, Jakarta - Beredar kabar bocoran biaya untuk pengajian Gus Iqdam yang dipaparkan oleh Soimah beberapa hari yang lalu. Soimah mengatakan, ternyata Gus Iqdam tidak mematok tarif ceramahnya.
Baca Juga
Advertisement
"Lek Gus Iqdam wi gak tau ngarani, wi mung sak ikhlase awakdewe. Masalah akeh opo ora wi relatif keikhlasanne awakdewe ae," tutur Soimah dikutip dari laman Islami .
Soimah mengungkapkan bahwa Gus Iqdam tidak pernah memasang tarif pengajiannya. Masalah banyak atau tidak, semua itu berdasarkan keikhlasannya pihak yang akan memberi.
Meski demikian, penceramah biasanya menerima bisyarah atau atau amplop yang berisi uang ala kadarnya dari panitia pengajian atau masyarakat.
Maksud dari pemberian bisyarah ini untuk mengganti biaya transportasi seorang kiai, walapun terkadang ada juga panitia yang telah menyiapkan jasa antar jemput untuk sang kiai.
Dalam kaitannya dengan hal ini penting juga mengetahui hukum penceramah memasang tarif tertentu untuk pengajiannya ini.
Hal ini juga yang menjadi pertanyaan di laman Batsul Masail NU Online yaitu bagaimana kalau penceramah itu memasang tarif ceramah dalam forum keagamaan tertentu?
Simak Video Pilihan Ini:
Pandemi Corona, Polres Kebumen Siap Kawal Armada Sembako
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Penceramah Menerima Bisyarah
![Ilustrasi menyampaikan ceramah](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Qhmb7RoS9QA4ffpCAlQR-S0Z7J4=/0x358:4933x3138/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4368955/original/037603300_1679558776-pexels-alena-darmel-8164720.jpg)
Hal ini diangkat sebagai topik diskusi oleh ulama muta’akhirin, salah satunya Ibnu Rusyd. Masalah ini kemudian diangkat kembali oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaily terkait penerimaan bisyarah oleh guru agama dari masyarakat sebagai berikut:
والفتوى في زماننا على وجوب الأجرة وجوب الإجارة لظهور التواني في الأمور الدينية ولانقطاع وظائف المعلمين من بيت المال وقلة المروءة في الأغنياء خلافا في الزمان الماضي حيث كره الحنفية ذلك لقوة حرصهم على الحسبة ووفور عطاءهم في بيت المال وكثرة المروءة في التجار والأغنياء وكانوا مستغنين عن الأجرة: نصاب الاحتساب
Artinya, “Fatwa di zaman kita ini terkait kewajiban untuk memberikan insentif (lewat amplop atau rekening) atau pengupahan, hadir karena munculnya gejala keredupan masalah keagamaan, putusnya anggaran negara (baitul mal) untuk kerja-kerja guru, sedikitnya muru’ah orang-orang kaya. Semua ini berbeda dengan masa lalu di mana ulama Hanafiyah memakruhkan pemberian insentif atau amplop kepada mereka karena kegigihan orang di masa lalu dalam melakukan hisbah (semacam amar makruf dan nahi munkar), banyaknya anggaran negara untuk mereka, dan kekuatan muruah pada pengusaha dan orang-orang kaya untuk membantu memberikan insentif sehingga mereka tidak memerlukan insentif atau amplop (dari masyarakat), semata menegakkan hisbah,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Subulul Istifadah minan Nawazil wal Fatawa wal Amalil Fiqhi fit Tathbiqatil Mu‘ashirah, [Damaskus, Darul Maktabi: 2001 M/1421 H], cetakan pertama, halaman 23).
Dari sini jelas bahwa pada masa mutaqaddimin, para guru agama mendapat kucuran anggaran dari negara dan juga orang-orang kaya. Kondisi ini yang menyebabkan ulama Madzhab Hanafi menyatakan makruh bagi mereka untuk menerima pemberian masyarakat (yang sekarang kita kenal sebagai gratifikasi) karena mereka telah dihonori oleh negara. Zaman dulu, kita bisa bilang bahwa mereka itu adalah PNS sehingga tidak boleh dan tidah perlu menerima insentif dari masyarakat.
Sementara kondisi sekarang berubah. Negara tidak mengalokasikan anggaran untuk guru-guru agama atau penceramah. Di lain pihak muruah kebanyakan orang kaya memudar. Kebanyakan mereka tidak lagi menyokong pengajaran agama dan syiar-syiar agama. Perubahan kondisi ini menjadi faktor keluarnya fatwa kebolehan guru agama atau penceramah menerima insentif dari masyarakat (bisyarah) demi melestarikan syiar Islam.
Advertisement
Bolehkah Memasang Tarif?
![Ilustrasi pengertian teks ceramah. (Foto oleh The_MrDan dari Pexels)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eYwQ8d52ms6XsRC_gcQuKEsjngY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4195529/original/072417900_1666083849-062171100_1628127938-pexels-themrdan-4331578.jpg)
Adapun soal penetapan tarif oleh penceramah, kita perlu menelaah masalah ini lebih jauh. Hal ini biasanya sensitif untuk dibicarakan. Meskipun tidak ada dalil secara jelas, hanya sejatinya guru agama atau penceramah agama tidak etis menetapkan tarif.
Kalaupun dirasa perlu, tampaknya harus ada batas minimal tarif penceramah sebagai standar berasarkan adat setempat, setidaknya menutupi biaya transportasi dari domisili penceramah ke lokasi masyararakat yang memiliki hajat syiar agama. Biaya transportasi ini tentu berbeda-beda tergantung jarak dan jenis transportasi yang digunakan.
Pemasangan tarif bisa jadi adalah upaya untuk mengatasi kebuntuan komunikasi atau “kontrak” informal yang lazimnya berjalan selama ini. Pemasangan tarif dimungkinkan agar penceramah agama menjadi tidak tekor karena menutupi ongkos transportasinya. Jadi jangan sampai masyarakat membiarkan penceramah agama “terlantar”.
Tetapi ini biasanya jarang sekali terjadi sehingga pada hemat kami, penceramah agama tidak etis memasang tarif karena dapat menimbulkan mudarat, yaitu kesan kapitalisasi agama di masyarakat. Menurut hemat kami, yang justru “harus ada” pemasangan tarif adalah para instruktur pelatihan organisasi yang bersifat nonprofit. Karena nonprofit, sikap panitia harus jelas. Jangan sampai status nonprofit menjadi alasan pihak panitia untuk melempar tanggung jawab meski hanya pas-pasan untuk transportasi instruktur.
Sebuah komunitas atau unit organisasi nonprofit harus menyatakan secara lugas kepada instruktur pelatihan yang akan diundang bahwa pihak panitia tidak menyiapkan atau telah menyiapkan dana transportasi agar instruktur tersebut tidak bimbang dalam memutuskan kehadirannya di forum pelatihan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak pihak yang dirugikan. Dengan keterbukaan ini, “kontrak” kedua pihak menjadi klir. Pada prinsipnya, tidak boleh ada pihak yang dirugikan.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Selama Masih Ada Orang yang Mengamalkan Ini Maka Kiamat Tak Akan Terjadi, Dawuh Mbah Moen
Lucu tapi Mumetke Petugas, Bocil ke Pengajian Gus Iqdam Bolos Ngaji dan Punya Utang
Kisah Pohon Kurma Menangis Ketika Rasulullah Khutbah Jumat, Kenapa?
Simak Video Pilihan Ini:
Hukum Penceramah Menerima Bisyarah
والفتوى في زماننا على وجوب الأجرة وجوب الإجارة لظهور التواني في الأمور الدينية ولانقطاع وظائف المعلمين من بيت المال وقلة المروءة في الأغنياء خلافا في الزمان الماضي حيث كره الحنفية ذلك لقوة حرصهم على الحسبة ووفور عطاءهم في بيت المال وكثرة المروءة في التجار والأغنياء وكانوا مستغنين عن الأجرة: نصاب الاحتساب
Bolehkah Memasang Tarif?
tarif
Gus Iqdam
Pengajian Gus Iqdam
Berita Islami
Islam
Soimah
hukum penceramah memasang tarif
Tarif Pengajian
penceramah
Rekomendasi
Layani Penumpang Kereta Cepat Whoosh, DAMRI Buka Rute Bandara Soetta-Stasiun Halim
Segera Diberlakukan, Segini Besaran Tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran
Penetapan Tarif Baru BPJS Kesehatan Tunggu Evaluasi Pemerintah, Jadi Berapa?
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Keutamaan Ayat Seribu Dinar, Jaminan Rezeki Lancar dan Terhindar dari Kesulitan
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
25 Contoh Mata Lomba untuk Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Cekidot!
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
Tubuh Sebenarnya Menolak Maksiat, Gus Baha Beberkan Fakta-faktanya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan