, Jakarta - Seiring melandainya kasus Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal tersebut disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Profesor Wiku Adisasmito.
Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan yaitu Surat Edaran Satgas No.21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021, serta Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan. Terdapat beberapa penyesuaian peraturan yang dilakukan di antaranya, persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri, yaitu menjadi untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali yang diatur dalam Instruksi Mendari Nomor 53 Tahun 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk moda udara, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin, minimal kartu vaksin dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19", secara daring, Kamis (21/10/2021).
Dia melanjutkan, pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan Jawa Bali Non Level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak ditetapkannya jarak antar-tempat duduk dengan kapasitas penuh, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada Rapid Antigen dalam menjaring kasus positif. Diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada," tutunya.
Untuk pencegahan penularan, Prof Wiku berkata, maskapai wajib mengosongkan tiga baris kursi penumpang pesawat. Hal tersebut sebagai pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Beberapa bulan ke depan kita akan menghadapi deretan libur Natal dan Tahun Baru. Mobilitas masyarakat diprediksi meningkat, dan akan munculnya lonjakan kasus Covid-19.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kepergian ke Wilayah Non-Jawa dan Bali
![Ilustrasi Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/YN9i6SSoiAVWlOXW54JOarJlIAw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3159012/original/037760500_1592803600-Ilustrasi_Bali.jpg)
Selain moda transportasi udara, peraturan juga ditetapkan untuk moda transportasi laut, darat--baik kendaraan pribadi dan umum--, penyeberangan, dan kereta api antarkota. Penumpang juga wajib menunjukkan dua dokumen.
"Kartu vaksin, maksimal kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam atau hasil negatif Rapid Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam," ujar Prof. Wiku.
Sementara, tujuan ke wilayah non-Jawa Bali di level 3 dan 4 atau diatur dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021. Pertama, pengguna moda udara wajib menunjukkan dua dokumen kartu vaksin minimal kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif test RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, pengguna moda transportasi laut darat, baik kendaraan pribadi maupun dan umum serta penyeberangan dan kereta api antarkota. "Ini wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal kartu vaksin dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam," ujarnya.
Advertisement
Level 1 dan 2
![Antisipasi Penyebaran Covid-19, Anjungan Pantai Losari Makassar Disterilkan dengan Detergen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Uds10-lUrmFvev0Ef7087Pvlt_Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3083853/original/001179500_1584966723-losari1.jpg)
Sementara itu, untuk tujuan non-Jawa-Bali level 1 dan 2, Profesor Wiku mengatakan, untuk semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja, yaitu hasil negatif RT PCR.Tapi, sampelnya wajib diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan rutin moda trasnportasi darat, baik melalui kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional, tidak memerlukan dokumen khusus. Dengan catatan skining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Diizinkan mobilitas anak-anak kurang dari 12 tahun di mana dalam aturan sebelumnya, dibatasi dengan syarat wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu hasil negatif tes Covid-19, sesuai moda trasnportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Prof. Wiku.
Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan
![Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SFIPSNnVGEdQRV3MSkc087GvSzc=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3473592/original/006527300_1622818058-Info_2.jpg)
Terkini Lainnya
8 Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Jawa-Bali Berlaku 19 Oktober-1 November 2021
Pandemi Bakal Jadi Endemi, Menhub Beri Sinyal Syarat Perjalanan Tetap Ketat
Foto Kim Kardashian di Met Gala Bantu Ungkap Kasus Pencurian Peti Mati Emas di Mesir
Kepergian ke Wilayah Non-Jawa dan Bali
Level 1 dan 2
Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan
COVID-19
Dokumen
syarat perjalanan
Dalam Negeri
travel
kartu vaksin
Rekomendasi
Metro Sepekan: Curiga Air di Kamar Mandi Bau, Ternyata Ada Mayat Pria Bertato di dalam Toren Warga
Salinan Putusan Perceraian dengan Teuku Ryan Beredar di Media Sosial, Ria Ricis Ternyata Pernah Berencana Implan Payudara
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Bukchon Hanok Village di Seoul Bakal Batasi Jam Kunjungan Turis demi Kurangi Sampah dan Suara Berisik
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Tampilan Kostum Nasional Wakil Indonesia Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024 yang Terinspirasi Srikandi
Betrand Peto Suntik Filler Dagu, Diklaim Bikin Wajahnya Jadi Maskulin
Jaksa Sebut Dior dan Armani Jual Tas Puluhan Juta Rupiah Buatan Pekerja Migran yang Dibayar Hanya Rp30 Ribu per Jam
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Perjalanan Cinta Baifern Pimchanok dan Nine Naphat sampai Putus Diduga karena Terhalang Restu Ibu, Warganet Ikut Patah Hati
Tren Belanja di Omnichannel, Kawinkan Pengalaman Online dan Offline
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan