, Jakarta - Banyak jemaah perempuan yang sholat di lapangan sembari menunggu pengajian Gus Iqdam dimulai. Biasanya mereka ini merupakan jemaah yang datang dari jauh ingin melihat Gus Iqdam secara langsung.
Lantaran melewati waktu sholat, maka mereka melaksanakan sholat di lapangan tempat mereka menunggu Gus Iqdam.
Fenomena yang terjadi biasanya mereka sudah menentukan tempat yang hendak digunakan duduk saat mengaji nantinya. Agar tak digeser orang maka mereka menungguinya. Mereka lantas mendirikan sholat di lapangan tempat pengajian.
Advertisement
Ada kemungkinan, karena sedang menunggu tempat yang buat ngaji, mereka khawatir jika ditinggalkan akan ditempati orang lain. Mereka menandai tempatnya dengan tikar atau lainnya dan ditunggui.
Kemungkinan lainnya, mereka tetap menjalankan kewajiban mereka sebagai umat Islam. Maka di manapun lokasinya, ia tetap menjalankan kewajibannya.
Beredar video, salah satunya di akun TikTok @INFORMASI DESA KAPURAN, banyak jemaah perempuan yang sholat di lokasi pengajian, bahkan di depan panggung.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Lilin Duka Mahasiswa Purwokerto untuk Demokrasi Indonesia
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bagaimana Hukum Sholat Selain di Masjid?
![iqdam sholat lapangan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/29oK5lxR8kHSQLz-x3eRG_os-_g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4736769/original/039505900_1707270556-WhatsApp_Image_2024-02-07_at_07.57.51.jpeg)
Rata-rata, dalam video tersebut, ibu-ibu ini sholat dengan berjamaah. Meski banyak orang yang melihatnya namun mereka tetap nampak khusyuk dalam ibadqahnya.
Dalam video itu, ada kemungkinan perempuan ini sedang sholat Maghrib, terlihat dari langit yang sudah mulai gelap.
Bagaimanakah hukumnya sholat jamaah selain di masjid?
Menukil muslim.or.id, para ulama berbeda pendapat dalam hukum sholat berjamaah di tempat selain masjid dalam tiga pendapat:
Pendapat pertama: Boleh dilakukan di tempat selain masjid. Ini pendapat Malik, Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad, ia juga madzhab Hanifiyyah.
Ibnul Qasim berkata, “Aku bertanya kepada Malik tentang orang yang sholatfardhu dengan istrinya di rumahnya?” ia menjawab, “Tidak apa-apa hal itu”
Imam Syafi’i –rahimahullah– berkata, “Setiap jamaah yang padanya sholatseseorang di rumahnya atau di masjid, kecil atau besar, sedikit atau banyak, maka ia sah. Dan masjid yang terbesar serta banyak jamaahnya lebih aku sukai.”
Al-Rafi’i dari kalangan Syafi’iyyah berkata, “Berjamaah di rumah lebih baik dari pada sendirian di masjid.”
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni berkata, “Dan boleh melakukannya (sholat berjamaah) di rumah atau di padang pasir”
Mereka berdalil dengan hadis-hadis berikut:
1. Hadis Jabir Radhiyallahu ‘anhu secara marfu, “Dan aku diberi lima perkara … “ lalu disebutkan, “Dan dijadikan bagiku bumi/tanah sebagai masjid dan tempat yang suci. Siapapun yang dari umatku yang mendapati waktu sholatmaka shalatlah.”
2. Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling baik akhlaknya. Terkadang saat waktu sholatdatang beliau sedang berada di rumah kami. Kemudian beliau memerintahkan untuk hamparan di bawahnya, lalu beliau menyapunya dan memercikan air, dan Rasulullah sholatbersama kami menjadi imam sementara kami berdiri di belakang beliau.”
3. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Rasulullah sholatdi rumahnya dalam keadaan sakit. Beliau sholatdengan duduk sementara sekelompok orang sholatdengan berdiri di belakangnya, lalu beliau memberi isyarat agar mereka duduk.”
Mereka juga berdalil dengan hadis-hadis lain, yang tidak cukup untuk disebutkan dalam kesempatan ini.
Advertisement
Pendapat Kedua
![Gus IQdam baru](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gHm-7BOyGIpoJGB1eYDO4Vy2V48=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4736138/original/088797300_1707205373-WhatsApp_Image_2024-02-06_at_12.52.49.jpeg)
Pendapat kedua: Tidak boleh dilakukan oleh seorang laki-laki kecuali di masjid.
Pendapat ini merupakan riwayat lain dari Imam Ahmad dan Ibnul Qayyim merajihkan pendapat ini, ia berkata dalam “Kitab Shalat”, “Siapapun yang memperhatikan sunnah dengan baik, akan jelas baginya bahwa mengerjakannya di masjid hukumnya fardhu ain. Kecuali jika ada halangan yang membolehkannya untuk meninggalkan sholatjumat dan sholatberjamaah. Maka tidak datang ke masjid tanpa uzur, sama dengan meninggalkan sholat berjamaah tanpa uzur. Dengan demikian saling bersepakatlah hadis-hadis dan ayat-ayat.”
Beliau juga berkata, “Dan yang kami yakin adalah tidak boleh bagi seorang pun meninggalkan jamaah di masjid kecuali karena uzur, wallahu a’lam bish shawab.”
Sebagian mereka membatalkan sholat orang yang berjamaah di rumahnya. Abul Barakat (dari kalangan madzhab hambali) berkata, “Jika ia menyelisihi kemudian sholat berjamah di rumahnya, maka tidak sah, kecuali ada uzur, sesuai dengan pendapat yang dipilih bahwa meninggalkan jamaah berarti melakukan larangan.”
Dalam Syarh Fathul Qadir, “Dan al-Hulwani ditanya tentang orang yang mengumpulkan anggota keluarganya kadang-kadang, apakah mendapatkan pahala berjamaah?” ia menjawab, “Tidak, ia menjadi bid’ah dan dibenci tanpa uzur.”
Ulama yang berpendapat dengan pendapat ini berdalil dengan hadis-hadis yang menunjukkan wajibnya berjamaah dan bahwa ia hukumnya fardhu ain. Kemudian ulama madzhab Syafi’i berselisih pendapat dalam masalah mendirikan sholat berjamaah di selain masjid, apakah menggugurkan fardhu kifayahnya atau tidak? Mereka berbeda pendapat ke dalam dua pendapat: Pertama, tidak cukup mendirikannya di selain masjid untuk menegakkan perbuatan yang fardhu. Kedua, cukup jika tempatnya ramai, seperti sholat berjamah di pasar misalnya.
Ibnu Daqiq al-Ied –rahimahullah– berkata, “Yang pertama menurutku adalah yang lebih shahih. Karena asal pensyariatannya adalah sholat berjamaah di masjid. Ia adalah pensifatan yang muktabar yang tidak bisa dihilangkan.
Ini Pendapat Ketiga
![Gus Iqdam mengisi rutinan malam selasa di ST Pusat dihadiri Soimah dan Abah Kirun (SS: YT](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CdoV-W_CvN3CFbx_mK7yklKeZ-s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4675301/original/021201800_1701783271-Gus_Iqdam_Ngaji_di_Sabilu_Taubah_dihadiri_Soimah_dan_Abah_Kirun.jpg)
Pendapat ketiga: dibedakan antara yang mendengar azan, maka ia tidak sah kecuali di masjid. Dan orang yang tidak mendengar azan, maka tidak sah shalatnya kecuali dengan berjemaah.
Ini pendapat Ibnu Hazm Adz-Dzahiri. Ia berkata dalam “Al-Muhalla”, “Dan tidak sah salah fardhu seseorang ketika mendengar azan untuk mengerjakannya kecuali di masjid bersama imam. Jika ia sengaja meninggalkan tanpa uzur, maka sholatnya batal. Jika ia tidak mendengar azan, maka wajib baginya sholat berjamaah dengan satu orang atau lebih. Jika ia tidak mengerjakannya, maka tidak ada sholatbaginya, kecuali jika ia tidak menemukan seorang pun untuk sholat bersamanya, maka ia sah, kecuali bagi yang memiliki uzur, maka juga sah jika ia meninggalkan jamaah.”[10]
Ibnu Taimiyyah berkata dalam “Al-Fatawa Al-Mishriyyah”, “Apakah orang yang sholat berjamaah di rumahnya, gugur darinya kewajiban datang ke masjid? Dalam masalah ini terdapat perselisihan, dan hendaknya tidak meniggalkan jamaah di masjid kecuali ada uzur.”
