, Jakarta - Sejumlah sajian kuliner khas Ramadhan muncul di berbagai daerah. Salah satunya, masakan yang terbuat dari keong sawah, alias tutut, atau ada pula yang menyebutnya dengan kraca.
Menu dengan bahan dasar keong sawah ini lazim disajikan sebagai hidangan buka puasa. Olahan kraca dijual di pinggir jalan atau dijual keliling oleh penyedianya.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip laman NU, Bagi yang kebingungan menyikapi status kehalalan keong, jawabannya tuntas dalam Kitab ‘Aisyul Bahri. Kitab ini merupakan tulisan salah satu ulama Nusantara yang meneliti hewan-hewan yang hidup di sekitar air.
Beliau bernama Kiai Muhammad Anwar dari Batang Jawa Tengah, seorang ulama bermazhab Syafi’i dan pakar di bidang hewan air yang mungkin jarang didengar. Diperkirakan beliau hidup semasa dengan Syekh Nawawi Banten.
Dalam Kitab ‘Aisyul Bahri yang berbahasa Arab, keong (kraca, tutut-red) disebutkan bersama dengan beberapa hewan lain yang halal. Uniknya, meskipun berbahasa Arab, Kiai Anwar menyebutkan hewan-hewan khusus yang dibahas dalam kitab tersebut dengan bahasa setempat.
“Hewan air yang hidupnya seperti hewan yang tidak dapat bertahan lama di darat seperti kepiting, bulus, belut, dan keong, maka halal juga memakannya.” (Anwar, Aisyul Bahri, tanpa tahun: halaman 4).
Berdasar pandangan ini, maka tutut alias kraca, alias keong sawah, hukumnya halal.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Geger Semburan Lumpur dan Gas di Tengah Sawah Warga Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Keunikan Penyebutan dengan Istilah Lokal
![kracak-keong-sawah-130717c.jpg](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/FEn215nj4rgr9bcuvEpyqh3322k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/41341/original/kracak-keong-sawah-130717c.jpg)
Dalam kitab itu, istilah kepiting disebut sebagai al-kepitingu, bulus dengan al-bulusu, belut dengan al-welutu, dan keong dengan al-keyongu. Semua hewan tersebut adalah hewan air yang hidupnya terkadang keluar dari air ke daerah yang tidak berair.
Namun, bila berada di daerah yang tidak berair hewan tersebut hidupnya tidak seperti hewan yang mampu bertahan lama di darat. Parameter hidup seperti hewan yang mampu bertahan lama di darat dijelaskan dengan tinggal atau menetap dan mencari makan.
Baca Juga
Artinya, hewan seperti keong bila berada di daerah yang tidak berair tidak bisa tinggal menetap dan tidak bisa mencari makan. Keong baru bisa tinggal menetap dan mencari makan di lingkungan yang berair. Mungkin saja keong keluar dari air untuk bertelur karena telur keong bila terkena air tidak akan bisa menetas. Telur keong membutuhkan tempat yang kering agar bisa menetas.
Setelah bertelur, keong akan kembali ke air untuk meneruskan kehidupannya. Keong membutuhkan mencari makan di lingkungan yang berair. Hal ini dibuktikan dengan pengalaman empiris bahwa meskipun telurnya menempel di lingkungan yang kering, tempat telur tersebut menempel tidak jauh dari permukaan air. Begitu telur keong menetas, anak keong akan segera jatuh ke air dan mencari makan di air.
Tanaman yang bisa dimakan oleh keong juga berada di lingkungan berair, bukan di tanah daratan yang kering. Keong dalam kitab tersebut ditulis dengan nama al-keyongu masuk ke dalam hewan yang halal karena tidak bisa bertahan hidup lama tanpa adanya air. Oleh karena itu, hukumnya halal.
Dalam publikasi ilmiah tentang Kitab ‘Aisyul Bahri, spesies air yang bisa hidup di darat tetapi tidak bisa bertahan lama di tempat tersebut (‘aisy hay la yadumu) meliputi kepiting, bulus, dan keong (Fadal, 2020, ‘Aisy al-Bahr: Karya Intelektual Ulama Pesisir Jawa Awal Abad XX M Seputar Hewan Laut, Jurnal Lektur Keagamaan, Vol.18, No.2: 303-332).
Advertisement
Pendapatan MUI dan Pandangan LIPI
Pendapat Kiai Anwar tentang keong ternyata juga sejalan dengan pendapat para pakar terkini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menyatakan kehalalan keong ketika membedakannya dengan bekicot yang haram.
Sebagaimana yang diketahui saat ini, MUI beranggotakan para pakar termasuk ketika membahas status kehalalan hewan yang sering dikonsumsi masyarakat seperti keong. Secara khusus, bekicot difatwakan haram oleh MUI dalam fatwanya MUI Nomor 25 tahun 2012.
Bekicot termasuk hewan melata (hasyarat) yang meskipun bentuknya mirip keong, tetapi hidupnya di darat. Keong bukanlah bekicot, sehingga hukumnya pun berbeda. Bekicot dapat hidup lama (tinggal menetap dan mencari makan) di darat, sedangkan keong tidak bisa hidup lama tanpa air. Jadi, di daratan yang kering tanpa air, keong akan mati karena tidak bisa tinggal menetap dan tidak bisa mencari makan.
Kehalalan keong atau tutut (Filopaludina Javanica) pernah disampaikan kehalalannya oleh sekretaris fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh. Alasan kehalalan keong karena keong atau tutut tersebut habitat asalnya di air.
Pendapat ini dikuatkan oleh peneliti biologi LIPI yang menyatakan bahwa keong tutut atau Filopaludina Javanica di Indonesia dijumpai menyebar luas di berbagai tipe habitat seperti sungai, rawa, danau, sawah, kolam baik yang berarus deras maupun tenang (Marwoto dan Nurinsiyah, 2009, Keanekaragaman Keong Air Tawar Marga Filopaludina di Indonesia dan Status Taksonominya, Prosiding Seminar Nasional Moluska 2 “Moluska: Peluang dan Konservasi” Bogor). Peneliti LIPI tersebut juga menyebutkan bahwa keong termasuk hewan dalam filum moluska (Marwoto dkk, 2014, Tinjauan Keanekaragaman Moluska Air Tawar di Beberapa Situ di DAS Ciliwung-Cisadane, Berita Biologi 13 (2): halaman 181-189).
Moluska disebut juga hewan lunak dan sebagian besar memiliki cangkang. Semua habitat keong tersebut berair sehingga keong tidak bisa bertahan hidup lama tanpa air. Dengan habitatnya yang berair tersebut, keong air tawar disebut sebagai hewan akuatik.
Dengan status hewan air sebagaimana yang dulu dikemukakan oleh Kiai Anwar dalam Kitab ‘Aisyul Bahri, keong tersebut halal dan tidak perlu ada keraguan bagi kaum muslimin yang mengonsumsinya. Demikian pula dengan kaum muslimin yang menikmati menu kraca untuk berbuka puasa, tidak perlu lagi meragukan kehalalannya. (Sumber: NU Online).
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
10 Puasa yang Dimakruhkan dalam Islam Beserta Penjelasannya
Materi Ceramah Kultum Akhir Ramadhan: Lailatul Qadar Malam Istimewa Khusus Umat Rasulullah SAW
Kumpulan 13 Materi Ceramah Singkat Kultum Sesi 10 Hari Terakhir Ramadhan
Saksikan Video Pilihan Ini:
Keunikan Penyebutan dengan Istilah Lokal
10 Puasa yang Dimakruhkan dalam Islam Beserta Penjelasannya
Materi Ceramah Kultum Akhir Ramadhan: Lailatul Qadar Malam Istimewa Khusus Umat Rasulullah SAW
Kumpulan 13 Materi Ceramah Singkat Kultum Sesi 10 Hari Terakhir Ramadhan
Pendapatan MUI dan Pandangan LIPI
Ramadhan
Halal
Keong
kraca
Tutut
Buka Puasa
Menu
Islam
Berita Islami
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Top 3 Islami: Hal yang Membuat Bumi Menangis dan Tersenyum Menurut Gus Baha, Pahala Membaca Al-Qur'an yang Tak Terduga
Gus Baha Sebut Masuk Surga Itu Gampang, Syaratnya Cuma Ini
Kisah Haru Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Diperlakukan Kasar oleh Gurunya, Endingnya Mengejutkan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Merasa Dosa Sudah Sangat Banyak Apakah Diampuni? Jangan Putus Asa Kata UAH
Buya Yahya Melarang Sujud Layaknya Burung Gagak, yang Benar Seperti Apa?
Jangan sampai Doa karena Marah kepada Allah, Begini yang Afdhal Kata Buya Yahya
Suami-Istri Wajib Perhatikan! Ini 8 Adab Bergaul dengan Saudara Ipar dalam Islam
Golongan Manusia yang Akan Menghadapi Dahsyatnya Hari Kiamat, Siapakah Mereka?
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Euro 2024
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di 7 Kecamatan di Minahasa Tenggara
Layanan Sewa Mobil di Hotel untuk Mudahkan Tamu Bisnis dan Jalan-Jalan, Berapa Tarifnya?
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Tak Roboh Saat Perang Saudara, Patung Lilin Abraham Lincoln di AS Meleleh Akibat Panas Ekstrem
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Bagaimana Bisa Jantung Terserang Rematik? 4 Faktor Ini Diduga Menjadi Penyebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok