Warganet karena Memprotes Aksi YouTuber Denmark Kristian Hansen Perbaiki Jembatan Rusak
40 Penumpang Pesawat Air Europa Terluka Akibat Turbulensi Hebat, Tambah Daftar Masalah buat Boeing
6 Fakta Menarik Gunung Kaba di Bengkulu yang Dulunya Cagar Alam Bunga Rafflesia
Efek Video Klip Terbaru Lisa BLACKPINK, Kawasan Pecinan Bangkok Bakal Dipermak
Protes Kebijakan Digitalisasi Layanan Perizinan Event, Ahmad Dhani dan Piyu Padi Bakal Diajak Dialog
Waspada Penipuan! Ketahui Tips Memilih Agen Travel Haji dan Umrah yang Tepat
Turki Dituding Tolak Isi Bahan Bakar Pesawat Israel yang Mendarat Darurat di Negaranya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Berita Terkini
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah