, Cilacap - Al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril.
[bacajuga:Baca Juga](5184798 5183645 5183004
Pada masa Rasulullah SAW, sejarah mencatat perihal kodifikasi atau pembukuan Al-Qur'an. Secara garis besar, di masa Rasulullah SAW kodifikasi Al-Qur’an ditempuh melalui dua cara. Pertama, kodifikasi berbasis hafalan atau ingatan. Kedua, kodifikasi berbasis goresan pena atau tulisan.
Advertisement
Cara kedua ini dilakukan sahabat Nabi SAW dengan menuliskan Al-Qur’an pada tulang belulang, kulit pohon kurma dan lempengan batu. Lain halnya dengan bentuk mushaf saat ini yang telah banyak ditulis di atas kertas.
Tentunya umat Islam pasti memiliki bentuk mushaf yang tertulis dan terkodifikasikan menggunakan kertas.
Namun karena sifatnya kertas yang mudah sobek dan rusak, maka tentunya lambat laun mushaf Al-Qur’an yang kita memiliki bisa rusak dan bahkan tidak dapat digunakan lagi.
Membicarakan mengenai mushaf Al-Qur’an yang telah usang dan rusak dan tidak dapat digunakan lagi, tentunya kita merasa khawatir kalau mushaf itu akan jatuh berserakan sehingga memungkinkan terinjak dan bercampur dengan barang-barang lain.
Latas mengahadapi permasalahan ini, maka bolehkah membakar mushaf Al-Qur’an yang telah rusak dan bagaimana hukumnya?
Saksikan Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Membakar Al-Qur’an yang Telah Rusak
Melansir laman muhammadiyah.or.id membakar mushaf Al-Qur’an yang telah rusak dan tidak dapat digunakan lagi hukumnya boleh.
“Jika mushaf al-Quran (bukan al-Quran-nya) itu ada kesalahan penulisan di dalamnya atau telah rapuh karena dimakan usia atau lusuh atau koyak karena sering dibaca, sehingga tidak bisa dibaca atau dimanfaatkan lagi, maka kita boleh membakarnya,” tulis laman itu dikutip Senin (23/01/22)
Maksud dari membakar mushaf itu bukan untuk tujuan menghina, melainkan ada unsur maslahatnya yakni menjaga kemuliaan Al-Qur’an itu sendiri. Boleh jadi jika dibiarkan, maka lembaran-lembaran itu ditakutkan akan berserakan
“Perlu ditegaskan di sini bahwa yang dibakar adalah mushaf (lembaran) Al-Quran, bukan Al-Quran. Membakar mushaf Al-Quran di sini bukan untuk menghinakannya tapi justru untuk menjaga kemuliaannya. Dasarnya adalah untuk kemaslahatan.”
“Dengan demikian, selagi membakar itu ada maslahat atau kebaikan bagi Al-Quran, maka hal itu dibenarkan. Maslahatnya di sini ialah menjaga kemuliaan Al-Quran, agar lembaran mushaf al-Qur’an yang telah rapuh atau rusak tersebut tidak berserakan di sembarang tempat atau digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya."
Selain itu, dasar lain yang membenarkan membakar mushaf al-Quran adalah sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup jalan menuju kepada kerusakan. Maksudnya, daripada mushaf Al-Quran itu dibiarkan, bahkan terinjak atau dibuang ke tempat sampah, karena memang sudah tidak bisa dipakai maka akan lebih baik jika dibakar.
Pembakaran mushaf Al-Qur’an ini pernah terjadi pada masa Khalifah Usman bin Affan. Motifnya ialah untuk kebaikan, yakni mempersatukan umat Islam seluruh dunia untuk menggunakan rasm Utsmani agar tidak berselisih dan berbeda pendapat yang dapat memecah belah umat. Sehingga ketika itu Usman bin Affan memerintahkan untuk membakar mushaf-mushaf Al-Qur’an lainnya.
Advertisement
Alternatif Lain Selain Membakarnya
Selain membakarnya, mushaf Al-Qur’an yang rusak dan tidak terpakai lagi menurut mazhab Hanafi dan Hanbali sebaiknya dikubur dalam tanah. Adapun lokasi penguburannya, menghindari tempat yang sering dilalui orang demi menjaga kemuliaan mushaf itu.
“Mazhab Hanafi dan Hanbali memopulerkan yang pertama. Mushaf yang rusak dan sudah tak lagi terpakai bisa ditanam dalam tanah. Al-Hashkafi, salah seorang imam bermazhab Hanafi dalam kitab ad-Durr al-Mukhtar menjelaskan, layaknya seorang Muslim, ketika tak lagi bernyawa, maka ia akan dikubur di tanah. Perlakuan yang sama juga berlaku untuk mushaf Al-Quran. Bila sudah rusak dan sulit terbaca, hendaknya dibenamkan di tanah. Lokasi penguburan mushaf tersebut bukan berada di jalan yang sering dilalui orang.” tulis Republika.co.id dikutip Senin (23/01/2023)
Demikian halnya dengan pandangan beberapa ulama seperti al-Bahwati dan Ibn Taimiyyah berpendapat bahwa mengubur mushaf yang telah using dan rusak merupakan bentuk penghormatan.
“Imam Ahmad, seperti yang dinukil al-Bahwati dalam kitab Kasyf al-Qanna', pernah berkisah, ketika itu Abu al-Jauza' memiliki mushaf yang telah usang dan tak laik. Abu al-Jauza' akhirnya mengubur mushaf tersebut di salah satu sudut masjid. Pandangan yang sama diutarakan juga oleh Syekh Ibnu Taimiyyah. Penguburan mushaf rusak adalah bentuk penghormatan. Sebagai mana manusia sewaktu meninggal dimakamkan di lokasi yang aman."
Sejalan dengan pendapat di atas, Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Fatawa al-Lajnah ad-Dai mah) dalam kompilasi fatwanya menyebutkan, mushaf yang tak lagi terpakai, kitab, dan kertas-kertas di mana tertulis ayat-ayat Alquran, maka hendaknya dikubur di tempat yang layak, jauh dari lalu lintas manusia atau lokasi yang menjijikkan. Opsi lain yang bisa ditempuh ialah dibakar. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan menghindari perendahan Al-Qur'an.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat diperoleh simpulan sebagai berikut:
1. Membakar Al-Qur’an yang telah lusuh, rusak dan tidak dapat digunakan lagi diperbolehkan. Hal ini atas dasar untuk menjaga kemuliaan lembaran-lembaran Al-Qur’an agar tidak terinjak dan tercampur dengan barang lain yang menyebabkan hinanya mushaf Al-Qur’an itu.
2. Cara lain selain membakarnya ialah menguburkannya pada tempat yang aman, yakni tempat yang tidak sering dilalui oleh orang untuk tetap menjaga kemuliaannya.
Penulis: Khazim Mahrur
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum Membakar Al-Qur’an yang Telah Rusak
Alternatif Lain Selain Membakarnya
Kesimpulan
Pembakaran Al-Qur'an
Hukum Membakar Al-Qur'an
bolehkah membakar mushaf Al-Qur’an yang telah rusak
Al Quran
Mushaf Al-Qur'an
Cilacap
Islam
Berita Islami
Rasulullah SAW
Nabi Muhammad SAW
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Inilah yang Akan Selamatkan Indonesia Menurut Gus Baha
Malaikat Akan Mendoakanmu dalam Situasi Ini, Kata Buya Yahya
Tubuh Sebenarnya Menolak Maksiat, Gus Baha Beberkan Fakta-faktanya
UAH Sebut Ada Kebaikan di Setiap yang Mengecewakan, Temukan Hal Menakjubkan Ini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
7 Pintu Surga Terbuka Sesuai Amal Ibadah, Kamu Pilih yang Mana?
25 Contoh Mata Lomba untuk Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Cekidot!
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat