uefau17.com

Harta Kekayaan Jaksa yang Laporkan Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi ke Polisi Dianggap Tak Wajar, 3 Tahun Jumlah yang Dilaporkan Sama - Lifestyle

, Jakarta - Seorang siswi SMP Negeri 1 berinisial SFA dengan akun Tiktok @fadiyahalkaff sedang viral karena mengkritik Wali Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi lalu dilaporkan ke Polda Jambi. Pelapornya adalah Muhammad Gempa Awaljon Putra yang menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi yang juga masih berstatus jaksa.

Warganet pun riuh menuding Gempa merangkap jabatan. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi membela Gempa. "Bahwa saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023," kata Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023, mengutip kanal News .

Menurut Nophy, tindakan pelaporan Muhammad Gempa Awaljon Putra dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, bukan jaksa di lingkungan Kejaksaan RI.

"Bahwa sejak saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi," jelasnya.

"Dengan demikian tindakan saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," sambung Nophy.

Peristiwa ini, membuat sosok Muhamad Gempa Awaljon Putra disorot tajam warganet. Bahkan, harta kekayaannya ikut dikuliti. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 miliknya diunggah oleh akun twitter @partaisocmed pada Selasa, 6 Juni 2023. Karena itu pula, Gempa memprivat akun media sosial miliknya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Jaksa Gempa

Menurut akun twitter @partaisocmed, LHKPN milik Gempa pada 2022 tercatat Rp179.404.137 atau sekitar Rp 179,4 juta saja, dan pada 2021 tercatat Rp170.708.800 atau sekitar Rp 170,1 juta.

Artinya dalam setahun, harta Muhamad Gempa hanya mengalami kenaikan Rp8.695.337. Ia pun disebut hanya punya satu buah mobil yaitu mobil Kijang. Hal ini dianggap janggal mengingat rangkap jabatan yang diemban Muhamad Gempa Awaljon Putra. 

"Kalau laporan kekayaan si bapak jaksa yang merangkap kabag hukum kota jambi ini jujur, berarti fix saya lebih tajir daripada beliau walaupun saya bukan siapa-siapa 🥴🙏," komentar seorang warganet.

Berdasarkan penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id, Gempa mulai melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 2014. Namun, ia sempat vakum melapor sekitar empat tahun dan tercatat baru kembali melaporkan kekayaannya pada 2018 dengan yang tercatat senilai Rp224.080.315.

Harta kekayaannya merosot menjadi Rp170.708.800 pada tahun berikutnya. Angka yang dilaporkan tetap sama pada dua tahun berikutnya, yakni pada 2020 dan 2021. Baru pada 2022, kekayaannya meningkat sekitar Rp8,6 juta.

 

3 dari 4 halaman

Disebut Pernah Tersandung Kasus Pemerasan

Akun @partaisocmed mengungkapkan keraguan terhadap laporan harta kekayaan tersebut dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Muhamad Gempa Awaljon Putra guna menjelaskan LHKPN yang dianggap mencurigakan.

"Hallo KPK, harap panggil Muhamad Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi sekaligus Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi karena laporan harta kekayaannya janggal. Dan PPATK harap teliti transaksi dari beliau ini. Cc @KejaksaanRI @ST_Burhanuddin," tulis @PartaiSocmed, Senin, 5 Juni 2023.

Akun Twitter @partaisocmed juga mengungkapkan, Muhammad Gempa Awaljon Putra pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kuansing. "Sebagai info, Muhammad Gempa Awaljon Putra ini pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kuansing.Disana dia dilaporkan oleh Sekda Kuansing atas dugaan PEMERASAN," lanjutnya.

Kasus yang menimpa SFA terjadi setelah ia mengunggah video di akun TikTok @fadiyahalkaff berjudul 'Wali Kota Jambi Menyengsarakan Seorang Veteran' pada 1 Mei 2023. Video itu berisi kritikan kepada Wali Kota Jambi Syarif Fasha karena diduga melanggar aturan soal angkutan jalan.

Dalam videonya hampir tiga menit itu, SFA menjelaskan soal kerugian neneknya, Hafsah, yang tinggal di pinggir jalan lorong warga di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi. Sudah satu dekade, truk bertonase besar perusahaan berlalu-lalang melewati lorong jalan di depan rumah nenek Hafsah. Akibatnya, rumah nenek Hafsah rusak.

"Sudah berulang kali, kami ini mengadu. Dan sekarang ini baru viral. Tapi kami juga sedih setelah viral kok justru anak kami berhadapan dengan hukum," ujar Kus, ibunda SFA. SFA lalu dijerat Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

4 dari 4 halaman

Pengusutan Kasus Ujaran Kebencian Disetop Polisi

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap Syarifah Fadiyah Alkaff atau Fadhiyah telah meminta maaf. Fadhiyah merupakan siswi SMP yang menjadi viral usai dilaporkan ke polisi imbas kritikannya kepada Pemkot Jambi.

"Perkembangan terakhir yang saya ikuti, anak yang dilaporkan itu memang bersalah dan dia sudah meminta maaf. Jadi tidak semua yang viral yang menyalahkan pemerintah, menyalahkan Polri, tidak semuanya benar," kata Mahfud kepada wartawan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa, 6 Juni 2023, melansir merdeka.com.

Mahfud menambahkan, telah mengirim tim ke Jambi untuk mengusut peristiwa itu. "Makanya, tim saya ke sana tadi anaknya sudah muncul di TV minta maaf karena dia bersalah itu sih memfitnah kantor pemerintah dan sebagainya, tentu nanti kita selesaikan tidak lalu kemudian kasus itu hilang. Tapi sekarang sudah kita tangani dan kita tahu tadi anaknya sudah minta maaf," terang Mahfud MD.

Dalam cuitan di akun Twitter-nya, Senin 5 Juni 2023, Mahfud mengatakan Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SFA.

Polda Jambi akhirnya resmi menghentikan kasus tersebut setelah Pemkot Jambi mencabut laporannya terhadap anak di bawah umur tersebut. Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, memediasi Pemkot Jambi dan keluarga SFA. Disimpulkan penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui jalur restorative justice.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat