, Bogor - Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga jutaan rupiah bikin heboh. Bahkan, kata kunci "Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol" masuk ke daftar trending di Google Trend pada Selasa (15/11/2022).
Mahasiswa IPB ini semula diduga terpengaruh usaha penjualan online oleh kakak tingkatnya. Mereka diajak untuk berinvestasi ke usaha tersebut dengan janji mendapat keuntungan 10 persen per bulan. Celakanya, modal investasi tersebut mereka dapatkan dari pinjol.
Namun, keuntungan dari usaha penjualan online itu tidak sesuai dengan cicilan yang mereka bayar ke penagih utang pinjol. Di samping mereka rugi, mereka juga resah karena terus ditagih utangnya. Hingga akhirnya sebagian dari mereka berinisiatif untuk melapor ke Polresta Bogor Kota.
Advertisement
Baca Juga
Kasus pinjol yang menjerat mahasiswa IPB ini telah diketahui pihak kampus. Saat ini, pihak kampus telah melakukan langkah cepat untuk menangani kasus yang menimpa mahasiswanya.
“Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya,” kata Rektor IPB University, Arif Satria dikutip dari kanal News .
Langkah ketiga, IPB mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa yang tertipu usaha online ini. Kemudian yang keempat IPB akan melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa.
Saksikan Video Piliha Ini:
Sekolah Murid Merdeka Luncurkan Blended Learning SMM Hub di 10 Kota Besar Indonesia
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Pinjol Hasil Ijtima Ulama
![Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zi84zhKRiBRXI9SdtKbOv1qI9q8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3510059/original/027658500_1626233971-fintech_3.jpg)
Terlepas dari kasus yang menjerat mahasiswa IPB, berbicara pinjaman online atau pinjol sebenarnya pernah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7.
Mengutip laman resmi MUI, menurut hasil Ijtima Ulama ada empat ketentuan hukum pinjol.
Pertama, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kedua, sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.
Ketiga, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
Keempat, layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Terkait pinjol, Ijtima Ulama merekomendasikan tiga hal, di antaranya sebagai berikut.
1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau financial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Advertisement
Pandangan Muhammadiyah
![Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (/Rita Ayuningtyas)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EPcafqXDsm8ZVLGbPgNTFfE0ytA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4035208/original/006769000_1653635186-pinjol_1.jpg)
Terkait pengharaman pinjol dari Ijtima Ulama, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menyepakati keputusan tersebut.
“Praktik ribawi itu diutak-atik bagaimana pun tetap akan menimbulkan kemafsadatan karena menentang Sunnatullah atau hukum alam. Hukum alamnya orang kalau berusaha ada tiga kemungkinan yang akan dia hadapi, yaitu untung, rugi, atau pulang pokok,” kata Anwar Abbas dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.
“Bisakah kita menentang hukum alam? Jawabnya bisa. Cuma kalau kita tentang, maka kita sendiri dan masyarakat luaslah yang akan menanggung resiko serta bencana dan malapetakanya,” ujarnya.
Kendati demikian, Anwar mengatakan bahwa pinjaman online maupun pinjaman offline yang tidak bertentangan dengan hukum syariat tetap diperbolehkan.
Terkini Lainnya
10 Kerajaan Islam di Indonesia, Tertua hingga Terluas Wilayahnya
Jenis Makanan Halal dan Haram dalam Al-Qur'an, Bagaimana Jika Ragu Kehalalannya?
Kematian Satu Keluarga di Kalideres Diduga Terkait Apokaliptik, Bagaimana Islam Memandang Bunuh Diri?
Saksikan Video Piliha Ini:
Hukum Pinjol Hasil Ijtima Ulama
Pandangan Muhammadiyah
MUI
pinjol
Pinjaman Online
mahasiswa IPB
Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Hukum Pinjaman Online
Hukum Pinjol dalam Islam
Ijtima Ulama
Muhammadiyah
IPB
Rekomendasi
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Anggota DPR RI Terpilih Firnando Ganinduto Dorong Perbaikan Tata Kelola Indofarma Pasca Mencuatnya Kasus Fraud
OJK Imbau Masyarakat Waspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal
5 Pernyataan Terkini PPATK Terkait Judi Online di Indonesia, Transaksinya Lebih Tinggi Dibanding Korupsi
Data OJK: Cuma 100 Pinjol yang Berizin, Sisanya Ilegal
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Begini Pesan PNM Mekaar
654 Pinjol Ilegal Diblokir, Ini Tips Biar Tak Ikut Terjerat
Data OJK: 67 Perusahaan Finansial Wajib Ganti Rugi Rp 68 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Datang Jelang Kematian, Bisakah Manusia Melihat Malaikat Izrail?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
David Beckham Balas Dendam Setelah Diabaikan Pangeran Harry Atas Permintaan Meghan Markle
5 Kapten Terbaik Manchester United: Pemimpin yang Menginspirasi di Old Trafford
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Apakah Bumi Bisa Hancur karena Ledakan Supernova?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Fakta Jambret CFD: Pakai Kode Saat Beraksi hingga Minggat Usai Viral
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini