, Jakarta - Parlemen Iran mengesahkan undang-undang baru yang menerapkan sanksi lebih keras kepada perempuan yang melanggar aturan berhijab. Legislasi yang dikenal sebagai RUU Hijab itu akan diberlakukan dengan masa percobaan tiga tahun.
Keputusan diambil beberapa hari setelah peringatan satu tahun protes massal yang merebak akibat kematian Mahsa Amini. Amini, perempuan dari suku Kurdi Iran, meninggal pada September 2022 setelah ditahan oleh polisi moral dengan tuduhan tidak menaati aturan berbusana yang berlaku di Iran.
Undang-undang itu menetapkan berbagai peraturan seputar berpakaian. Perempuan yang tidak mengenakan jilbab dengan benar di depan umum dan laki-laki yang mengenakan 'pakaian terbuka yang memperlihatkan bagian tubuh lebih rendah dari dada atau di atas pergelangan kaki' akan didenda yang angkanya meningkat secara bertahap bila dilanggar berulang kali, menurut RUU tersebut.
Advertisement
RUU tersebut juga menguraikan hukuman bagi selebriti dan dunia usaha yang tidak mematuhinya. Salah satunya adalah ancaman penjara hingga 10 tahun.
Dewan Penjaga, yang mengawasi urusan legislatif di Iran, masih perlu menyetujui RUU tersebut sebelum diterapkan. Semua rancangan undang-undang yang disahkan oleh parlemen harus ditinjau dan disetujui oleh dewan untuk menjadi undang-undang.
Pasal 50 UU baru tersebut termasuk salah satu yang disorot. Bunyinya, "Setiap orang yang tampil telanjang atau setengah telanjang di depan umum, di tempat umum atau di jalan raya, atau tampil dengan cara yang dianggap telanjang secara tradisional, akan segera ditangkap."
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pasal Lain yang Dikritisi
![Foto Mahsa Amini, wanita yang ditangkap polisi moral karena hijab.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9NdoVd5WUvbIYKdNMiG5mFG5dcA=/1x46:1080x654/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4168926/original/009371300_1663925537-Fcx3J3jX0AMSfR-.jpg)
Menurut CNN, dikutip Jumat (22/9/2023), bunyi pasal itu ambigu karena UU tersebut tak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan 'setengah telanjang' di depan umum. Padahal, kejahatan itu dapat dihukum dengan hukuman penjara 'tingkat IV'. Berdasarkan hukum pidana Iran, hukuman tingkat IV dapat diancam penjara 5--10 tahun dengan denda antara 180 juta real hingga 360 juta real (Rp66 juta hingga Rp131 juta).
Menurut RUU tersebut, mereka yang berkolusi dengan media asing dan pemerintah untuk mempromosikan ketelanjangan, hijab yang tidak pantas, atau pakaian yang tidak pantas, juga akan menghadapi hukuman 10 tahun penjara. Mereka yang dinyatakan bersalah karena mengejek atau menghina hijab akan dikenakan denda, selain kemungkinan larangan bepergian hingga dua tahun, kata RUU tersebut.
RUU tersebut juga menargetkan orang-orang yang 'berpengaruh secara sosial', seperti selebgram. Jika terbukti bersalah melanggar RUU tersebut, mereka dapat menghadapi hukuman penjara tingkat IV dan diminta untuk membayar denda sebesar 1--5 persen dari total aset mereka.
RUU ini juga mengatur boneka dan mainan yang dilarang untuk menggambarkan hal-hal yang tidak senonoh. RUU yang terdiri dari 70 pasal itu mencakup sejumlah usulan, termasuk penggunaan kecerdasan buatan untuk mengidentifikasi perempuan yang melanggar aturan berpakaian.
Advertisement
Dikecam Aktivis, Disamakan dengan Praktik Apartheid
![An Iran supporter with blood tears makeup on her face holds a jersey with the name of Mahsa Amini with another supporter holding a flag reading "Woman life freedom" as they attend the match between Wales and Iran.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mXb39SlFZKBKmY8pKIADpXs4xOY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4250002/original/018893100_1670225544-AFP.jpg)
RUU tersebut sontak dikecam banyak aktivis hak asasi manusia. Pakar PBB bahkan menilai RUU itu sebagai 'apartheid gender'.
Para ahli mengatakan RUU tersebut merupakan peringatan bagi rakyat Iran bahwa rezim tersebut tidak akan mundur dari sikapnya terhadap hijab meskipun terjadi demonstrasi massal tahun lalu. Kematian Amini memicu protes nasional yang mengguncang negara tersebut, dan menjadi salah satu ancaman domestik terbesar terhadap rezim ulama yang berkuasa di Iran dalam lebih dari satu dekade.
Sanam Vakil, direktur program Timur Tengah dan Afrika Utara di lembaga pemikir Chatham House di London, mengatakan ini adalah 'respons yang jelas terhadap protes yang terjadi pada bulan September musim gugur lalu'. Ia juga menilai bahwa lembaga tersebut berusaha untuk 'menegaskan kembali otoritas mengenai jilbab dan persyaratan yang diharapkan dari perempuan.'
Sementara, Hossein Raeesi, seorang pengacara hak asasi manusia Iran dan profesor di Universitas Carleton di Ottawa, Kanada, menyebut beberapa tindakan dalam rancangan undang-undang tersebut telah 'secara tidak sah' dilakukan oleh pasukan keamanan Iran. Salah satunya menutup perusahaan asuransi di Teheran setelah beberapa foto pegawai perempuan tanpa hijab beredar di media sosial.
"Dengan RUU ini, pemerintah akan melegalkan perilaku ilegal yang dilakukan oleh kelompok tersebut," kata Raeesi.
Sejarah Aturan Penggunaan Hijab di Iran
![Iran mencekam di demo Mahsa Amini. Foto pendemo 19 September 2022.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4U197ZjKrPZbczeqDUTh3Hkh9Gs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4168826/original/095668100_1663921647-1000__14_.jpeg)
Mengenakan jilbab telah diwajibkan bagi perempuan di Iran sejak 1983, setelah monarki otokratis negara itu digulingkan dalam Revolusi Islam pada 1979. Undang-undang baru ini meningkatkan denda berdasarkan hukum pidana Islam saat ini, dengan mereka yang melanggar aturan berpakaian akan menghadapi hukuman antara 10 hari hingga dua bulan penjara, atau denda antara 50.000 hingga 500.000 rial Iran (sekitar Rp18 ribu hingga Rp182 ribu)
Berdasarkan undang-undang baru, pemilik bisnis yang tidak menerapkan persyaratan jilbab akan menghadapi denda yang lebih besar, yang berpotensi nilainya tiga bulan keuntungan bisnis mereka. Mereka juga berisiko menghadapi larangan meninggalkan negara tersebut atau berpartisipasi dalam aktivitas publik atau dunia maya hingga dua tahun.
Rancangan undang-undang tersebut juga akan mengamanatkan segregasi gender yang lebih luas di universitas – yang merupakan pusat protes sipil – dan ruang publik lainnya.
Polisi moral Iran sebagian besar telah mundur setelah protes tahun lalu. Namun pada Agustus 2023, juru bicara kepolisian Jenderal Saeed Montazerolmahdi mengatakan polisi moral akan kembali bertindak dan menahan perempuan yang tertangkap tanpa mengenakan jilbab di depan umum.
![infografis Rakyat Iran Terbelah Dua](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/x0XwKZlHZfgNpMIelC92V1nPUXQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1820637/original/015834600_1515066991-180104_2_Kubu_Demonstran_Iran__1_.jpg)
Terkini Lainnya
Pasal Lain yang Dikritisi
Dikecam Aktivis, Disamakan dengan Praktik Apartheid
Sejarah Aturan Penggunaan Hijab di Iran
Iran
RUU Hijab
Hijab
Penjara
Mahsa Amini
Jilbab
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Wanita Terpaksa Servis Motor sampai Jutaan Rupiah karena Utamakan Beli Skincare Dibanding Ganti Oli
3 Resep Praktis Makanan Serba Kelapa Parut, dari yang Manis hingga Gurih
MUA Ungkap Wajah Alami Selvi Ananda yang Disebut Sudah Cantik Meski Belum Dirias
Tak Roboh Saat Perang Saudara, Patung Lilin Abraham Lincoln di AS Meleleh Akibat Panas Ekstrem
Gajah Kerdil Borneo Masuk Daftar Merah Spesies Terancam Punah oleh Organisasi Internasional Konservasi Sumber Daya Alam
Curhat Najwa Shihab Soal Bocornya Data Pribadi Warga: Kita Cuma Dianggap Penting di Bilik Suara
Istri Kanye West Digugat karena Dugaan Mengirimkan Film Porno ke Staf Yeezy
Warga Negara China Ditangkap Polisi Jepang karena Kendarai Koper Pintar di Osaka
Tak Pernah Tolak Ajakan Foto Bareng Fans, Prilly Latuconsina Ungkap Kenangan dengan Olga Syahputra
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Harga Inhaler Asma, Rekomendasi Inhaler Asma yang Ampuh dan Bagus
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Terapkan Family Office, Indonesia Bisa Tarif Investasi USD 500 Miliar
Sexy Goath Kecewa Digugat Cerai Juliette Angela, Sang Istri Absen di Sidang Perdana
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Prabowo Hadiri HUT Bhayangkara di Monas Usai Operasi Cedera Kaki
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
6 Destinasi Unik di India Ini Bisa Dikunjungi saat Liburan Musim Hujan, Jelajahi Alam
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan