uefau17.com

Ini Denda yang Harus Dibayar Jemaah Haji Jika Melanggar Larangan - Islami

, Jakarta - Dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh jemaah. Larangan-larangan tersebut telah ditetapkan berdasarkan ajaran agama Islam dan tradisi yang telah berlangsung sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Jamaah yang melanggar larangan tersebut berpotensi mendapatkan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah haji serta menegakkan aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan jamaah selama berada di tanah suci Makkah dan sekitarnya.

Denda-denda yang diberlakukan atas pelanggaran larangan haji dapat bervariasi tergantung pada keseriusan pelanggaran dan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Beberapa larangan haji yang umumnya dikenakan denda antara lain adalah berburu hewan buruan, menggunakan wewangian atau minyak wangi, serta memotong kuku atau rambut selama dalam ihram.

Pembayaran denda ini merupakan bagian dari proses pemulihan dan penyesuaian diri jamaah terhadap aturan-aturan yang ada, serta sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.

Pentingnya mematuhi larangan-larangan haji dan konsekuensi atas pelanggarannya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan keberhasilan dan kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji itu sendiri.

Dengan menjaga kepatuhan terhadap larangan-larangan haji, jemaah haji dapat memastikan bahwa ibadah mereka diterima oleh Allah SWT dan mendapatkan berkah serta ampunan-Nya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berikut Sejumlah Pelanggaran

Menukil bincangmuslimah.com, Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin menyebutkan terdapat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama haji dan umrah.

Di antaranya adalah bersetubuh, mencium dan bersentuhan kulit dengan syahwat, onani, memakai wewangian baik pada badan atau pakaian, memakai minyak rambut, memotong rambut, memotong kuku, menutup sebagian kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, dan memakai pakaian berjahit bagi laki-laki.

Pelanggaran selain bersetubuh maka ia wajib menyembelih seekor kambing, atau bersedekah 3 sha’ kepada 6 orang miskin, atau puasa tiga hari. Boleh memilih di antara tiga denda tersebut. Sebagaimana Syekh Zainuddin jelaskan;

وفدية ارتكاب واحد مما يحرم بالإحرام غير الجماع ذبح شاة مجزئة في الأضحية وهي جذعة ضأن أوثنية معز أو تصدق بثلاثة آصع لستة مساكن الحرم الشامين للفقراء لكل واحد نصف صاع أو صوم ثلاثة أيام فمرتكب المحرم مخير في القدية بين الثلاثة المذكرة

Artinya: “Fidyah untuk satu pelanggaran atas larangan di waktu ihram selain persetubuhan adalah menyembelih seekor kambing kurban yaitu domba berumur satu tahun atau kambing biasa umur 2 tahun, atau sedekah dengan 3 sha’ makanan kepada 6 fakir miskin daerah Haram, masing-masing 1/2 sha atau berpuasa tiga hari, atau puasa tiga hari. Bagi pelanggar larangan-larangan di atas boleh memilih salah satu dari tiga macam fidyah tersebut.”

 

3 dari 3 halaman

Ini Larangan dan Denda Lainnya

Sedangkan bagi yang melanggar larangan ihram dengan bersetubuh, maka wajib membayar denda seekor badanah kurban. Badanah di sini yang dimaksudkan adalah unta jantan atau betina. Jika tidak mampu maka diganti dengan 7 ekor kambing. Kalau tidak mampu maka bersedekah makanan sejumlah harga seekor unta. Kalau tidak mampu maka berpuasa satu hari untuk satu mud dalam jumlah berapa mud makanan tersebut seharga unta.

Adapun bagi pihak perempuan, ia tetap berdosa sebab melanggar larangan manasik haji. Namun ia tidak terkena kewajiban fidyah seperti diterangkan di atas. Syekh Zainuddin berkata

فلا يجب شيئ على المرأة بل تأثم

Artinya: Sedang bagi pihak perempuan ia berdosa tapi tidak terkena kewajiban membayar fidyah seperti itu.

Dari penjelasan tersebut bisa diketahui bahwa manasik menjadi batal sebab persetubuhan. Oleh karena itu, baik perempuan dan laki-laki masih terkena kewajiban melanjutkan perbuatan manasiknya dengan tata cara sebagaimana tidak batal. Selain dam (denda) tersebut juga terkena kewajiban menggantinya seketika sekalipun manasik yang sunnah. Wallahu’alam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat