, Jakarta - Inara Rusli melayangkan gugatan cerai terhadap Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Selain meminta hak asuh dan nafkah anak, Inara juga menuntut nafkah mut’ah sebesar Rp10 miliar dalam gugatannya.
Permintaan uang mut’ah tersebut dinilai cukup besar dan menimbulkan pertanyaan dari publik. Melalui akun media sosialnya, ibu tiga anak ini mengungkap alasan meminta Rp10 miliar.
"Nanti kalau ditulis seikhlasnya malah enggak dikasih," tulis Inara saat menjawab pertanyaan warganet di Instagram beberapa hari lalu.
Advertisement
Baca Juga
Terlepas dari itu, istilah uang mut’ah memang dapat dijumpai pada kasus perceraian pasangan suami-istri yang bukan disebabkan karena salah satunya meninggal dunia.
Lantas, apa arti mut’ah dan bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak ulasan berikut yang mengutip dari penjelasan para ulama.
Saksikan Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjelasan Uang Mut’ah dalam Islam
Arti mut’ah secara bahasa adalah kesenangan. Menurut mazhab Syafi’i, mut’ah adalah nama untuk menyebut harta-benda yang wajib diberikan seorang (mantan) suami kepada (mantan) isterinya karena ia menceraikannya. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 3, h. 319)
Mengacu pada penjelasan tersebut, pemberian uang mut’ah kepada mantan istri menurut mazhab Syafi’i adalah wajib. Namun, tidak semua perceraian mengharuskan adanya pemberian mut’ah.
Mengutip NU Online, para ulama sepakat bahwa tidak ada uang mut’ah dalam kasus cerai mati sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi.
اَلْفُرْقَةُ ضَرْبَانِ فُرْقَةٌ تَحْصُلُ بِالْمَوْتِ فَلَا تُوجِبُ مُتْعَةً بِالْإِجْمَاعِ
Artinya: “Perpisahan itu ada dua macam, pertama perpisahan yang terjadi sebab kematian. Maka dalam kasus ini menurut ijma’ para ulama tidak mewajibkan memberikan mut’ah”. (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H, juz, 7, h. 321)
Hal penting yang harus diingat adalah bahwa perempuan yang dicerai berhak mendapatkan mut’ah apabila perceraian itu lahir dari inisiatif pihak lelaki. Artinya, jika inisiatif dari pihak perempuan atau disebabkan oleh pihak perempuan maka tidak ada mut’ah.
وَكُلُّ فُرْقَةٍ مِنْهَا أَوْ بِسَبَبٍ لَهَا فِيهَا لَا مُتْعَةَ فِيهَا كَفَسْخِهَا بِإِعْسَارِهِ أَوْ غَيْبَتِهِ أَوْ فَسْخِهِ بِعَيْبِهَا
Artinya: “Setiap perceraian yang terjadi karena inisiatif dari pihak perempuan atau disebabkan oleh pihak perempuan maka tidak ada mut’ah, seperti pihak perempuan menggugat cerai suaminya karena si suami tidak mampu mencukupi nafkahnya atau menghilang, atau pihak lelaki mengajukan tuntutan cerai karena adanya aib pada isterinya.” (Taqiyuddin Muhamman Abu Bakar al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, Damaskus-Dar al-Khair, 1999 M, juz, 1, h. 373)
Advertisement
Penjelasan Uang Mut’ah dalam Islam
Muhyiddin Syarf Nawawi dalam Raudlah ath-Thalibin menjelaskan, jika seorang laki-laki menceraikan istrinya dan belum sempat disetubuhi (dukhul) maka harus dilihat terlebih dahulu apakah ia memberikan uang mut’ah atau tidak.
Perempuan yang dicerai sebelum disetubuhi maka ia hanya berhak mendapatkan separuh dari maharnya. Maka apabila separuh maharnya sudah diberikan, maka ia tidak wajib memberikan mut’ah kepada mantan istrinya. Namun jika separuh maharnya belum diberikan, maka ia wajib memberikan mut’ah menurut pendapat yang masyhur di kalangan madzhab syafi’i.
Sedangkan jika sudah disetubuhi, maka menurut qaul jadid yang al-azhhar, ia (perempuan yang diceraikannya) berhak mendapatkan mut’ah.
وَفُرْقَةٌ تَحْصُلُ فِي الْحَيَاةِ كَالطَّلَاقِ فَإِنْ كَانَ قَبْلَ الدُّخُولِ نُظِرَ إِنْ لَمْ يَشْطُرْ الْمَهْرَ فَلَهَا الْمُتْعَةُ وَإِلَّا فَلَا عَلَى الْمَشْهُورِ وَإِنْ كَانَ بَعْدَ الدُّخُولِ فَلَهَا الْمُتْعَةُ عَلَى الْجَدِيدِ الْأَظْهَرِ
Artinya: “(yang kedua) adalah perpisahan yang terjadi semasa hidup sebagaimana talak atau perceraian. Jika talak itu terjadi sebelum dukhul (disetubuhi) maka harus dilihat. Apabila pihak lelaki belum memberikan maharnya yang separo maka ia (perempuan yang dicerai) berhak mendapatkan mut’ah, namun jika maharnya yang separo sudah diberikan maka tidak ada mut’ah baginya sebagaimana pendapat yang masyhur di kalangan madzhab syafi’i. Sedangkan jika perceraian itu terjadi setelah dukhul maka ia berhak menerima mut’ah sebagaimana qaul jadid yang azhhar." (Raudlah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, juz, 1, h. 321)
Wallahu'alam.
Terkini Lainnya
Sejarah Ka'bah: Siapa yang Pertama Kali Menyelimutinya dengan Kiswah?
Kumpulan 7 Naskah Khutbah Jumat Pilihan, Tema Haji
Potret Toleransi Indonesia, Saat Biksu Thailand Jalan Kaki 2.600 KM ke Candi Borobudur
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Uang Mut’ah dalam Islam
اَلْفُرْقَةُ ضَرْبَانِ فُرْقَةٌ تَحْصُلُ بِالْمَوْتِ فَلَا تُوجِبُ مُتْعَةً بِالْإِجْمَاعِ
وَكُلُّ فُرْقَةٍ مِنْهَا أَوْ بِسَبَبٍ لَهَا فِيهَا لَا مُتْعَةَ فِيهَا كَفَسْخِهَا بِإِعْسَارِهِ أَوْ غَيْبَتِهِ أَوْ فَسْخِهِ بِعَيْبِهَا
Penjelasan Uang Mut’ah dalam Islam
وَفُرْقَةٌ تَحْصُلُ فِي الْحَيَاةِ كَالطَّلَاقِ فَإِنْ كَانَ قَبْلَ الدُّخُولِ نُظِرَ إِنْ لَمْ يَشْطُرْ الْمَهْرَ فَلَهَا الْمُتْعَةُ وَإِلَّا فَلَا عَلَى الْمَشْهُورِ وَإِنْ كَانَ بَعْدَ الدُّخُولِ فَلَهَا الْمُتْعَةُ عَلَى الْجَدِيدِ الْأَظْهَرِ
nafkah mutah
Inara Rusli
Virgoun
Cerai
mut'ah
Uang mut'ah
Islam
Berita Islami
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
25 Contoh Mata Lomba untuk Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Cekidot!
Benarkah Menikah di Bulan Muharram Mendatangkan Sial? Begini Pandangan Islam
Top 3 Islami: UAH Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan, 30 Tanda Kiamat Menurut KH Hasyim Asy'ari
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
Malaikat Akan Mendoakanmu dalam Situasi Ini, Kata Buya Yahya
Inilah yang Akan Selamatkan Indonesia Menurut Gus Baha
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga