, Jakarta - Kosmetik atau make up menjadi salah satu pelengkap bagi wanita untuk menunjang penampilan. Bagi sebagian wanita, mengenakan make up untuk keseharian tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Misalnya, syarat khusus perusahaan yang mewajibkan pekerja wanita mengenakan make up.
Selain untuk keperluan sehari-hari, wanita juga membutuhkan make up pada momen-momen spesial seperti hari pernikahan, acara wisuda, dan lain-lain. Lantas bagaimana ketika tiba waktu salat lima waktu, apakah kosmetik atau make up harus dihapus?
Mengingat salah satu syarat sah salat adalah bebas atau suci dari najis. Termasuk make up yang belum dihapus baik saat berwudu maupun ketika sholat.
Advertisement
Baca Juga
Dilansir dari nu.or.id, ulama telah menyepakati syarat sah wudu adalah tidak ada penghalang air ke anggota wudhu. Artinya, tidak boleh ada benda apa pun yang menghalangi air untuk menyentuh anggota badan yakni muka, tangan, dan kaki yang dibasuh atau diusap.
Sementara make up atau kosmetik dapat dikategorikan sebagai benda yang menghalangi air tersebut. Baik berwujud seperti minyak, lemak, cat, maupun tinta yang akan membuat wudu tidak sah. Termasuk dalam hal ini adalah make up yang melapisi wajah.
Dalam kitab Fathul Muin, halaman 45, karya Syekh Zainuddin Al-Malibary, dijelaskan tentang syarat wudu, yaitu:
ورابعها: أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول كنورة وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء بخلاف دهن جار أي مائع وإن لم يثبت الماء عليه وأثر حبر وحناء. وكذا يشترط على ما جزم به كثيرون أن لا يكون وسخ تحت ظفر يمنع وصول الماء لما تحته خلافا لجمع منهم الغزالي والزركشي وغيرهما وأطالوا في ترجيحه وصرحوا بالمسامحة عما تحتها من الوسخ دون نحو العجين وأشار الأذرعي وغيره إلى ضعف مقالتهم وقد صرح في التتمة وغيرها بما في الروضة وغيرها من عدم المسامحة بشيء مما تحتها حيث منع وصول الماء بمحله وأفتى البغوي في وسخ حصل من غبار بأنه يمنع صحة الوضوء بخلاف ما نشأ من بدنه وهو العرق المتجمد وجزم به في الأنوار.
Artinya: “Syarat wudu keempat; Tidak ada penghalang antara air dan bagian tubuh yang dibasuh [anggota wudu], seperti lilin, minyak padat, tinta, dan kutek. Berbeda dengan minyak cair, meski air tidak menempel di kulit, dan noda tinta dan bekas kutek. Juga, menurut pendapat banyak ulama, disyaratkan agar tidak ada kotoran di bawah kuku yang menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya. Hal ini berbeda dengan pendapat dari sekelompok ulama, seperti Al-Ghazali dan Al-Zarkasyi, yang berpendapat bahwa tidak masalah, kecuali jika ada kotoran di bawah kuku, kecuali kotoran yang tebal seperti adonan.”
Sementara itu Az-Zar‘i dan ulama lainnya telah menunjukkan kelemahan pendapat tersebut. Syekh Imam Abu Sa‘id Abdurrahman Ibnu Ma’mun dalam kitab Tatimmah dan kitab-kitab lain, menjelaskan bahwa tidak boleh ada kotoran di bawah kuku, baik yang tebal maupun yang tipis, jika menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya. Imam Al-Baghawi juga berpendapat bahwa kotoran yang berasal dari debu dapat mencegah pada keabsahan wudu, berbeda dengan keringat yang membeku di tubuh. Hal ini juga ditegaskan oleh Syekh Izzuddin dalam kitab Al-Anwar.
Simak Video Pilihan Ini:
Kisah Nelangsa Istri Pengawal Soekarno Melahirkan di Penjara Pascaperistiwa 1965 (G30SPKI)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Memakai Make Up Saat Sholat
Secara lebih rinci, pegiat kajian keislaman Zainuddin Lubis dikutip dari nu.or.id, menjelaskan, hukum memakai make up secara lebih rinci bergantung pada jenisnya. Karena ada dua jenis make up yakni yang tahan air atau waterproof dan yang tidak tahan air.
Jika make up tidak tahan air maka ketika terkena air saat wudu bisa hilang. Maka secara otomatis wudunya pun menjadi sah karena penghalang air di permukaan wajah yakni make up telah terhapus.
Sebaliknya, jika menggunakan make up tahan air atau waterproof membuat make up menjadi penghalang wajah terkena air wudu. Sebab, perlu ditegaskan syarat sah salat adalah sampainya air menyentuh permukaan kulit anggota wudu dalam hal ini wajah.
Di sini, make up waterproof termasuk dalam kategori penghalang yang menghalangi air sampai ke kulit. Make up waterproof ini pada dasarnya memang dirancang untuk tahan air dengan cara membentuk lapisan yang menghalangi air meresap ke kulit.
Untuk itu, agar wudu dan salat menjadi sah solusinya adalah membersihkan make up terlebih dahulu sebelum berwudu. Caranya dengan menggunakan tisu basah atau kapas yang dibasahi micellar water yang diusap ke seluruh permukaan wajah yang terkena make up.
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, Jilid 2 [Lebanon; Dar al-Kotob al Ilmiyah, 1971]: ”Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit. Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudunya sah.”
Advertisement
Gunakan Produk Halal
Selain memilih make up yang tidak tahan air, kaum wanita juga perlu waspada dalam memilih kosmetik maupun skin care. Dikutip dari laman halalmui.org, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI mengingatkan kosmetik atau make up maupun skin care memang tidak masuk ke dalam tubuh. Namun, kosmetik yang menempel di wajah dan bagian tubuh yang lain, tentu berpengaruh terhadap syarat sahnya shalat, yaitu suci dari najis.
Seorang muslimah juga dianjurkan untuk senantiasa memilih kosmetik yang suci dan halal dan sebaliknya tidak memakai produk kosmetik yang haram dan najis. Pastikan make up maupun skin care yang digunakan sudah berlabel atau memiliki sertifikat halal.
Adapun titik kritis halal haram make up atau kosmetik dan skin care berasal dari bahan bakunya. Misalnya, lemak dan turunannya yang dapat berasal dari lemak hewan. Di mana bisa berasal dari hewan haram atau najis. Bentuk lemaknya antara lain gliserin, gms, cetyl alc, stearic acid, stearyl acid, palmitate acid, dan lainnya. Bahan ini sering kali digunakan untuk pembuatan lipstik, sabun, krim dan lotion.
Lalu bahan baku berupa kolagen dan elastin yang sering digunakan untuk produk pelembab yang juga berasal dari jaringan hewan. Kemudian, ekstrak Plasenta dan Amnion atau cairan ketuban yang terutama digunakan untuk peremajaan kulit. Bahan ini dapat diperoleh dari hewan atau bahkan manusia.
Ada pula vitamin yang perlu diperhatikan adalah bahan penstabil karena ada yang berasal dari hewan. Lalu Asam Alfa Hidroksi (AHA) yang berfungsi untuk mengurangi keriput dan memperbaiki tekstur kulit sehingga kulit menjadi halus dan kenyal.
Salah satu senyawa AHA yaitu asam laktat, dalam pembuatannya bisa menggunakan media yang berasal dari hewan. Terakhir adalah hormon seperti estrogen, ekstrak timus dan melantonin yang berasal dari hewan dan dapat digunakan untuk Kosmetik.
Terkini Lainnya
Ingin Tahu Seberapa Ngeri Siksa Neraka? Pahami 4 Ayat Al-Qur’an Berikut
Penyebab Dajjal Tak Mampu Menyesatkan Manusia di Makkah dan Madinah
Ciri 2 Golongan Manusia Saat Hari Kiamat, Beginilah Perbedaan Wajahnya
ورابعها: أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول كنورة وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء بخلاف دهن جار أي مائع وإن لم يثبت الماء عليه وأثر حبر وحناء. وكذا يشترط على ما جزم به كثيرون أن لا يكون وسخ تحت ظفر يمنع وصول الماء لما تحته خلافا لجمع منهم الغزالي والزركشي وغيرهما وأطالوا في ترجيحه وصرحوا بالمسامحة عما تحتها من الوسخ دون نحو العجين وأشار الأذرعي وغيره إلى ضعف مقالتهم وقد صرح في التتمة وغيرها بما في الروضة وغيرها من عدم المسامحة بشيء مما تحتها حيث منع وصول الماء بمحله وأفتى البغوي في وسخ حصل من غبار بأنه يمنع صحة الوضوء بخلاف ما نشأ من بدنه وهو العرق المتجمد وجزم به في الأنوار.
Simak Video Pilihan Ini:
Hukum Memakai Make Up Saat Sholat
Gunakan Produk Halal
sholat
MUI
Kosmetik
Make Up
Skincare
salat
Wudu
Islam
ISLAMI
Kosmetik Halal
Skincare Halal
Rekomendasi
Komisi IX DPR Harap RUU Pengawasan Obat dan Makanan Rampung Sebelum Oktober 2024
Mengubah Produk Kosmetik Siap Pasar dengan Efisiensi Tinggi
Sertifikasi Halal Jadi Penambah Nilai Produk Kosmetik
Mau Tahu Ada Resesi atau Tidak, Lihat Saja Lipstik yang Dibeli Para Wanita
Inovasi Makeup China yang Viral, Ada Maskara hingga Lip Gloss Beraplikator Besi
Aktif Berbagai Kegiatan Sosial Dukung Pemberdayaan Perempuan, Raecca Usung Konsep Branding Diversity
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Benarkah Menikah di Bulan Muharram Mendatangkan Sial? Begini Pandangan Islam
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
Mau Tahu Apakah Ibadah Kita Diterima atau Tidak? Ini Ciri-cirinya Menurut Buya Yahya
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
Keutamaan Ayat Seribu Dinar, Jaminan Rezeki Lancar dan Terhindar dari Kesulitan
Malaikat Akan Mendoakanmu dalam Situasi Ini, Kata Buya Yahya
7 Pintu Surga Terbuka Sesuai Amal Ibadah, Kamu Pilih yang Mana?
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
25 Contoh Mata Lomba untuk Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Cekidot!
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?