, Jakarta - Dalam kehidupan berumah tangga, hubungan intim atau seks adalah bagian tak terpisahkan. Sebagaimana fitrahnya, pria dan wanita berhubungan untuk meneruskan keturunan.
Baca Juga
Advertisement
Pada bulan Ramadhan, seorang muslim dilarang berhubungan seks. Hal itu akan membatalkan puasa dan merupakan dosa. Pelaku juga harus membayar kafarat.
Namun, pada malam hari suami istri tetap boleh melakukan hubungan suami istri. Terkadang, seusai berhubungan intim baik suami maupun istri tak langsung mandi junub.
Pertanyaannya kemudian, bolehkah seseorang sahur dan niat puasa Ramadan dalam keadaan junub atau belum mandi wajib? Apakah puasanya sah?
Pertanyaan ini sangat wajar mengingat ada sebagian dari umat Islam yang baru mandi saat fajar menyingsing, pada waktu sholat subuh. Karenanya, sebelumnya mereka sahur dan niat puasa dalam kondisi junub.
Simak Video Pilihan Ini:
Menilik Tempat Pertemuan Bersejarah Tan Malaka dan Jenderal Soedirman di Banyumas
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Puasa dalam Keadaan Junub? Ini Hukumnya
![Tata Cara Puasa Senin Kamis](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ItEShHkGznlOyIg7zWYexHVJxfA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3143584/original/079481500_1591245462-shutterstock_1376538326.jpg)
Mengutip penjelasan di laman Muhammadiyah via kanal Islami , dalam QS. Al Baqarah ayat 187, memang tidak langsung menegaskan mengenai sah dan tidaknya puasa seseorang yang ada dalam keadaan junub. Ayat itu menegaskan mengenai kebolehan seseorang (suami istri) untuk melakukan jima’ (bercampur) pada malam hari di bulan Ramadan. Dimaksud dengan malam hari menurut ayat tersebut adalah sampai terbit fajar yaitu sampai batas waktu dimulainya ibadah puasa.
Dengan demikian, ayat itu memberi pengertian kebolehan bagi suami istri untuk melakukan jima’ pada malam hari di bulan Ramadan hingga terbit fajar. Pengertian ini menurut teori usul fikih adalah pengertian yang didasarkan pada atau dipahami dari ‘ibaratu al-nash.
Menurut teori usul fikih, suatu ayat atau nash dapat pula diambil pengertiannya berdasarkan pada atau dipahami dari isyaratnya (isyaratu al-nash). Maksudnya adalah bahwa pengertian itu tidak diambil secara langsung dari lafaz-lafaz atau susunan kata-kata nash tersebut tetapi berdasarkan pada isyaratnya.
Pengertian yang diambil berdasarkan pada isyarat ini merupakan keharusan logis dari lafaz-lafaz atau susunan kata-kata yang terdapat dalam nash tersebut. Dengan kata lain, pengertian itu tidak ditunjukkan secara langsung atau tidak dimaksudkan oleh lafaz-lafaz atau susunan kata-kata nash itu, tetapi keharusan logis, baik terang maupun tersembunyi, menunjukkan pada adanya pengertian itu. Singkatnya, puasa seseorang dalam keadaan junub hukumnya sah.
Mengapa? Sebab dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa suami isteri diperkenankan untuk melakukan jima’ pada malam hari di bulan Ramadan hingga terbit fajar. Terbit fajar ini adalah saat dimulainya ibadah puasa. Oleh karena itu ayat itu membolehkan suami istri melakukan jima’ sampai saat dimulainya ibadah puasa.
Karena jima’ dibolehkan sampai saat dimulainya lbadah puasa, maka konsekuensinya adalah pada saat mulai ibadah puasa itu suami istri dalam keadaan junub.
Karena jima’ dibolehkan sampai saat dimulainya ibadah puasa Ramadan maka konsekuensinya puasa dalam keadaan junub itu boleh artinya puasanya seseorang dalam keadaan junub itu hukumnya sah.
Advertisement
Hadis Rasulullah SAW Bangun Pagi dalam Keadaan Junub
![Sahkah Puasa Jika Belum Mandi Junub Waktu Masuk Subuh?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ePgA0R9WWG5EWInzkKEGkVFB8Kk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/919166/original/046684500_1436073317-mandi.jpg)
Mengenai sahnya puasa bagi seseorang yang dalam keadaan junub itu ditunjukkan pula oleh dalil yang berupa Hadis Nabi Saw.
