, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dari 19 Oktober sampai 1 November 2021.
"Seiring dengan situasi kondisi COVID-19 yang semakin membaik, ada beberapa penyesuaian aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ujar Luhut dalam Hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Diperpanjang selama dua pekan dengan sejumlah penyesuaian aturan perjalanan darat, laut, dan udara PPKM Jawa-Bali. Syarat perjalanan darat dan laut terbaru PPKM Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Berikut ulas sejumlah syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 19 Oktober sampai 1 November 2021 sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, Rabu (20/10/2021).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memastikan syarat naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan KA Lokal pada masa perpanjangan PPKM mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah.. Perseroan masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Th 2021, dan SE Sat...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Jawa-Bali
![Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/M22xqpRIwD708v4sUg_ow-YLy4w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3537357/original/091232400_1628660985-20210811-Penyekatan-PPKM-Jakarta-Ditiadakan-Mulai-Besok_-Diganti-Ganjil-Genap-FANANI-3.jpg)
1. Syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa-Bali untuk kendarakan pribadi dan transportasi umum jarak jauh, wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
2. Diwajibkan pula tes antigen non-reaktif H-1 sebelum keberangkatan dilakukan sebagai syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa-Bali, .
3. Bagi sopir yang baru mendapat dosis pertama vaksinasi COVID-19, syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa-Bali untuk antigen hanya berlaku selama 7 hari.
4. Sementara syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa-Bali bagi sopir yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis kedua untuk antigen berlaku selama 14 hari.
5. Bagaimana bagi sopir yang belum divaksin sama sekali? Syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa-Bali bagi sopir yang belum divaksin sama sekali harus melakukan tes antigen dan berlaku selama 1x24 jam.
6. Syarat perjalanan PPKM Jawa-Bali yang udara antar kota atau kabupaten bagi penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
7. Peraturan ini diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis pertama maupun dosis kedua. Sementara peraturan sebelumnya, perjalanan udara domestik hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) bagi yang sudah vaksinasi COVID-19 dosis kedua.
8. Kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali, syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa-Bali yang udara juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Advertisement
Daftar Wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1 Terbaru
![FOTO: Suasana Kabupaten Badung di Tengah Pandemi COVID-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/e22qAeD7ac9SdaObkhkSUMoeND8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518918/original/037907000_1627029359-20210723-Ekonomi-Bali-1.jpg)
1. DKI Jakarta
Level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 2: Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
3. Jawa Barat
Level 1: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
4. Jawa Tengah
Level 1: Kota Tegal dan Kota Semarang.
Level 2: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Demak.
Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
5. Jawa Timur
Level 1: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Level 2: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.
Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
6. Yogyakarta
Level 2: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
7. Bali
Level 2: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Diperpanjang Jawa-Bali
![Pembukaan Bioskop di Masa PPKM Level 3](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/091jqmxOB4WkaHfOL0_yjHomURs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3573741/original/016285100_1631777826-202109916-Pembukaan-Bioskop-di-masa-PPKM-Level-3-FANANI-13.jpg)
1. Tempat Bermain Anak Boleh Dibuka
Pada periode PPKM kali ini, tempat bermain anak boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2. Tempat bermain anak ini meliputi mal dan perbelanjaan. Pembukaan ini dengan syarat, tempat bermain anak harus mencatat nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.
2. Kapasitas Bioskop Naik
Kapasitas pengunjung bioskop juga ditambah pada periode ini. Sebelumnya, bioskop memang sudah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kini kapasitas bioskop ditambah menjadi 75 persen. Aturan ini berlaku pada wilayah kabupaten/kota level 1 dan 2.
3. Anak Boleh Masuk Bioskop
Selain penambahan kapasitas bioskop, pemerintah juga mulai memperbolehkan anak untuk masuk area bioskop. Diperbolehkannya anak untuk masuk bioskop ini juga berlaku pada wilayah kabupaten/kota level 1 dan 2.
4. Anak Boleh Masuk Tempat Wisata
Selain bioskop dan tempat bermain, anak juga boleh mulai masuk ke tempat wisata di level 2. Ini berlaku bagi anak di bawah 12 tahun. Proses masuk wisata ini tetap wajib menggunakan Peduli Lindungi dengan pendampingan orang tua.
5. Wisata Air Boleh Dibuka
Aturan terbaru lainnya adalah pembukaan wisata air. Selama periode PPKM mendatang, wisata air di kabupaten/kota level 2 dan 1 sudah bisa mulai dibuka. Selain itu, menurut keterangan Luhut, uji coba pembukaan tempat wisata di level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf.
Terkini Lainnya
PPKM Diperpanjang, Ada 54 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Jadi Level 2
9 Update Terbaru PPKM Jawa-Bali 18 Oktober-2 November, Terapkan Penyesuaian
Nihil Kasus Covid-19, 5 Wilayah di Indonesia ini Masuk Zona Hijau
Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Jawa-Bali
Daftar Wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1 Terbaru
Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Diperpanjang Jawa-Bali
PPKM
PPKM diperpanjang
PPKM Level 2
PPKM Level 3
Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Jawa-Bali
PPKM Level 1
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
8 Potret Detail Penampilan Salshabilla Adriani saat Akad dan Resepsi Pernikahan
Redmi Note 7 Spesifikasi dan Harga Terbaru, Resolusi Kamera 48 MP
4 Resep Daging Age Basah yang Enak dan Empuk, Bumbunya Sedap Meresap
64 Jargon MPLS Berbagai Tema, Ajarkan Kebersamaan Juga Persatuan
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
8 Momen Rangkaian Pernikahan Clarissa Putri dari Siraman hingga Resepsi, Fadil Jaidi Hadir
6 Film Tema Satu Suro untuk Pecinta Horor, Bikin Merinding
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution