, Cilacap - Di musim kemarau saat ini tentu saja banyak masyarakat yang kekurangan air. Banyak dari mereka yang mencukupi kebutuhan air dengan cara membeli.
Baca Juga
Advertisement
Namun persoalannya ialah, jika membeli air ini untuk keperluan menghilangkan hadas kecil seperti wudlu, apakah diperbolehkan?
Hal ini juga yang menjadi pertanyaan di kanal Bahtsul Masail NU Online. Lalu bagaimana sebenarnya hukum membeli air untuk wudlu?
Perlu diketahui bahwa wudlu merupakan salah satu syarat sahnya shalat yang harus dilakukan sebelum menunaikan ibadah rukun Islam yang kedua tersebut. Tanpa wudhu, maka shalat tidak sah.
Oleh karena itu, sebelum menunaikan ibadah sholat, terlebih dahulu harus memastikan bahwa dirinya sudah suci dengan berwudlu.
Simak Video Pilihan Ini:
Kisah Pilu Sinden Kondang Berakhir di Pasungan di Banjarnegara
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Membeli Air untuk Wudlu
![Ilustrasi orang sedang berwudlu (Pixabay)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/kU5jUA2FlhxyCdsW4FoC3HyXVec=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4174837/original/007764000_1664420036-Ilustrasi_orang_sedang_wudlu__pixabay_.jpg)
Namun demikian, di waktu-waktu tertentu terkadang menemukan air sangat sulit, bahkan terkadang beberapa daerah di Indonesia ketika sudah tiba musim kemarau, mereka harus mengantri berjam-jam di sumur-sumur untuk mendapatkan air, sehingga banyak dari kalangan masyarakat yang lebih memilih untuk membeli saja daripada menunggu antrian yang panjang tersebut.
Menukil pendapat Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad al-Baghdadi yang masyhur dengan nama al-Mawardi (wafat 450 H) menulis bab khusus tentang hukum membeli air untuk digunakan wudhu.
Dalam kitabnya ia menjelaskan bahwa membeli air untuk digunakan wudhu memiliki hukum berbeda-beda tergantung situasi dan kondisinya, berikut klasifikasi hukumnya: Pertama, jika ia memiliki uang yang cukup, air yang dijual memang sesuai standar harga air saat itu, dan ia tidak khawatir jika uangnya digunakan untuk membeli air maka ia tidak akan kelaparan, maka hukum membeli air untuk digunakan wudhu dalam keadaan seperti ini hukumnya wajib.
Kedua, jika harga air yang hendak dibeli melebihi harga pada umumnya, maka ia tidak wajib untuk membeli air tersebut, dan jika hendak menunaikan shalat maka boleh untuk bertayamum,
وَإِنْ وَجَدَهُ بِثَمَنٍ فِي مَوْضَعِهِ وَهُوَ وَاجِدٌ لِلْثَمَنِ غَيْرُ خَائِفٍ إِنِ اشْتَرَاهُ الْجُوعَ فِي سَفَرِهِ فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَتَيَمَّمَ، وَإِنْ أُعْطِيَهُ بِأَكْثَرَ مِنَ الثَّمَنِ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَشْتَرِيَهُ وَيَتَيَمَّمُ
Artinya, “Jika menemukan air yang dijual di tempat itu juga, dan ia juga memiliki uang (untuk membelinya), serta tidak khawatir akan kelaparan dalam perjalanan jika (uangnya) digunakan untuk membeli air, maka tidak boleh untuk bertayamum (wajib untuk membeli air tersebut), namun jika air tersebut dijual dengan harga mahal, maka ia tidak wajib untuk membelinya, dan ia boleh bertayamum (ketika hendak shalat). (Imam al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir fi Fiqhi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 550).
Advertisement
Kesimpulan Hukum
![Sesuai dengan tugasnya, beberapa anggota komunitas nampak tengah membersihkan tempat wudlu dan kamar mandi masjid Agung Sirotul Jannah, Cikelet, Garut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tL9b7-tF7mK3l9C_LPe6M4D9LAI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3032749/original/054929400_1580046132-bersih_masjid_2.jpeg)
Pendapat yang sama juga disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, bahwa orang yang hendak berwudhu namun tidak menjumpai air untuk digunakan wudhu selain dengan cara membeli, maka wajib baginya untuk membeli jika ia mampu untuk membelinya, dan harga yang dijual tidak lebih mahal dari harga biasanya,
ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ مُرِيدُ الْوُضُوءِ وَالْغُسْل إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِيَهُ بِثَمَنِ الْمِثْل وَقَدَرَ عَلَيْهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ أَنْ يَشْتَرِيَهُ ، وَلاَ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَشْتَرِيَهُ بِأَكْثَرَ
Artinya, “Para ulama ahli fiqih berpendapat bahwa jika orang yang hendak berwudhu atau mandi besar tidak menemukan air kecuali dengan cara membelinya dengan harga yang lumrah, dan ia mampu untuk membelinya, maka wajib baginya untuk membeli air tersebut, dan tidak wajib jika harus membelinya dengan harga yang lebih mahal (dari umumnya).” (Kementerian Agama dan Urusan Keislaman, Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kwait, Darus Salasil: 1404], juz V, halaman 248).
Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa membeli air bagi orang yang hendak wudhu hukumnya wajib jika ia mampu untuk membelinya dan tidak air yang ada tidak dijual dengan harga mahal.
Namun jika tidak mampu atau air yang ada dijual dengan harga yang mahal, maka tidak wajib untuk membelinya. Dan jika hendak menunaikan shalat, maka diperbolehkan untuk bersuci dengan cara tayamum. Wallahu a’lam.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Mengenal Lebih Dekat Jebor Pengatur Jadwal Pengajian Gus Iqdam, Ternyata Jebolan Universitas Ternama
Ejakulasi Dini dan Cepat Loyo? Amalkan Doa Ini Agar Pria Makin Perkasa di Ranjang
Nelangsanya Jemaah Wanita Ini Ketika Melihat Gus Iqdam Sakit
Simak Video Pilihan Ini:
Hukum Membeli Air untuk Wudlu
وَإِنْ وَجَدَهُ بِثَمَنٍ فِي مَوْضَعِهِ وَهُوَ وَاجِدٌ لِلْثَمَنِ غَيْرُ خَائِفٍ إِنِ اشْتَرَاهُ الْجُوعَ فِي سَفَرِهِ فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَتَيَمَّمَ، وَإِنْ أُعْطِيَهُ بِأَكْثَرَ مِنَ الثَّمَنِ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَشْتَرِيَهُ وَيَتَيَمَّمُ
Kesimpulan Hukum
ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ مُرِيدُ الْوُضُوءِ وَالْغُسْل إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِيَهُ بِثَمَنِ الْمِثْل وَقَدَرَ عَلَيْهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ أَنْ يَشْتَرِيَهُ ، وَلاَ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَشْتَرِيَهُ بِأَكْثَرَ
Wudlu
Berita Islami
Islam
Hukum membeli air untuk wudlu
membeli air
Kemarau
Hukum Islam
Rekomendasi
Hukum Wudhu Pakai Air yang Dimasukan Botol Spray, Apakah Sah?
Gus Baha Kisahkan Orang Lumpuh Akibat Menginjak-injak Bekas Air Wudlu
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Kisah Siasat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Hadapi Kelompok Takfiri yang Suka Picu Konflik
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Istri Kerja Suami Nganggur, Bagaimana Hukum Wanita Menafkahi Suaminya?
Menghadapi Konflik Rumah Tangga Cara Islami, Simak Kata Buya Yahya
Ketika KH Hasyim Asy’ari Tahu Santri Kepercayaannya Berbohong, Kisah Karomah Wali
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Kepemilikan Harta Dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat, Bagaimana Cara Selamat?
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan