uefau17.com

Segera Diberlakukan, Segini Besaran Tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran - Regional

, Medan Hutama Karya akan memberlakukan penetapan tarif pada ruas Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) dalam waktu dekat, menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

SK Menteri PUPR tersebut dengan Nomor 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran).

Sebelumnya jalan tol ini sudah 1 bulan beroperasi tanpa tarif. Selama masa operasi tanpa tarif, Hutama Karya melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, rilis resmi, radio, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.

Hutama Karya juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi mengenai penggunaan uang elektronik dan persiapan penetapan pemberlakuan tarif.

"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Selasa (11/6/2024).

"Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tingkatkan Dinamika Ekonomi

Dalam FGD yang digelar, Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi menyampaikan, keberadaan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran ini diharapkan dapat meningkatkan dinamika ekonomi yang lebih baik, sehingga jalan tol ini dapat menurunkan biaya logistik bagi daerah sekitar serta menambah pendapatan daerah.

"Sosialisasi terkait peran strategis jalan tol ini agar dapat terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebermanfaatan jalan tol," Tulus menuturkan.

Dengan penetapan tarif yang akan ditetapkan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.

Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura-Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura-Kisaran di 0821-6387-0001.

3 dari 3 halaman

Besaran Tarif

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh-Kisaran:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat