uefau17.com

Nunggu Gus Iqdam Banyak Jemaah Perempuan Sholat di Lapangan, Bagaimana Hukumnya? - Islami

, Jakarta - Banyak jemaah perempuan yang sholat di lapangan sembari menunggu pengajian Gus Iqdam dimulai. Biasanya mereka ini merupakan jemaah yang datang dari jauh ingin melihat Gus Iqdam secara langsung.

Lantaran melewati waktu sholat, maka mereka melaksanakan sholat di lapangan tempat mereka menunggu Gus Iqdam.

Fenomena yang terjadi biasanya mereka sudah menentukan tempat yang hendak digunakan duduk saat mengaji nantinya. Agar tak digeser orang maka mereka menungguinya. Mereka lantas mendirikan sholat di lapangan tempat pengajian.

Ada kemungkinan, karena sedang menunggu tempat yang buat ngaji, mereka khawatir jika ditinggalkan akan ditempati orang lain. Mereka menandai tempatnya dengan tikar atau lainnya dan ditunggui.

Kemungkinan lainnya, mereka tetap menjalankan kewajiban mereka sebagai umat Islam. Maka di manapun lokasinya, ia tetap menjalankan kewajibannya.

Beredar video, salah satunya di akun TikTok @INFORMASI DESA KAPURAN, banyak jemaah perempuan yang sholat di lokasi pengajian, bahkan di depan panggung.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bagaimana Hukum Sholat Selain di Masjid?

Rata-rata, dalam video tersebut, ibu-ibu ini sholat dengan berjamaah. Meski banyak orang yang melihatnya namun mereka tetap nampak khusyuk dalam ibadqahnya.

Dalam video itu, ada kemungkinan perempuan ini sedang sholat Maghrib, terlihat dari langit yang sudah mulai gelap.

Bagaimanakah hukumnya sholat jamaah selain di masjid?

Menukil muslim.or.id, para ulama berbeda pendapat dalam hukum sholat berjamaah di tempat selain masjid dalam tiga pendapat:

Pendapat pertama: Boleh dilakukan di tempat selain masjid. Ini pendapat Malik, Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad, ia juga madzhab Hanifiyyah.

Ibnul Qasim berkata, “Aku bertanya kepada Malik tentang orang yang sholatfardhu dengan istrinya di rumahnya?” ia menjawab, “Tidak apa-apa hal itu”

Imam Syafi’i –rahimahullah– berkata, “Setiap jamaah yang padanya sholatseseorang di rumahnya atau di masjid, kecil atau besar, sedikit atau banyak, maka ia sah. Dan masjid yang terbesar serta banyak jamaahnya lebih aku sukai.”

Al-Rafi’i dari kalangan Syafi’iyyah berkata, “Berjamaah di rumah lebih baik dari pada sendirian di masjid.”

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni berkata, “Dan boleh melakukannya (sholat berjamaah) di rumah atau di padang pasir”

Mereka berdalil dengan hadis-hadis berikut:

1. Hadis Jabir Radhiyallahu ‘anhu secara marfu, “Dan aku diberi lima perkara … “ lalu disebutkan, “Dan dijadikan bagiku bumi/tanah sebagai masjid dan tempat yang suci. Siapapun yang dari umatku yang mendapati waktu sholatmaka shalatlah.”

2. Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling baik akhlaknya. Terkadang saat waktu sholatdatang beliau sedang berada di rumah kami. Kemudian beliau memerintahkan untuk hamparan di bawahnya, lalu beliau menyapunya dan memercikan air, dan Rasulullah sholatbersama kami menjadi imam sementara kami berdiri di belakang beliau.”

3. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Rasulullah sholatdi rumahnya dalam keadaan sakit. Beliau sholatdengan duduk sementara sekelompok orang sholatdengan berdiri di belakangnya, lalu beliau memberi isyarat agar mereka duduk.”

Mereka juga berdalil dengan hadis-hadis lain, yang tidak cukup untuk disebutkan dalam kesempatan ini.

 

3 dari 4 halaman

Pendapat Kedua

Pendapat kedua: Tidak boleh dilakukan oleh seorang laki-laki kecuali di masjid.

Pendapat ini merupakan riwayat lain dari Imam Ahmad dan Ibnul Qayyim merajihkan pendapat ini, ia berkata dalam “Kitab Shalat”, “Siapapun yang memperhatikan sunnah dengan baik, akan jelas baginya bahwa mengerjakannya di masjid hukumnya fardhu ain. Kecuali jika ada halangan yang membolehkannya untuk meninggalkan sholatjumat dan sholatberjamaah. Maka tidak datang ke masjid tanpa uzur, sama dengan meninggalkan sholat berjamaah tanpa uzur. Dengan demikian saling bersepakatlah hadis-hadis dan ayat-ayat.”

Beliau juga berkata, “Dan yang kami yakin adalah tidak boleh bagi seorang pun meninggalkan jamaah di masjid kecuali karena uzur, wallahu a’lam bish shawab.”

Sebagian mereka membatalkan sholat orang yang berjamaah di rumahnya. Abul Barakat (dari kalangan madzhab hambali) berkata, “Jika ia menyelisihi kemudian sholat berjamah di rumahnya, maka tidak sah, kecuali ada uzur, sesuai dengan pendapat yang dipilih bahwa meninggalkan jamaah berarti melakukan larangan.”

Dalam Syarh Fathul Qadir, “Dan al-Hulwani ditanya tentang orang yang mengumpulkan anggota keluarganya kadang-kadang, apakah mendapatkan pahala berjamaah?” ia menjawab, “Tidak, ia menjadi bid’ah dan dibenci tanpa uzur.”

Ulama yang berpendapat dengan pendapat ini berdalil dengan hadis-hadis yang menunjukkan wajibnya berjamaah dan bahwa ia hukumnya fardhu ain. Kemudian ulama madzhab Syafi’i berselisih pendapat dalam masalah mendirikan sholat berjamaah di selain masjid, apakah menggugurkan fardhu kifayahnya atau tidak? Mereka berbeda pendapat ke dalam dua pendapat: Pertama, tidak cukup mendirikannya di selain masjid untuk menegakkan perbuatan yang fardhu. Kedua, cukup jika tempatnya ramai, seperti sholat berjamah di pasar misalnya.

Ibnu Daqiq al-Ied –rahimahullah– berkata, “Yang pertama menurutku adalah yang lebih shahih. Karena asal pensyariatannya adalah sholat berjamaah di masjid. Ia adalah pensifatan yang muktabar yang tidak bisa dihilangkan.

4 dari 4 halaman

Ini Pendapat Ketiga

Pendapat ketiga: dibedakan antara yang mendengar azan, maka ia tidak sah kecuali di masjid. Dan orang yang tidak mendengar azan, maka tidak sah shalatnya kecuali dengan berjemaah.

Ini pendapat Ibnu Hazm Adz-Dzahiri. Ia berkata dalam “Al-Muhalla”, “Dan tidak sah salah fardhu seseorang ketika mendengar azan untuk mengerjakannya kecuali di masjid bersama imam. Jika ia sengaja meninggalkan tanpa uzur, maka sholatnya batal. Jika ia tidak mendengar azan, maka wajib baginya sholat berjamaah dengan satu orang atau lebih. Jika ia tidak mengerjakannya, maka tidak ada sholatbaginya, kecuali jika ia tidak menemukan seorang pun untuk sholat bersamanya, maka ia sah, kecuali bagi yang memiliki uzur, maka juga sah jika ia meninggalkan jamaah.”[10]

Ibnu Taimiyyah berkata dalam “Al-Fatawa Al-Mishriyyah”, “Apakah orang yang sholat berjamaah di rumahnya, gugur darinya kewajiban datang ke masjid? Dalam masalah ini terdapat perselisihan, dan hendaknya tidak meniggalkan jamaah di masjid kecuali ada uzur.”

Ibnul Qayyim –rahimahullah- dalam “Kitab Shalat”:

“Siapapun yang memperhatikan sunnah dengan baik, akan jelas baginya bahwa mengerjakannya di masjid hukumnya fardhu ain. Kecuali jika ada halangan yang membolehkannya untuk meninggalkan sholat jumat dan sholat berjamaah. Maka tidak datang ke masjid tanpa uzur, sama dengan meninggalkan sholat berjamaah tanpa uzur. Dengan demikian saling bersepakatlah hadis-hadis dan ayat-ayat.”

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahuk Huda 1 Cingebul

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat