, Jakarta - Mandi besar adalah hal yang wajib dilakukan bagi orang yang junub atau memiliki hadas besar. Dalam mandi besar ada beberapa ketentuan yang harus dipahami diantaranya adalah membasuh seluruh badan secara merata.
Umumnya ketika orang melaksanakan mandi besar maka ia tidak akan menyelesaikan mandinya sebelum seluruh tubuh basah oleh siraman air dalam satu waktu yang sama.
Akan tetapi, mungkin ada beberapa orang yang ingin mencicil membasuh tubuhnya dalam mandi besar sebab tertentu. Lantas apakah hal ini diperbolehkan?
Advertisement
Baca Juga
Misalnya ketika tengah malam, ia membasuh kepala dan rambutnya saja, lalu ketika subuh barulah menyempurnakan mandi dengan membasuh anggota tubuh yang lain dengan tanpa membasuh anggota yang sudah ia basuh tatkala tengah malam.
Apakah hal demikian dianggap sah sebagai mandi besar? Berikut penjelasan mengutip dari laman NU Online.
Saksikan Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Mencicil Mandi Besar
Dalam pembahasan thaharah (bersuci dari hadas), terdapat pembahasan khusus yang berkaitan dengan permasalahan mencicil mandi, yakni pembahasan tentang al-muwalah atau yang biasa diartikan dengan membasuh secara beriringan (berturut-turut, tanpa jeda lama, red). Al-Muwalah ini diartikan secara lengkap oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh:
الموالاة أو الولاء: هي متابعة أفعال الوضوء بحيث لا يقع بينها ما يعد فاصلا في العرف، أو هي المتابعة بغسل الأعضاء قبل جفاف السابق، مع الاعتدال مزاجا وزمانا ومكانا ومناخا
“al-Muwalah atau al-Wala’ adalah beriringannya membasuh anggota wudhu sekiranya di antara anggota tersebut tidak terjadi pemisah secara urf. Al-Muwalah dapat juga diartikan beriringannya membasuh anggota tubuh sebelum keringnya anggota yang sebelumnya telah dibasuh, besertaan keadaan, waktu, tempat dan iklim yang normal” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 1, hal. 385).
Muwalah dalam mandi ataupun wudhu’ dalam mazhab Syafi’i memiliki ketentuan hukum yang sama, yakni sunnah. Dalam kitab al-Majmu’ ala syarh al-Muhadzab dijelaskan:
وَأَمَّا مُوَالَاةُ الْغُسْلِ فَالْمَذْهَبُ أَنَّهَا سُنَّةٌ وَقَدْ تَقَدَّمَ بَيَانُهَا فِي بَابِ صِفَةِ الْوُضُوءِ
“Adapun beriringan (muwalah) dalam mandi, menurut (pendapat yang kuat) mazhab Syafi’i adalah sunnah, penjelasan tentang ini telah dijelaskan dalam bab tentang sifat-sifat wudhu’” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 2, hal. 184).
Dasar kesunnahan muwalah dalam wudhu’ dan mandi besar ini berpijak pada salah satu hadits mauquf dari sahabat Ibnu ‘Umar:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ تَوَضَّأَ فِي السُّوقِ، فَغَسَلَ يَدَيْهِ وَوَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا، ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ بَعْدَ مَا جَفَّ وُضُوءُهُ وَصَلَّى
“Ibnu Umar berwudhu’ di pasar, ia membasuh dua tangan, wajah dan kedua lengannya sebanyak tiga kali, lalu masuk ke masjid dan mengusap dua selopnya setelah wudhu’nya kering, lalu ia sholat” (HR. Baihaqi).
Advertisement
Pandangan Ulama Mazhab
Sedangkan ketika persoalan tentang muwalah ini disikapi dalam lintas mazhab, rupanya para ulama berbeda pendapat terkait status hukum muwalah dalam mandi besar. Mazhab Maliki berpandangan bahwa muwalah dalam mandi adalah hal yang wajib, sehingga jika seseorang membasuh anggota tubuhnya dalam mandi besar tidak dilakukan secara beriringan atau dilakukan secara dicicil, sekiranya dipisah dalam rentang waktu yang lama, maka wajib mengulang kembali basuhan mandi dari awal.
