, Jakarta - Barangkali di antara kita saat menjadi makmum masih menyalip imam saat sholat berjamaah. Ada baiknya baca artikel ini baik-baik sampai selesai.
Baca Juga
Advertisement
Persoalan makmum mendahului imam saat sholat berjamaah, kadang bisa disadari atau bisa saja tidak sadar. Ada pula yang memang tidak tahu.
Jadi, sebagai makmum ada kalanya menambah pengetahuan sal ini, jika tidak tahu bisa fatal akibatnya, bisa bisa sholat yang kita dirikan tidak sah.
Imam yaitu orang yang memimpin sholat jamaah. Sedangkan makmum orang yang dipimpin sholat. Posisinya saat melaksanakan sholat berjamaah juga berbeda, imam berada di depan sedangkan makmum berada di belakang imam.
Sholat berjamaah sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut; Ada imam, makmum berniat untuk mengikuti imam, sholat dikerjakan dalam satu majelis. Sholat makmum sesuai dengan shalat-nya imam.
Simak Video Pilihan Ini:
VIDEO: Detik-Detik Warga Panik dan Berlarian Akibat Erupsi Gunung Ili Lewotolok Lembata
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bagaimana Jika Makmum Mendahului Imam
![Ilustrasi Sholat. ©2021 Merdeka.com/pexels-michael-burrows](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YvcmtTU_r7OdVCvcTcPF9p_bfjg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4213817/original/036215300_1667476717-bacaan-sholat-dari-awal-sampai-akhir-lengkap-dengan-niatnya.jpg)
Mengutip nu.or.id diantara sejumlah persyaratan bermakmum adalah mengikuti imam dan tidak mendahuluinya. Pertanyaannya, bagaimana jika ada makmum yang menyalahi ketentuan itu?
Bagaimana pula keabsahan shalat dan keutamaan berjamaahnya? Secara umum, mendahului dan menyamai imam dapat dirinci ke dalam tiga hal, yaitu dalam posisi, dalam takbiratul ihram, selain dalam posisi dan takbiratul ihram.
Pertama, mendahului dan menyamai imam dalam posisi. Syekh Sa‘id bin Muhammad dalam Syarhul Muqaddimah Al-Hadramiyyah, (Terbitan Darul Minhaj, Jeddah, Cetakan Pertama, 2004, jilid I, halaman 338) menyatakan, jika seorang makmum yakin bahwa posisinya mendahului imam maka shalatnya tidak sah, kecuali dalam kondisi darurat seperti ketakutan atau terancam.
Lebih lanjut, Syekh Sai‘id ibn Muhammad mengatakan, adapun yang menjadi acuan dalam menentukan posisi makmum adalah tumit yang jadi tumpuan beban tubuhnya. Posisi ini biasanya dilakukan tatkala makmum masih seorang diri, sehingga disunahkan berdiri di sebelah kanan imam.
Dalam posisi ini, tumit makmum tidak boleh lebih depan dari tumit imam. Sebab posisi itu menyebabkan shalatnya tidak sah. Sedangkan yang menjadi acuan bagi makmum yang shalat sambil duduk adalah kedua pantatnya; lambung bagi makmum yang shalatnya sambil tidur miring; dan kepala bagi makmum yang shalatnya telentang. Berikut adalah petikan pernyataan Syekh Sa‘id ibn Muhammad yang dikemukakan dalam Syarhul Muqaddimah Al-Hadramiyyah:
فإن تقدم يقيناً عليه في غير شد خوف .. لم تصح؛ لخبر: "إنما جعل من الإمام ليؤتم به" و (الائتمام): الاتباع، أما لو شك فيه .. فلا يضر سواء جاء من خلفه، أم من أمامه. والعبرة في التقدم في القائم (بعقبه) أي التي اعتمد عليها من رجليه أو إحداهما، وهو مؤخر القدم مما يلي الأرض (أو بأليتيه إن صلى قاعداً) ولو راكباً (أو بجنبه إن صلى مضطجعاً) أو برأسه إن صلى مستلقياً
Artinya, “Jika makmum yakin mendahului imam, di luar situasi ketakuatan, maka tidak shalatnya, berdasarkan hadits, ‘Imam itu dibentuk hanya untuk dimakmumi (diikuti).’ Sehingga makmum yang ragu apakah posisinya mendahului atau tidak, adalah tidak mengapa, baik dirinya datang dari belakang imam atau dari depannya. Adapun yang menjadi acuan mendahului imam bagi makmum yang shalat berdiri adalah tumit.
Maksudnya, tumit kedua kaki atau salah satu kaki yang dijadikan tumpuan. Tumit sendiri yakni bagian belakang telapak kaki yang menyentuh tanah. Atau, yang menjadi acuan adalah kedua pantat bagi makmum yang shalat sambil duduk, meskipun duduknya di atas sesuatu (seperti kursi, pen.); lambung bagi makmum yang shalat sambil tidur miring; kepala bagi makmum yang shalat sambil tidur telentang.”
Advertisement
Bagaimana Jika Posisi Makmum menyamai Imam?
![Mimpi Sholat-Vania](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/IZVQpnlmMMde8zACwcG5hAXTGpw=/1x70:1000x633/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3640577/original/051861400_1637568065-shutterstock_1936202338.jpg)
Pertanyaan berikutnya, bagaimana jika posisi makmum menyamai posisi imam? Jawabannya, walau tidak sampai membatalkan shalat, tetapi hal itu makruh dialakukan.
Sedangkan perkara makruh yang dilakukan makmum saat berjamaah akan menghilangkan keutamaan berjamaah, kendati status makruhnya hanya pada bagian yang disamainya saja. Demikian menurut penulis Syarhul Muqaddimah Al-Hadramiyyah:
فإن ساواه كره كراهة مفوتة لفضيلة الجماعة فيما ساواه فيه فقط وكذا يقال في كل مكروه من حيث الجماعة
Artinya, “Jika posisi makmum dan imam sama, maka hukumnya makruh, sedangkan makruh dapat menghilangkan keutamaan berjamaah, meskipun status makruhnya hanya pada bagian yang mereka samai saja. Bahkan ada yang mengatakan, setiap perkara makruh yang dilakukan dalam berjamaah bisa menghilangkan keutamaan berjamaah.”
Untuk itu, agar shalatnya sah dan tidak makruh, maka makmum sendirian hendaknya berdiri di sebelah kanan imam lalu mundur sedikit, atau boleh juga mundur agak jauh selama tidak lebih dari tiga siku. Kedua, mendahului imam dalam takbiratul ihram.
Dalam Hâsyiyatul Bâjûrî, (Terbitan Maktabah Al-‘Ulumiyyah, Semarang, Tanpa Tahun, jilid I, halaman 197), Syekh Ibnu Qasim menyatakan, siapa pun yang mendahului takbiratul imam, maka shalatnya tidak sah. Demikian halnya membarengi imam. Ini artinya, jika menyamai imam dalam hal posisi hanya sekadar makruh dan menghilangkan keutamaan berjamaah, namun menyamai imam dalam takbiratul ihram tidak ditolelir dan dapat membatalkan shalat.
Demikian pula jika seorang makmum ragu-ragu, apakah takbiratul ihramnya menyamai imam atau setelah imam, kemudian diyakini bahwa takbirnya setelah imam, namun ternyata setelah berselang lama dugaannya salah dan takbirnya mendahului imam, maka itu pun shalatnya batal. Karenanya, wajar jika Rasulullah SAW. mewanti-wanti dalam urusan ini,
“Janganlah kalian tergesa-gesa mengikuti imam. Setelah imam bertakbir, barulah kalian bertakbir.”
Alasannya, makmum yang takbiratul ihram sebelum imam, sejatinya bermakmum kepada orang yang belum masuk shalat. Sedangkan, masuknya shalat ditandai dengan sempurnanya takbiratul ihram. Adapun fatwa Imam Al-Baghawi yang menyatakan bahwa seorang yang takbiratul ihram dan belakangan ternyata diketahui imamnya belum takbir, maka shalatnya sah secara munfarid, adalah fatwa yang lemah.
Jangan Lakukan Ini Agar Sholat Tak Batal
![Ilustrasi sholat di masjid. (Dok. Pixabay)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2UNwbKEnV4uvxZOm5L2oO-mcW6o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4398538/original/021682500_1681724902-pray-g2e7ab62ad_1280.jpg)
Ketiga, mendahului dan menyamai imam selain dalam posisi dan takbiratul ihram. Maksudnya adalah mendahului atau menyamai imam dalam gerakan dan bacaan. Kembali dikemukakan oleh Syekh Ibnu Qasim, mendahului gerakan imam dua rukun berturut-turut, walaupun keadaan rukunnya adalah rukun pendek, seperti rukuk dan i‘tidal, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka menyebabkan shalatnya menjadi batal.
Kecuali bila mendahuluinya tanpa disengaja, seperti tidak tahu gerakan imam atau karena lupa, maka itu ditolelir dan tidak menyebabkan batal. Sama halnya dengan mendahului adalah meninggalkan diri dua rukun berturut-turut dari imam tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka itu pun juga menyebabkan batal. Berbeda halnya dengan mengakhirkan diri disertai alasan, seperti bacaannya kendor, sedangkan bacaan Fatihahnya belum selesai dan dia juga bukan makmum masbûq (ketinggalan), maka mengakhirkan diri yang demikian, selama tidak ketinggalan tiga rukun yang panjang, tidak sampai membatalkan shalat.
Hanya saja, walau menyamai gerakan imam tidak sampai membatalkan shalat, tetapi makruh hukumnya. Sedangkan perkara makruh yang dilakukan makmum saat berjamaah dapat menghilangkan keutaman berjamaahnya, kendati kehilangannya hanya pada rukun yang disamainya, tidak pada seluruh shalat. Demikian juga menyamai imam dalam bacaan, seperti bacaan Surah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama shalat jahr dan salam, sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Ibnu Qasim dalam Hâsyiyatul Bâjûrî, (Terbitan Maktabah al-‘Ulumiyyah, Semarang, Tanpa Tahun, jilid I, halaman 199) berikut ini
ولا تضر مساواته لإمامه أى في صحة الإقتداء وإن كانت مكروهة مفوتة لفضيلة الجماعة فيما ساوى فيه كما لو قارنه في شيء من أقوال الصلاة وأفعالها التى يطلب فيها عدم المقارنة كالفاتحة والأولتين والسلام وجميع أفعال الصلاة في ابتدائها كأن يبتدئ الركوع معه ويبتدئ السجود معه وهكذا بخلاف دوامها ومعلوم أن التحرم لا بد أن يتأخر فيه عن إمامه احتياطا له
Artinya, “Tidak masalah makum menyamai imamnya. Dalam arti, tidak merusak keabsahan shalatnya. Hanya saja hal itu makruh dan menyebabkan hilangnya fadilah berjamaah, meskipun status makruhnya pada bagian yang disamainya saja. Demikian juga makruh andai makmum menyamai imam pada bacaan atau gerakan shalat yang dituntut untuk tidak membarengi imam dalam mengawalinya seperti pada bacaan Fatihah pada dua rakaat pertama, salam, dan semua gerakan shalat. Misalnya, dia mengawali rukuk atau mengawali sujud bareng dengan imam. Dan seterusnya. Bahkan, tidak dikatakan makruh lagi jika makmum selamanya membarengi imamnya. Apalagi, sudah dimaklumi bahwa dalam takbiratul ihram, makmum wajib mengakhirkan diri dari takbiratul ihram imam, sebagai bentuk kehati-hatian bagi dirinya.”
Advertisement
Ada Hadis yang Menyebutkan akan Diganti dengan Kepala Keledai
![Ilustrasi sholat di rumah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qtRpwtU0GGb33XRsWlPrCZq2PT0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3992315/original/063152400_1649689564-pexels-michael-burrows-7129609.jpg)
Berdasar petikan di atas, selayaknya seorang makmum, selain dalam takbiratul ihram, tidak mengawali gerakannya sebelum imam mengawalinya. Sebab, sebagaimana yang telah disampaikan, mengawali takbiratul ihram sebelum imam, atau juga membarenginya, dapat membatalkan shalat. Selain itu, imam sendiri ditetapkan untuk diikuti oleh makmum, sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW,
“Imam sendiri dibuat untuk diikuti (makmum). Karena itu, janganlah kalian menyalahinya,” (HR Malik). Tak hanya itu, setiap makmum hendaknya takut akan peringatan Rasulullah SAW dalam hadits lainnya,
"Apakah salah seorang di antara kalian yang mengangkat kepalanya saat imam masih sujud, tidak takut kepalanya diganti dengan kepala seekor himar?” (HR Ahmad).
Demikian uraian singkat tentang konsekuensi mendahului dan menyamai imam dalam shalat berjamaah. Semoga bermanfaat. Insya Allah, sejumlah persyaratan lain dalam berjamaah yang belum teruraikan di sini akan diuraikan pada kesempatan berikutnya. Wallahu a’lam.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Hukum Puasa Rajab, Penjelasan Buya Yahya dan UAH
3 Pasang Mata yang Tidak Akan Menangis di Hari Kiamat
Celaka! Inilah 7 Golongan Manusia dan Makhluk Pengikut Dajjal yang Muncul di Akhir Zaman
Simak Video Pilihan Ini:
Bagaimana Jika Makmum Mendahului Imam
فإن تقدم يقيناً عليه في غير شد خوف .. لم تصح؛ لخبر: "إنما جعل من الإمام ليؤتم به" و (الائتمام): الاتباع، أما لو شك فيه .. فلا يضر سواء جاء من خلفه، أم من أمامه. والعبرة في التقدم في القائم (بعقبه) أي التي اعتمد عليها من رجليه أو إحداهما، وهو مؤخر القدم مما يلي الأرض (أو بأليتيه إن صلى قاعداً) ولو راكباً (أو بجنبه إن صلى مضطجعاً) أو برأسه إن صلى مستلقياً
Bagaimana Jika Posisi Makmum menyamai Imam?
فإن ساواه كره كراهة مفوتة لفضيلة الجماعة فيما ساواه فيه فقط وكذا يقال في كل مكروه من حيث الجماعة
Jangan Lakukan Ini Agar Sholat Tak Batal
ولا تضر مساواته لإمامه أى في صحة الإقتداء وإن كانت مكروهة مفوتة لفضيلة الجماعة فيما ساوى فيه كما لو قارنه في شيء من أقوال الصلاة وأفعالها التى يطلب فيها عدم المقارنة كالفاتحة والأولتين والسلام وجميع أفعال الصلاة في ابتدائها كأن يبتدئ الركوع معه ويبتدئ السجود معه وهكذا بخلاف دوامها ومعلوم أن التحرم لا بد أن يتأخر فيه عن إمامه احتياطا له
Ada Hadis yang Menyebutkan akan Diganti dengan Kepala Keledai
sholat
Islam
Berita Islami
makmum
Imam
Sholat Berjamaah
tidak sah
menyalip
makmum mendahului imam
Rekomendasi
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Sholat Belum Khusyuk Tidak Dapat Pahala? Begini Kata Buya Yahya
Orang Rajin Sholat tapi Masih Gemar Maksiat, Ustadz Adi Hidayat Pastikan Ada 1 Kesalahan yang Terjadi
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Jarang Diketahui, Karomah Kewalian Mbah Moen Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Top 3 Islami: Tatkala Malaikat Jibril Bertanya, Kapan Kiamat Terjadi? Cincin Buya Yahya Ada Naganya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Buya Yahya Melarang Sujud Layaknya Burung Gagak, yang Benar Seperti Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Orang Rajin Sholat tapi Masih Gemar Maksiat, Ustadz Adi Hidayat Pastikan Ada 1 Kesalahan yang Terjadi
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
30 Tanda Kiamat yang Disebut Pendiri NU Mbah Hasyim Asy’ari Lengkap Penjelasannya
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
BI Selesaikan Blueprint Proyek Nexus, Sebentar Lagi Pembayaran Instan Antar Negara Makin Mudah
Aturan Baru Pendakian Gunung Fuji Jepang Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Simak Detailnya
6 Resep Olahan Kaki Kambing yang Mudah Dibuat, Sedap dan Tidak Prengus
Nonton Music Video Dangdut Anita Kaif - Dipikir-Pikir di Vidio, Lagu Wajib Pecinta Dangdut Modern
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti M Adil, Nilainya Capai Rp5 Miliar
Progres Pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja
Nonton Music Video Fitri Carlina - Aku Kangen Kamu di Vidio, Tuangkan Kerinduan LDR
Harga Inhaler Asma, Rekomendasi Inhaler Asma yang Ampuh dan Bagus
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Terapkan Family Office, Indonesia Bisa Tarif Investasi USD 500 Miliar
Sexy Goath Kecewa Digugat Cerai Juliette Angela, Sang Istri Absen di Sidang Perdana
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Prabowo Hadiri HUT Bhayangkara di Monas Usai Operasi Cedera Kaki
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI