, Jakarta - Dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh jemaah. Larangan-larangan tersebut telah ditetapkan berdasarkan ajaran agama Islam dan tradisi yang telah berlangsung sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Jamaah yang melanggar larangan tersebut berpotensi mendapatkan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah haji serta menegakkan aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan jamaah selama berada di tanah suci Makkah dan sekitarnya.
Denda-denda yang diberlakukan atas pelanggaran larangan haji dapat bervariasi tergantung pada keseriusan pelanggaran dan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Advertisement
Beberapa larangan haji yang umumnya dikenakan denda antara lain adalah berburu hewan buruan, menggunakan wewangian atau minyak wangi, serta memotong kuku atau rambut selama dalam ihram.
Pembayaran denda ini merupakan bagian dari proses pemulihan dan penyesuaian diri jamaah terhadap aturan-aturan yang ada, serta sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.
Pentingnya mematuhi larangan-larangan haji dan konsekuensi atas pelanggarannya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan keberhasilan dan kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji itu sendiri.
Dengan menjaga kepatuhan terhadap larangan-larangan haji, jemaah haji dapat memastikan bahwa ibadah mereka diterima oleh Allah SWT dan mendapatkan berkah serta ampunan-Nya.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Bikin Tersingung, Bupati Banyumas Minta Maaf Soal Anjuran agar ASN WFH karena Ada Varian India di Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berikut Sejumlah Pelanggaran
![Sebanyak 24 jemaah haji Indonesia dilaporkan meninggal dunia selama prosesi ibadah di Mina. Sebagian besar jemaah wafat di tenda-tenda Mina, sementara sisanya di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) (/Nafiysul Qodar)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-A4X2E85ZjMuhGzwmQVE7zOuJfg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4486096/original/084606900_1688053066-IMG-20230629-WA0040.jpg)
Menukil bincangmuslimah.com, Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin menyebutkan terdapat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama haji dan umrah.
Di antaranya adalah bersetubuh, mencium dan bersentuhan kulit dengan syahwat, onani, memakai wewangian baik pada badan atau pakaian, memakai minyak rambut, memotong rambut, memotong kuku, menutup sebagian kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, dan memakai pakaian berjahit bagi laki-laki.
Pelanggaran selain bersetubuh maka ia wajib menyembelih seekor kambing, atau bersedekah 3 sha’ kepada 6 orang miskin, atau puasa tiga hari. Boleh memilih di antara tiga denda tersebut. Sebagaimana Syekh Zainuddin jelaskan;
وفدية ارتكاب واحد مما يحرم بالإحرام غير الجماع ذبح شاة مجزئة في الأضحية وهي جذعة ضأن أوثنية معز أو تصدق بثلاثة آصع لستة مساكن الحرم الشامين للفقراء لكل واحد نصف صاع أو صوم ثلاثة أيام فمرتكب المحرم مخير في القدية بين الثلاثة المذكرة
Artinya: “Fidyah untuk satu pelanggaran atas larangan di waktu ihram selain persetubuhan adalah menyembelih seekor kambing kurban yaitu domba berumur satu tahun atau kambing biasa umur 2 tahun, atau sedekah dengan 3 sha’ makanan kepada 6 fakir miskin daerah Haram, masing-masing 1/2 sha atau berpuasa tiga hari, atau puasa tiga hari. Bagi pelanggar larangan-larangan di atas boleh memilih salah satu dari tiga macam fidyah tersebut.”
Advertisement
Ini Larangan dan Denda Lainnya
![Ilustrasi ka'bah, ibadah haji](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/IURvDE1OPi0doqy29pji8ZtIO0Y=/0x2231:3123x3991/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4437264/original/001657600_1684817338-izuddin-helmi-adnan-JFirQekVo3U-unsplash.jpg)
Sedangkan bagi yang melanggar larangan ihram dengan bersetubuh, maka wajib membayar denda seekor badanah kurban. Badanah di sini yang dimaksudkan adalah unta jantan atau betina. Jika tidak mampu maka diganti dengan 7 ekor kambing. Kalau tidak mampu maka bersedekah makanan sejumlah harga seekor unta. Kalau tidak mampu maka berpuasa satu hari untuk satu mud dalam jumlah berapa mud makanan tersebut seharga unta.
Adapun bagi pihak perempuan, ia tetap berdosa sebab melanggar larangan manasik haji. Namun ia tidak terkena kewajiban fidyah seperti diterangkan di atas. Syekh Zainuddin berkata
فلا يجب شيئ على المرأة بل تأثم
Artinya: Sedang bagi pihak perempuan ia berdosa tapi tidak terkena kewajiban membayar fidyah seperti itu.
Dari penjelasan tersebut bisa diketahui bahwa manasik menjadi batal sebab persetubuhan. Oleh karena itu, baik perempuan dan laki-laki masih terkena kewajiban melanjutkan perbuatan manasiknya dengan tata cara sebagaimana tidak batal. Selain dam (denda) tersebut juga terkena kewajiban menggantinya seketika sekalipun manasik yang sunnah. Wallahu’alam.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Gus Baha Kisahkan Respons Adem Rasulullah saat ada Pria yang Tetap Bekerja, Bukannya Ikut Majelis Ilmu
13 Dzulhijjah Masih Hari Tasyrik dan Dilarang Puasa, Bagaimana dengan Ayyamul Bidh?
Penampakan 4 Sapi Jumbo Irfan Hakim untuk Kurban Idul Adha 2024, Condrosimo hingga Bomber
Simak Video Pilihan Ini:
Berikut Sejumlah Pelanggaran
وفدية ارتكاب واحد مما يحرم بالإحرام غير الجماع ذبح شاة مجزئة في الأضحية وهي جذعة ضأن أوثنية معز أو تصدق بثلاثة آصع لستة مساكن الحرم الشامين للفقراء لكل واحد نصف صاع أو صوم ثلاثة أيام فمرتكب المحرم مخير في القدية بين الثلاثة المذكرة
Ini Larangan dan Denda Lainnya
فلا يجب شيئ على المرأة بل تأثم
Haji
Islam
Berita Islami
Denda
Pelanggaran
ibadah haji
Larangan
Melanggar
Haji 2024
Larangan Haji
Jemaah Haji
Rekomendasi
Ijazah Mudah Melunasi Utang dan Rezeki Mengalir Deras dari Imam Nawawi, Amalkan Secara Rutin
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Disebut sebagai Tanda Kiamat, Seperti Apa Wujud Ya'jud dan Ma'juj?
Viral Gus Baha Antar Sendiri Anaknya Jajan, Alasannya Bikin Meleleh
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Top 3 Islami: Buya Yahya Minta Tes DNA Tak Dihubungkan dengan Nasab, 3 Kompetensi Guru Menurut Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Sedang Merebak, Waspadai 'Setan Viral' dalam Konten dan Berita
Sombong kepada Allah dalam Hal Ini Ternyata Wujud Syukur Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Kisah 2 Karomah Menakjubkan Habib Abu Bakar Assegaf Gresik, Selamatkan Anak Pejabat Diikat Jin dan Kapal Haji
Copa America 2024
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Copa America 2024: Kolombia Pecundangi Paraguay di Laga Perdana Grup D
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap
Kritik Keras Mahasiswa IPB Asal Gorontalo soal Pemberian Bansos bagi Pelaku Judi
Promosikan Situs Judi Online, Segini Upah yang Didapat 2 Selebgram Lampung
Kronologi Penangkapan Dua Selebgram Lampung yang Promosikan Judi Online
Haji 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
13 Bandara Siap Sambut Kepulangan 216 Ribu Jemaah Haji hingga 22 Juli 2024
Timwas DPR Dapat Keluhan dari Jemaah Haji: Tidur Kayak Ikan Pindang
TOPIK POPULER
Populer
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Doa Rukuk dan Sujud yang Dibaca Rasulullah SAW, Lengkap dengan Terjemahannya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 25 Juni 2024
Ijazah Mudah Melunasi Utang dan Rezeki Mengalir Deras dari Imam Nawawi, Amalkan Secara Rutin
Viral Gus Baha Antar Sendiri Anaknya Jajan, Alasannya Bikin Meleleh
Amalkan Sholawat Tanpa Ijazah Apa Boleh? Ini Jawaban Buya Yahya
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Sombong kepada Allah dalam Hal Ini Ternyata Wujud Syukur Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Mau Tahu Ciri Penghuni Surga Firdaus? Ustadz Adi Hidayat Beberkan Tanda-tandanya
Sedang Merebak, Waspadai 'Setan Viral' dalam Konten dan Berita
Euro 2024
Denmark Vs Serbia: Tim Dinamit Bakal Berjuang Demi Tiket 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Polandia: Bungkam Kritik
Inggris Vs Slovenia Euro 2024: The Three Lions Incar Hasil Maksimal
Jadi Pencetak Gol Tertua di Euro, Harga Pasar Luka Modric Masih Mentereng
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Slovenia: Tim 3 Singa Merespon Kritik
Prancis Vs Polandia: Les Bleus Usung Misi Kunci Juara Grup D Euro 2024
Berita Terkini
Itel Vista Tab 30, Tablet 11 Inci Rp 1 Jutaan yang Punya Memori Lega
BSSN Sebut Brain Cipher Ransomware Serang Pusat Data Nasional Sementara di Surabaya
Delta Dunia Makmur Raih Pendapatan USD 426 Juta Pada Kuartal I 2024
Pelemahan Rupiah Hajar Industri Makanan dan Minuman, Beban Impor Sentuh Rp 500 Triliun
Surah Al-Mulk Full Lengkap Ayat 1-30, Pahami Keutamaannya
Atta Halilintar dan Lenggogeni Faruk Debat soal Gelar Haji Thariq Halilintar, Simak Penjelasannya
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
Big Ocean, Grup K-Pop Tuna Rungu Berkolaborasi dengan WHO untuk Membuat Konten Edukasi
Nasib Industri Kripto Jadi Sorotan Jelang Pilpres AS, Begini Harapan Pengusaha
Polisi Dalami Dugaan Sindikat Pencabulan Anak Lewat Medsos: Kita Kejar Semua yang Terlibat
Daftar Warisan Masalah yang Jadi Beban Pemerintahan Prabowo-Gibran
Cair Bulan Ini, Cek Bansos di dtks.kemensos.go.id dan Cek KTP Login
Brando PDIP: Putusan MK soal Rekapitulasi Ulang Cilincing Perkuat Pernyataan Sekjen Hasto
Habib Jafar Shodiq Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Berikut Profilnya
Wanita Prancis Diserang 3 Ekor Serigala saat Jogging, Luka Parah di Leher, Punggung hingga Kaki