Tiga mazhab yang lain berpandangan bahwa muwalah dalam mandi adalah hal yang disunnahkan. Namun menurut mazhab Hanbali, wajib mengulang kembali niat tatkala membasuh basuhan kedua, setelah mengeringnya basuhan pertama. Penjelasan demikian terangkum dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
Ulama Hanabilah menegaskan bahwa ketika muwalah tidak dilaksanakan oleh seseorang sebelum sempurnanya basuhan mandi, sekiranya anggota yang dibasuh menjadi kering sebab adanya jarak waktu yang normal dan ia ingin menyempurnakan basuhannya, maka ia wajib memperbarui niatnya pada saat menyempurnakan basuhannya, sebab terputusnya niat dengan tidak ber-muwalah, maka basuhan yang masih tersisa dianggap terlaksana tanpa adanya niat. Sedangkan menurut mazhab maliki, muwalah merupakan kewajiban mandi” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 31, hal. 210).
Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mencicil mandi besar adalah hal yang diperbolehkan dan sah sebagai basuhan mandi besar menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i. Bahkan tetap sah meskipun sampai basuhan yang awal mengering pada saat melanjutkan basuhan pada anggota lain yang tersisa, sebab muwalah bukanlah kewajiban dalam mandi besar.
Meski begitu, sebaiknya seseorang menandai dengan seksama batas basuhan awal yang telah diniati sebagai mandi besar. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada anggota tubuh yang tidak terbasuh oleh air pada saat menyempurnakan basuhan kedua karena basuhan awal sudah mengering. Jika seseorang ragu-ragu apakah bagian anggota tubuh telah dibasuh pada saat basuhan awal atau belum dibasuh, maka wajib untuk membasuh anggota tersebut. Wallahu a’lam.
Terkini Lainnya
Amalan Agar Dibantu Menjawab Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir di Alam Kubur
3 Hal yang Membuat Abu Darda Al-Ansari Tertawa dan Menangis, Apa Itu?
Catat! Ini Waktu Tidur yang Dianjurkan dan Dilarang Menurut Islam
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum Mencicil Mandi Besar
الموالاة أو الولاء: هي متابعة أفعال الوضوء بحيث لا يقع بينها ما يعد فاصلا في العرف، أو هي المتابعة بغسل الأعضاء قبل جفاف السابق، مع الاعتدال مزاجا وزمانا ومكانا ومناخا
وَأَمَّا مُوَالَاةُ الْغُسْلِ فَالْمَذْهَبُ أَنَّهَا سُنَّةٌ وَقَدْ تَقَدَّمَ بَيَانُهَا فِي بَابِ صِفَةِ الْوُضُوءِ
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ تَوَضَّأَ فِي السُّوقِ، فَغَسَلَ يَدَيْهِ وَوَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا، ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ بَعْدَ مَا جَفَّ وُضُوءُهُ وَصَلَّى
Pandangan Ulama Mazhab
Islam
Berita Islami
Mandi Besar
mandi junub
Mencicil Mandi Besar
Tata Cara Mandi Besar
Rekomendasi
Bagaimana Hukum Membaca Al Fatihah Sebelum Acara, Bolehkah?
Tata Cara dan Niat Sholat Idul Adha 2024 Lengkap 6 Sunnah Sebelumnya
Teks Khutbah Idul Adha 2024 Singkat: Memetik Hikmah dari Ibadah Qurban
Tata Cara Takbir Muqayyad dan Mutlak Idul Adha, Lengkap Waktu dan Bacaannya
UAH Kisahkan Respons Tak Terduga Rasulullah saat Ada Sahabat jadi Imam Bacannya Surah Al-Ikhlas Terus
Guyonan Neraka dan Artis, Ini Peringatan Keras Buya Yahya
Bacaan Takbir Idul Adha 2024 Lengkap Penjelasan: Teks Arab, Latin dan Artinya
40 Link Twibbon Idul Adha 2024 untuk Medsos, Ragam Desain Menarik dan Unduh Secara Gratis
90 Ucapan Selamat Idul Adha 2024, Kata-Kata Mutiara tentang Kurban Penuh Makna dan Doa
Piala Eropa 2024
Saksikan Link Live Streaming Euro 2024 Slovenia vs Denmark, Segera Dimulai
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hasil Euro 2024 Polandia vs Belanda: Striker Gagal Manchester United Tentukan Kemenangan Tim Oranye
Link Live Streaming Euro 2024 Serbia vs Inggris, Senin 17 Juni Pukul 02.00 WIB
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Polandia vs Belanda, Sesaat Lagi Mulai
Kate Middleton
Pesan Singkat tapi Menyentuh Ketiga Anak Pangeran William di Hari Ayah Sedunia: Kami Mencintaimu Papa
Ahli Baca Bibir Ungkap Larangan Tegas Kate Middleton pada Anaknya, Pangeran Louis
Potret Kate Middleton di Trooping the Colour 2024, Penampilan Perdana Usai Diagnosis Kanker
Meghan Markle Bagikan Selai Raspberry dan Biskuit Anjing Jelang Kemunculan Kate Middleton di Trooping the Colour
Kate Middleton Tampil Anggun Saat Hadiri Trooping the Color di Tengah Perjuangan Melawan Kanker
Anak Kate Middleton Bikin Heboh di Tengah Parade Kerajaan, Sang Kakak Kesal dan Tak Suka
Idul Adha
Tata Cara Sholat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Rukunnya
Idul Adha 2024, Prabowo Kurban 38 Ekor Sapi di Hambalang
Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka Libur Idul Adha, Puncak Kepadatan Pengunjung Selasa 18 Juni 2024
Libur Idul Adha 2024, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
Tata Cara dan Niat Sholat Idul Adha 2024 Lengkap 6 Sunnah Sebelumnya
Kenali Ciri Fisik Hewan Kurban Sehat Sebelum Disembelih saat Idul Adha
Haji 2024
Puncak Haji, Kemenag Imbau Jemaah Patuhi Waktu Lontar Jumrah Demi Keselamatan
6 Warga Yordania Meninggal Akibat Gelombang Panas Saat Ibadah Haji 2024, Suhu Capai 48 Derajat Celcius
Niat, Tata Cara, Keutamaan Puasa Tarwiyah: Hapus Dosa Setahun Hanya dalam Satu Hari
Dear Jemaah Haji, Ini Amalan Dzikir dan Doa Wukuf di Arafah dari Syekh Nawawi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Khusyuk Wukuf di Padang Arafah
TOPIK POPULER
Populer
90 Ucapan Selamat Idul Adha 2024, Kata-Kata Mutiara tentang Kurban Penuh Makna dan Doa
Guyonan Neraka dan Artis, Ini Peringatan Keras Buya Yahya
Bacaan Takbir Idul Adha 2024 Lengkap Penjelasan: Teks Arab, Latin dan Artinya
UAH Kisahkan Respons Tak Terduga Rasulullah saat Ada Sahabat jadi Imam Bacannya Surah Al-Ikhlas Terus
Mengapa Orang Berkurban Dilarang Potong Kuku dan Rambut? Buya Yahya Menjawab
Ini Kabilah Umat Rasulullah yang Paling Gigih Memerangi Dajjal di Akhir Zaman, Siapakah Dia?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 16 Juni 2024
Kisah Mengharukan Jelang Wafatnya Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Tata Cara Sholat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Rukunnya
Tata Cara Takbir Muqayyad dan Mutlak Idul Adha, Lengkap Waktu dan Bacaannya
Euro 2024
Saksikan Link Live Streaming Euro 2024 Slovenia vs Denmark, Segera Dimulai
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hasil Euro 2024 Polandia vs Belanda: Striker Gagal Manchester United Tentukan Kemenangan Tim Oranye
Link Live Streaming Euro 2024 Serbia vs Inggris, Senin 17 Juni Pukul 02.00 WIB
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Polandia vs Belanda, Sesaat Lagi Mulai
Berita Terkini
Tata Cara Sholat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Rukunnya
Idul Adha 2024, Prabowo Kurban 38 Ekor Sapi di Hambalang
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
10 Pelatih Terbaik Liga Inggris Sepanjang Sejarah: Mereka yang Mengubah Permainan
Kadis PUPR Tanbu Kalsel Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp4,7 Miliar
Zita Anjani Yakinkan Jakarta Kota untuk Semua: Barongsai Saja Lestari
10 Hewan yang Doyan Tidur, Ada yang Bisa Sampai 22 Jam Full
Mengungkap Kepribadian Seseorang Memiliki Sorot Mata Tajam
Akun TikTok Pakai AI Buat Gambarkan Indonesia di Masa Depan, Sunyi Sepi bak Kota Mati
Terjebak Pinjol, Karyawati Nyolong 143 Smartphone
Saksikan Link Live Streaming Euro 2024 Slovenia vs Denmark, Segera Dimulai
Bagaimana Hukum Membaca Al Fatihah Sebelum Acara, Bolehkah?
Sandiaga Soal Peluang Gabung Kabinet: Lebih Berhak yang Sudah Berkeringat untuk Pak Prabowo
2 WNA di Bali Diduga Curi Perabotan di Vila yang Disewanya, Salah Satunya Punya Bisnis Fesyen
Kudus Sukun Badak Menang Lagi atas Garuda Jaya di PLN Mobile Proliga 2024