Ibnul Qayyim –rahimahullah- dalam “Kitab Shalat”:
“Siapapun yang memperhatikan sunnah dengan baik, akan jelas baginya bahwa mengerjakannya di masjid hukumnya fardhu ain. Kecuali jika ada halangan yang membolehkannya untuk meninggalkan sholat jumat dan sholat berjamaah. Maka tidak datang ke masjid tanpa uzur, sama dengan meninggalkan sholat berjamaah tanpa uzur. Dengan demikian saling bersepakatlah hadis-hadis dan ayat-ayat.”
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahuk Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Gus Iqdam: Ini Sholawat Penarik Rezeki Agar Berdatangan Sekaligus Tempat Simpannya
Ingin Anak Hidup Mulia, Orang Tua Harus Lakukan Ini Kata Gus Iqdam
Doa Malam 27 Rajab, Baca Rabu 7 Februari 2024 Petang Insya Allah Hajat Terkabul
Simak Video Pilihan Ini:
Bagaimana Hukum Sholat Selain di Masjid?
Pendapat Kedua
Ini Pendapat Ketiga
sholat
Islam
Berita Islami
Gus Iqdam
Sholat di Lapangan
Jemaah Gus Iqdam
Pengajian Gus Iqdam
Majelis Ta'lim Sabilu Taubah
Jemaah Perempuan
Rekomendasi
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Sholat Belum Khusyuk Tidak Dapat Pahala? Begini Kata Buya Yahya
Orang Rajin Sholat tapi Masih Gemar Maksiat, Ustadz Adi Hidayat Pastikan Ada 1 Kesalahan yang Terjadi
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Jarang Diketahui, Karomah Kewalian Mbah Moen Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Top 3 Islami: Tatkala Malaikat Jibril Bertanya, Kapan Kiamat Terjadi? Cincin Buya Yahya Ada Naganya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Doa Terhindar dari Siksa Kubur dan Fitnah Dajjal, Lengkap dengan Terjemahannya
Gus Baha Kisahkan Raja Angkuh yang Ternyata Gak Ada Apa-apanya
Top 3 Islami: Tatkala Malaikat Jibril Bertanya, Kapan Kiamat Terjadi? Cincin Buya Yahya Ada Naganya?
Macam-Macam Maksiat Hati dan Bahayanya Menurut Syekh Nawawi
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Harga dan Spesifikasi Mobil Suzuki Kecil Ignis Terbaru 2024, Kendaraan Perkotaan Terbaik
CIMB Niaga Pede, KPR Hijau Bakal Jadi Bisnis Cerah
Upacara HUT Bhayangkara, Jokowi: Yang Saya Hormati Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Begini Reaksi Miliarder Pendukung Joe Biden Usai Tampil Mengecewakan saat Debat Pilpres AS
11 Cara Cek Tagihan Listrik di HP, Gratis Pakai WhatsApp hingga Bisa Tanpa Aplikasi
Sandiaga Uno Dukung PKL Puncak Bogor Ditertibkan: Jadi Lebih Cantik dan Lebih Asri
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Sri Mulyani Usul Inbreng Aset Negara ke 12 BUMN, Apa Saja?
Ibunda Ayu Ting Ting Tak Follow Lagi Medsos Calon Besannya Setelah Muhammad Fardhana Hapus Foto-Foto Putrinya
7 Penyebab Stroke di Usia Muda, Ada Kaitannya dengan IQ
7 Hacker Cantik yang Bikin Gempar Dunia: Jago Jebol Firewall Negara hingga Mantan Model Playboy
Citra Polri Semakin Baik, Jokowi: Pertahankan dan Tingkatkan Komunikasi Publik
Kaki Prabowo Sukses Dioperasi, Dokter Jenderal Kopassus Spesialis Bedah Ortopedi Jadi Kunci