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah: Rasulullah SAW pernah bangun pagi dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi, kemudian beliau tidak buka puasa, (membatalkan puasanya) dan tidak pula mengqadhanya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah).
Hadis lain yang diriwayatkan Muslim dari ‘Aisyiyah: “Waktu fajar di bulan Ramadan sedang beliau dalam keadaan junab bukan karena mimpi, maka mandilah (mandi janabat) beliau dan kemudian berpuasa” (HR. Muslim dari’Aisyah).
Kesimpulanya, bersantap sahur dan niat puasa Ramadhan dalam keadaan belum mandi junub puasanya tetap sah. Namun, ketika hendak salat subuh, wajib hukumnya mandi wajib dan tidak sah salatnya jika dalam keadaan junub.
Terkini Lainnya
Kisah Pohon Sahabi Menunjukkan Tanda Kenabian Muhammad SAW yang Dikunjungi Gus Iqdam
Tata Cara dan Niat Puasa Senin Terakhir Bulan Syaban 2024, Masih Bolehkah Berpuasa Mendekati Ramadhan?
Uban dapat Menjadi Cahaya di Hari Kiamat, Ini Faktanya dalam Kajian Islam
Simak Video Pilihan Ini:
Puasa dalam Keadaan Junub? Ini Hukumnya
Hadis Rasulullah SAW Bangun Pagi dalam Keadaan Junub
Ramadan
Sahur
Ramadhan
Hubungan Intim
Junub
mandi junub
mandi wajib
Niat Puasa
Islam
Berita Islami
Hukum Islam
Seks
Ramadhan 2024
Rekomendasi
Mumpung Haji, Bolehkah Pasutri Berhubungan Intim agar Dapat Keturunan di Makkah?
Suami Orgasme Duluan Sementara Istri belum Puas, Bagaimana Hukumnya?
Mimpi Hubungan Intim dengan Orang Lain, Mimpi Buruk atau Tanda Dorongan Selingkuh? Begini Kata Pakar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
TOPIK POPULER
Populer
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasia Tak Terduga Pahala Membaca Al-Qur'an
Ijazah Doa agar Bebas Jerat Utang dan Mencapai Kemuliaan dari Ustadz Adi Hidayat
Tentang Tahlil, Apa Doa Sampai ke Mayit? Ini Penjelasan Gus Baha
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya
Kritik Pedas Gus Baha soal Pejabat yang Naik Pangkat Baru Syukuran
Kalau Dicaci Orang Terapkan Trik dari Buya Yahya Ini, Manjur!
Kisah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menangis Gara-Gara Pertanyaan Pemabuk Berat
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
Pertanda Kiamat! Ini 2 Golongan Manusia yang Paling Buruk Kedudukannya di Akhir Zaman
Euro 2024
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Berita Terkini
10 Potret Gritte Agatha dan Suami Umumkan Kehamilan Pertama, Penuh Haru
Deretan 10 Saham Top Gainers-Losers pada 24-28 Juni 2024
Sederet Bahasa Daerah dari Indonesia Ditambahkan ke Google Translate, Batak Karo sampai Madura
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Penimbangan Serentak Bisa Potret Angka Stunting Secara Lebih Nyata, Hasilnya Keluar Bulan Depan
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Debat Capres AS 2024 Joe Biden Vs Donald Trump Masuk Kategori 1 dari 3 Debat Pertama Rating Terendah Sejak 1976
Hadiri Pelantikan Pujakesuma Jabar, Dedi Mulyadi: Kontribusi Paguyuban Penting
Rampung Dikerjakan, Tol Cimanggis-Cibitung Lengkapi Jaringan Ruas JORR 2
Kapolri Pimpin 31 Kenaikan Pangkat Pati, Agung Setya Imam Effendi dan Syahardiantono Resmi Jabat Komjen
Hasil MotoGP Belanda 2024: Bagnaia Tercepat di Kualifikasi, Marc Marquez Gagal 5 Besar
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Penyebab Ketindihan Saat Tidur dan Cara Mengatasinya
Industri Kripto Kehilangan Rp 8,3 Triliun Akibat Peretasan