, Jakarta - Islam masuk ke Indonesia melalui proses akulturasi yang menjadi sebab masyarakat menerimanya dengan sukarela. Sebelum masuknya Islam ke Indonesia khususnya pada masyarakat Jawa, telah memegang teguh kebudayaan yang adiluhung.
Tradisi spiritual sudah melekat pada masyarakat Jawa pra-Islam. Sehingga saat Islam datang, para ulama penyebar agama Islam di Indonesia melakukan proses akulturasi.
Persilangan tradisi Jawa dengan agama Islam ini terbukti dengan banyaknya tradisi yang masih dilaksanakan hingga sekarang, salah satunya adalah selamatan orang meninggal.
Advertisement
Baca Juga
Banyak orang menyebut selamatan orang meninggal tidak dilakukan pada zaman Nabi Muhammad SAW. Tentu saja benar, sebab kebudayaan di Arab dan Indonesia khususnya Jawa pun sangat jauh berbeda.
Inti dari selamatan orang meninggal adalah mendoakan dan mohon ampunan kepada Allah agar orang yang telah mendahului kita diterima di sisi-Nya. Isi dari selamatan orang meninggal pun adalah bacaan Al-Qur'an dan doa-doa Islam.
Tradisi yang juga dikenal dengan istilah tahlilan ini biasanya dilakukan dengan mengundang para tetangga untuk ikut serta mendoakan orang yang sudah meninggal. Lantas bagaimana hukum selamatan orang meninggal menurut empat mazhab dalam Islam? Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum dari laman dream.co
Saksikan Video Pilihan ini:
Murahnya Harga Susu Kambing Segar untuk Menangkal Corona Covid-19 di Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pendapat Pertama: Boleh
Pendapat pertama ini berasal dari ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i dan ulama mazhab Hanbali. Para ulama ini menegaskan, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur'an serta kalimat thayyibah kepada mayit hukumnya boleh-boleh saja, dan pahalanya sampai kepada mayit.
Syekh Az-Zaila’i dari mazhab Hanafi menyatakan pendapatnya dalam kitab Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq bahwa seseorang diperbolehkan menjadikan pahala amalnya untuk orang lain, menurut pendapat Ahlussunnah wal Jama’ah, baik berupa sholat, puasa, haji, sedekah, bacaan Al-Qur’an, dzikir, atau sebagainya, berupa semua jenis amal baik. Menurutnya semua pahala dari ibadah-ibadah itu sampai kepada mayit dan bermanfaat baginya.
Syekh Ad-Dasuqi dari mazhab Maliki dalam kitabnya Hasyiyatud Dasuqi Alas Syarhil Kabir menyatakan, "jika seseorang membaca Al-Qur'an , dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit, maka hal itu diperbolehkan, dan pahala bacaannya sampai kepada mayit."
Senada dengan hal itu, Syekh Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali mengatakan dalam kitab Al-Mughni:
"Dan apapun ibadah yang dia kerjakan, serta dia hadiahkan pahalanya kepada mayit muslim, akan memberi manfaat untuknya. Insya Allah. Adapun doa, istighfar, sedekah, dan pelaksanaan kewajiban maka saya tidak melihat adanya perbedaan pendapat (akan kebolehannya)."
Selain itu, Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Majmu’ul Fatawa juga membolehkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur'an dan kalimat thayyibah kepada mayit.
Advertisement
Pendapat Kedua: Tidak Boleh
Pendapat kedua ini berkebalikan dengan pendapat pertama, yaitu menyatakan ketidakbolehan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur'an kepada mayit pada acara selamatan orang meninggal.
Sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menyatakan, pahala bacaan Al-Qur'an dan kalimat thayyibah tidak sampai kepada mayit. Oleh karenanya hukum selamatan orang meninggal tidak diperbolehkan.
Syekh Ad-Dasuqi dari mazhab Maliki dalam kitab Hasyiyatud Dasuqi Alas Syarhil Kabir menulis:
"Penulis kitab At-Taudhih berkata dalam kitab At-Taudhih, bab Haji: Pendapat yang diikuti dalam mazhab Maliki adalah bahwa pahala bacaan tidak sampai kepada mayit. Pendapat ini diceritakan oleh Syekh Qarafi dalam kitab Qawaidnya, dan Syekh Ibnu Abi Jamrah."
Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur'an dan kalimat thayyibah kepada mayit dalam acara selamatan orang meninggal adalah yang wajar.
Dapat diambil kesimpulan bahwa mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, ulama mazhab Hanbali dan Syekh Ibnu Taimiyyah membolehkan inti dari tradisi selamatan orang meninggal. Sedangkan sebagian ulama mazhab Maliki yang lain melarangnya dengan keyakinan pahalanya tidak akan sampai kepada mayit.
Terkini Lainnya
Masjid Jadi Pusat Literasi Kesehatan, Ini Manfaatnya Bagi Masyarakat Purwokerto
Kisah Keramat Kambing Kiai Idris yang Tak Mempan Direbus
2 Amalan Istimewa Manusia, tapi Tak Bisa Ditiru Malaikat
Saksikan Video Pilihan ini:
Pendapat Pertama: Boleh
Pendapat Kedua: Tidak Boleh
Islam
Berita Islami
Hukum selamatan orang meninggal
adiluhung
masyarakat Jawa pra-Islam
selamatan orang meninggal
Akulturasi Budaya
Rekomendasi
5 Bacaan Wajib dalam Sholat, apabila Ditinggalkan Sholat Tidak Sah Kata Buya Yahya
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Sholat Belum Khusyuk Tidak Dapat Pahala? Begini Kata Buya Yahya
Orang Rajin Sholat tapi Masih Gemar Maksiat, Ustadz Adi Hidayat Pastikan Ada 1 Kesalahan yang Terjadi
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Jarang Diketahui, Karomah Kewalian Mbah Moen Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
Populer
Jarang Diketahui, Karomah Kewalian Mbah Moen Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
DPR Segera Panggil Menag Yaqut Terkait Carut-Marut Pelaksanaan Haji 2024
Top 3 Islami: Tatkala Malaikat Jibril Bertanya, Kapan Kiamat Terjadi? Cincin Buya Yahya Ada Naganya?
Orang Rajin Sholat tapi Masih Gemar Maksiat, Ustadz Adi Hidayat Pastikan Ada 1 Kesalahan yang Terjadi
Gus Baha Kisahkan Raja Angkuh yang Ternyata Gak Ada Apa-apanya
Doa Terhindar dari Siksa Kubur dan Fitnah Dajjal, Lengkap dengan Terjemahannya
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Pasukan Israel Lancarkan Serangan Bom ke 2 Kota di Lebanon Selatan
Ketua KPK Bantah Alex Marwata soal Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku
Inovasi Layanan Deposit ala Desi Selviana, Mengenal Budaya Lokal Sulsel Jadi Lebih Seru
5 Bacaan Wajib dalam Sholat, apabila Ditinggalkan Sholat Tidak Sah Kata Buya Yahya
Pemerintah Siapkan 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5% untuk Orang Kaltim
Perbedaan SIM Lama dan SIM Baru, Ketahui Biaya dan Syarat Buat Terbarunya di 2024
Damon Albarn Lempar Pertanyaan soal Palestina di Festival Glastonbury 2024: Apa Menurutmu Ini Perang yang Tak Adil?
Cak Imin: Cawagub Anies Diputus Lewat Musyawarah, Belum Berniat Pasangkan dengan Sohibul
Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?
BRI Ubah Aturan Rekening Pasif, Saham BBRI Ditutup Hijau
Orang Termiskin di Dunia Adalah Jerome Kerviel, Punya Utang Miliaran
Banyak KRL Sudah Uzur, KAI Minta Suntikan Negara Rp 2 Triliun