, Jakarta - Tahlilan atau selamatan orang meninggal biasa dilakukan oleh sebagian umat Islam Indonesia. Tahlilan biasanya digelar mulai sehari hingga tujuh hari setelah kematian. Kemudian dilanjut 40 hari dan 100 hari setelah kematian.
Dalam acara tahlilan biasanya dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa untuk memohon ampun agar mendapat rahmat Allah SWT. Selain itu, selama acara tahlilan juga sering diisi dengan pembacaan sholawat dan dzikir.
Dalam praktiknya, tidak semua muslim Indonesia menggelar acara tahlilan saat ada orang yang meninggal dunia. Kebanyakan yang mengadakan tahlilan adalah kalangan Nahdliyin atau umat Islam yang mengamalkan amaliyah organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Advertisement
Baca Juga
Bagi warga NU, tahlilan sudah menjadi hal biasa dan sering diamalkan ketika ada orang yang meninggal. Namun berbeda dengan Muhammadiyah. Organisasi Islam yang didirikan KH Ahmad Dahlan ini tidak mengadakan tahlilan saat ada orang yang meninggal.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama bagi umat Islam yang mengamalkan tahlilan. Mengapa tidak ada tahlilan di Muhammadiyah? Apa dasar hukumnya?
Mari simak penjelasan berikut agar mengetahui pandangan Muhammadiyah tentang tahlilan yang sering dijumpai ketika ada orang yang meninggal dunia.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Menengok Ritual Muji Malam Jumat Kliwon Komunitas Kejawen di Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pandangan Muhammadiyah tentang Tahlilan
![7 Momen Tahlilan 100 Hari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Thariq Setia Temani Fuji](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/B43YdMIf_enhqPHjMbYTig-1fc0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940454/original/023148200_1645413266-xz.jpg)
Mengutip Muhammadiyah.or.id, pada dasarnya Muhammadiyah tidak pernah melarang membaca kalimat tahlil “La Ilaha Illallah” (tiada Tuhan selain Allah).
Sebaliknya, Muhammadiyah justru menganjurkan agar memperbanyak membaca kalimat tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. al-Baqarah ayat 152 dan Q.S. al-Ahzab ayat 41.
Selain dua ayat tersebut, perintah berdzikir menyebut lafal La Ilaha illa Alllah juga banyak disebutkan dalam hadis nabi. Dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW bersabda,
“Maka sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas neraka terhadap orang yang mengucapkan ‘La Ilaha Illa Allah’, yang dengan lafal tersebut ia mencari keridhaan Allah.” (HR. al-Bukhari, Kitab as-Shalah, Bab al-Masajid fi al-Buyut, dari ‘Itban ibn Malik).
Berdasarkan keterangan di atas, maka memperbanyak tahlil adalah termasuk amal ibadah yang sangat baik, bahkan dijamin masuk surga dan haram masuk neraka. Memperbanyak tahlil tidaklah cukup sekadar mengucapkan atau melafalkan, tapi harus menghadirkan hati ketika membacanya dan merealisasikannya dalam kehidupan keseharian.
Namun, membaca tahlil ribuan kali akan menjadi sia-sia apabila masih berbuat syirik dan tidak beramal shalih. Sebab, tahlil harus benar-benar diyakini dan diamalkan dengan berbuat amal shalih sebanyak-banyaknya.
Advertisement
Tahlilan yang Dilarang
![Tahlilan 2 tahun tsunami Anyer](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vrrbieBAp3xp5dvW08ZC6wNnDvc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3332870/original/085639000_1608807585-Ifan2.jpg)
Membaca tahlil menurut pandangan Muhammadiyah tidak dilarang. Yang dilarang adalah tahlilannya.
Tahlilan yang dilarang berdasarkan Fatwa Tarjih dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 11 tahun 2003 adalah upacara yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian atau empat puluh hari atau seratus hari sebagaimana dilakukan oleh pemeluk agama Hindu.
“Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita. Karena hal itu ada hubungan dengan ibadah, maka kita kembali saja kepada tuntunan Islam,” demikian keterangan yang dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Sabtu (19/8/2023).
Untuk menggelar acara tahlilan harus mengeluarkan biaya besar yang kadang-kadang harus pinjam kepada tetangga atau saudaranya. Menurut pandangan Muhammadiyah, hal seperti ini terkesan tabzir (berbuat mubazir).
Pandangan tersebut didasari dengan yang terjadi di zaman Rasulullah SAW. Pada masa Rasulullah SAW perbuatan semacam itu dilarang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang ulama Yahudi yang masuk Islam, bernama Abdullah bin Salam, yang ingin merayakan hari Sabtu sebagai hari raya. Ia ditegur oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, kita harus masuk kepada ajaran Islam secara menyeluruh (kaffah), tidak boleh sebahagian-sebahagiannya.
“Seharusnya, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita harus bertakziyah/melayat dan mendatangi keluarga yang terkena musibah kematian sambil membawa bantuan/makanan seperlunya sebagai wujud bela sungkawa,” tulis keterangan dalam sumber yang sama.
Muhammadiyah mencontohkan saat zaman Nabi Muhammad SAW. Pada waktu Ja’far bin Abi Thalib syahid dalam medan perang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kepada para shahabat untuk menyiapkan makanan bagi keluarga Ja’far, bukan datang ke rumah keluarga Ja’far untuk makan dan minum.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Muhammadiyah tidak melaksanakan tahlilan, tetapi tidak mengharamkan membaca tahlil yakni kalimat La Ilaha Illallah. Wallahu’alam.
Terkini Lainnya
Benarkah Muhammadiyah Melarang Tahlilan?
Hukum Selamatan atau Tahlilan Orang Meninggal Menurut NU dan Muhammadiyah
Benarkah Tahlilan Bid’ah dan Tiru Agama Lain? Ini Kata Buya Yahya soal Selamatan Orang Meninggal
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pandangan Muhammadiyah tentang Tahlilan
Tahlilan yang Dilarang
tahlil
Tahlilan
Muhammadiyah
Hukum tahlilan
Selamatan Meninggal
Islam
Berita Islami
Rekomendasi
Tentang Tahlil, Apa Doa Sampai ke Mayit? Ini Penjelasan Gus Baha
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia, Arab & Latin, Diamalkan Pada Malam Jumat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
Menurut UAH Rezeki Dunia sudah Diatur, Ini yang Perlu Diikhtiarkan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Datang Jelang Kematian, Bisakah Manusia Melihat Malaikat Izrail?
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Euro 2024
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Berita Terkini
Heru Budi Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Barat, Dihadiri Aguan hingga Boy Thohir
Tamaris Infrastructure Milik Anthony Salim Ajukan Pinjaman Bank Rp 4,9 Triliun, Buat Apa?
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Ilmuwan Beberkan Alasan Ketika Seseorang Merinding
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Gears of War: E-Day, Game Prekuel Terbaru dari Seri Gears Diumumkan
Digulirkan Sejak 2027, Program Rantang Kasih Sasar 3 Ribu Lansia Sebatang Kara di Banyuwangi
6 Perjalanan Cinta Singkat Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana, Batal Menikah
Manchester United Bakal Beri Kesempatan Kedua buat Bintang yang Performanya Memble Musim Lalu
2 Tahun Rehat, Penyanyi Aimi Terakawa Rilis Album LIVE IT NOW
Kolaborasi Qualcomm-Manchester United, Snapdragon Hiasi Seragam Baru Setan Merah
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun