, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (6/12/2022). Dalam draft RUU-nya, salah dua pasal yang mendapat sorotan adalah soal aturan hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo.
Dalam revisi naskah RKUHP per 30 November 2022, sebagaimana diakses dari laman peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, Senin (6/12/2022), itu tercantum dalam pasal 411 dan pasal 412.
Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Advertisement
Baca Juga
"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," begitu penggalan ayat duanya.
Ayat tiga pasal itu menyatakan, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30." Terakhir, ayat empatnya berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Sementara, pasal 412 yang mengatur tentang kumpul kebo, pasal satunya berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," sambung ayat dua pasal tersebut.
"(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," ayat ketiga pasal tersebut berbunyi, sementara ayat empatnya menyatakan, "(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI. Rancangan undang-undang ini masih menjadi sorotan setelah sempat memic...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
6 Isu Penting Lain
![Menkumham - Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas RKUHP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EQVN1Hh_9iBE1-YWzGIGv5oyzgo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4220367/original/068542300_1667986687-penyempurnaan_RKUHP_hasil_sosialisasi_Pemerintah-ANGGA_6.jpg)
Tidak hanya dua pasal tersebut yang jadi sorotan dalam RKHUP. Melansir kanal News , Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo, menyebut masih banyak masalah di dalam RUU tersebut.
"Kami menemukan lebih dari 48 pasal bermasalah. 48 pasal ini bisa merugikan rakyat karena banyak hal," kata Bayu dalam keterangan persnya.
Ia dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP lalu memaparkan setidaknya ada enam isu krusial yang terkandung di dalam RKHUP. Pertama, soal pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara, dan pemerintah.
Bayu menjelaskan, pas-pasal di dalam isu terkait merugikan rakyat karena membungkam suara untuk mengkritik kerja presiden, lembaga negara, dan pemerintah yang tengah berkuasa. "Padahal, rakyat yang memilih mereka untuk berkuasa, rakyat pula yang membayar gaji mereka untuk bekerja," kritik Bayu.
Isu kedua, yakni pasal yang mengatur pawai dan unjuk rasa. Pasal ini dinilai merugikan rakyat karena menutup ruang masyarakat untuk berpendapat. Salah satu contoh nyata adalah Aksi Kamisan yang sudah 755 kali dilakukan. Aksi ini selalu tertib dilakukan dengan pemberitahuan, namun tetap kerap "dihalang-halangi dan dihambat."
Advertisement
Pencemaran dan Perusakan Lingkungan
![Aksi Kamisan ke -755](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UJvWj1OE_bM2yWT_vUCkwg9olvI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4246666/original/088522900_1669898620-Aksi_Kamisan_ke-755-FANANI_3.jpg)
Dela, warga Muara Baru Jakarta yang juga berprofesi sebagai paralegal, berkata, "Yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. DPR dan pemerintah yang baik, buatlah pasal yang menghukum pelaku-pelaku yang menghambat kami berpendapat dengan tertib."
Selanjutnya, pasal tentang pencemaran dan perusakan lingkungan. Pasal ini menyulitkan pembuktian karena tidak ada pengaturan yang jelas mengenai derajat kerusakan lingkungan.
"DPR perlu memastikan bahwa tindak pidana lingkungan benar-benar dihapuskan dalam RKUHP karena kejahatan lingkungan adalah tindak pidana khusus yang tidak layak jadi substansi RKUHP," kata Satrio selaku perwakilan WALHI Eksekutif Nasional dalam siaran pers yang sama.
Isu keempat, pasal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila. Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, kata-kata "yang bertentangan dengan Pancasila" sangat berbahaya. Pasalnya, tidak ada ukuran yang jelas untuk menilai seseorang bertentangan atau sejalan dengan Pancasila.
Isu kelima, pasal tentang tindak pidana korupsi yang dinilai "sangat memihak penguasa." Dalam RKHUP, seluruh hukuman badan alias penjara dan denda untuk koruptor diturunkan.
Isu Terakhir
![Aksi Kamisan ke -755](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/12_zqVG5U2DmHKeow0PKdd1lf3o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4246668/original/027082300_1669898622-Aksi_Kamisan_ke-755-FANANI_5.jpg)
Terakhir, pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat yang tadinya adalah tindak pidana khusus, oleh RKUHP akan diubah jadi tindak pidana umum. Tidak ada lagi keistimewaan dalam penindakan hukum pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak akan bisa dibawa ke proses hukum.
"Maaf Bu Sumarsih, Maaf Para Korban 1965, Maaf Para Korban Pelanggaran HAM Berat, harapan kita yang sudah sangat tipis ini, akan hilang jika RKUHP bermasalah ini disahkan," kata Fatia Maulidiyanti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut bahwa penolakan dan demo terkait RKUHP adalah hak warga. Namun, ia menyarankan agar keberatan tersebut diajukan pada Mahkamah Konstitusi.
"Perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti, saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," ia berkata.
Ia menyambung, sosialisasi sudah dilakukan di seluruh Indonesia dan terdiri dari berbagai lembaga. Yasonna juga menyebut bahwa pihaknya tidak bisa memastikan semua orang setuju. Namun, ia menilai KUHP saat ini jauh lebih baik daripada yang lama peninggalan Belanda.
"KUHP ini banyak yang reformatif bagus," sebutnya.
![Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ETWLuNAaq1EJHhsmU39q3a6qh6M=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3643259/original/055306200_1637758581-Infografis_Kasus_Kekerasan_terhadap_Perempuan_di_Indonesia_BS.jpg)
Terkini Lainnya
DPR Gelar Paripurna Pengesahan RKUHP Hari Ini
RKUHP Kumpul Kebo Segera Disahkan, Ini Hukum Zina dalam Perspektif Islam
Penolakan RKUHP, Menkumham: Malu Masih Pakai Hukum Belanda, Tak Ada Pride
6 Isu Penting Lain
Pencemaran dan Perusakan Lingkungan
Isu Terakhir
RKUHP
Hubungan Seks di Luar Nikah
zina
kumpul kebo
sidang pengadilan
Copa America 2024
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Waspada Penipuan! Ketahui Tips Memilih Agen Travel Haji dan Umrah yang Tepat
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Taman Safari Indonesia Resmi Laporkan Pemberi Makan Sampah Plastik Kuda Nil ke Polisi
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Putri Anne Adik Raja Charles III Ungkap Kesedihan di Pesan Perdana Sejak Keluar dari Rumah Sakit
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Potret Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo Kompak Jenguk Prabowo Usai Operasi
Manisnya Kahiyang Ayu Berkebaya Janggan Dampingi Bobby Nasution di Perayaan HUT Kota Medan
Tips Merawat Rambut agar Tetap Kuat dan Sehat: Panduan Lengkap untuk Rambut Panjang Impian
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Eks Dirut JJC Bantah Tudingan Arahkan Waskita-Acset Sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
Viral! Naufal Hafidz Clash of Champions Raih IPK Sempurna 4.0 Berkat Pecel Lele GKPN
8 Potret Tulisan Spanduk Peringatan di Jalan Ini Nyeleneh Banget
Rusia Klaim Hancurkan 5 Jet Militer Ukraina di Pangkalan Udara, Kemampuan Kyiv Jaga Pesawat Bantuan Diragukan
Gibran: Tanya Kaesang Maju Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah
Tiga Menteri dan Tiga Bupati Masuk Bursa Cagub Jatim 2024 dari PDIP, Siapa Mereka?
7 Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Selama Penerbangan
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Peneliti Jepang Temukan Obat Penyakit Ginjal untuk Kucing, Bisa Perpanjang Umur Anabul hingga 30 Tahun
Kitabisa Dukung Gerakan Tanam 3.000 Lamun untuk Maksimalkan Penyerapan Karbon
Yuk Jalan-Jalan Menikmati Sajian Festival Baso Aci Terbesar Se-Indonesia di Garut