, Jakarta - Pernikahan sangat dianjurkan untuk menghindarkan diri dari zina. Lebih luas lagi, pernikahan adalah lembaga untuk meneruskan keturunan dalam ikatan suci.
Dalam Islam, pernikahan tak hanya berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah secara agama dan hukum negara, bukan pula hanya soal kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja.
Pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran. Pernikahan dalam pandangan Islam merupakan kewajiban dari kehidupan rumah tangga yang harus mengikuti ajaran-ajaran keimanan dan ketaqwaan kepada Allah.
Advertisement
Baca Juga
Hal ini sebagaimana tercantum di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi 'Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'.
Tiap pria muslim yang saleh, tentu mendambakan istrinya masih gadis dan perawan, sebagaimana dia menjaga keperjakaanya hingga pernikahan. Karena itu keperawanan menjadi sesuatu yang sakral.
Keperawanan dan keperjakaan bukan hanya sekadar status. Lebih dari keperawanan dan keperjakaan adalah bukti bahwa seseorang telah menjauhi zina dan mampu menjaga auratnya selagi bukan kepada yang telah dihalalkan.
Lantas, bagaimana bila setelah menikah, si lelaki baru mengetahui bahwa kekasih yang baru dinikahinya sudah tidak perawan atau virgin. Bolehkah, ia membatalkan pernikahan dan menarik mahar?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Viral!! Video Pernikahan dengan Mahar Sepasang Sandal Jepit di Kebumen
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pandangan Imam dan Ulama Mazhab
![Ilustrasi bunga mawar merah (Sumber:Pixabay)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kKYvZ-xI7DrjuNmqwZItaj6AQCk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2755889/original/068923000_1553055546-roses-821705_1920.jpg)
Mengutip laman NU, jumhur ulama memang membolehkan pasangan yang menikah untuk melakukan fasakh (pembatalan) nikah akibat penyakit akut, seperti lepra, tunagrahita, impotensi, cacat kemaluan si istri karena tertutup daging atau tulang, dan sebagainya.
Namun, mereka berbeda pendapat mengenai keperawanan seorang perempuan. Apakah ketidakperawanannya, baik karena perzinaan atau sebab lain, dianggap sebuah cacat atau bukan.
Imam al-Syafi‘i sendiri mengemukakan dalam al-Umm bahwa ketidakkeperawanan perempuan bukan satu cacat yang membolehkah seorang suami menarik mahar atau membatalkan perkawinannya (khiyar fasakh). Hanya saja, secara tidak langsung, ia memberikan khiyar lain, di mana suami boleh memilih, antara melanjutkan pernikahan atau mengakhirinya dengan talak.
لَوْ نَكَحَ امْرَأَةً لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَنَتْ فَعَلِمَ قَبْلَ دُخُولِهَا عَلَيْهِ أَنَّهَا زَنَتْ قَبْلَ نِكَاحِهِ أَوْ بَعْدَهُ لَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَخْذُ صَدَاقِهِ مِنْهَا وَلَا فَسْخُ نِكَاحِهَا وَكَانَ لَهُ إنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَ وَإِنْ شَاءَ أَنْ يُطَلِّقَ
Artinya, “Jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang tidak diketahui bahwa perempuan itu sudah pernah berzina, tapi belakangan sebelum bergaul, sang suami tahu bahwa ia telah berzina sebelum atau setelah menikah, maka perempuan tersebut tidak haram baginya. Selain itu si suami juga tidak ada hak untuk mengambil mahar darinya, tidak pula ada hak fasakh baginya. Hanya saja, jika mau, si suami boleh meneruskan pernikahan, atau mencerainya,” (Al-Syafi‘i, al-Umm, [Beirut: Darul Ma‘rifah], 1990, cetakan pertama, jilid 5, hal. 13).
Sementara Ibnu Shalah, salah seorang ulama Syafi‘iyah, dalam Fatâwâ-nya menganggap hilangnya keperawanan sebelum akad dianggap sebuah cacat yang membolehkan suami membatalkan pernikahannya (fasakh).
إِذا تزوج امْرَأَة على أَنَّهَا بكر فَلم يكن فَفِي صِحَة النِّكَاح قَولَانِ أصَحهمَا أَنه يَصح وَللزَّوْج الْخِيَار
Artinya, “Jika ada laki-laki menikahi seorang perempuan karena perempuan itu masih perawan, tapi ternyata sudah tidak, maka mengenai keabsahan pernikahannya ada dua pendapat. Namun, menurut pendapat yang paling kuat, pernikahannya tetap sah. Hanya saja, si suami memiliki hak khiyar fasakh.” (Lihat: Fatâwâ Ibn al-Shalah, [Maktabah al-‘Ulum: Beirut], cetakan pertama, 1407 H, jilid 2, hal. 660).
Pendapat Ibnu Shalah ini sejalan dengan pendapat Imam Ahmad ibn Hanbal yang dikutip Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu. Bahkan, tidak saja menetapkan hak fasakh, tetapi juga menetapkan ketiadaan mahar bagi si perempuan bilamana fasakh dilakukan sebelum bergaul.
يثبت خيار الفسخ بفوات الوصف المرغوب في عقد الزواج أيضاً، كمن يتزوج امرأة جميلة فيظهر أنها دميمة، أو على أنها متعلمة فإذا هي جاهلة، أو على أنها بكر فإذا هي ثيب فيثبت للزوج حق الفسخ، ولا مهر للمرأة إن حدث الفسخ قبل الدخول، أو بعد الدخول وكان التغرير من المرأة نفسها. فإن كان التغرير من غيرها رجع الزوج على ذلك الغير بما دفعه للمرأة
Artinya, “Hak faksakh juga ditetapkan akibat tak terpenuhinya kriteria yang diinginkan sewaktu akad. Contohnya, laki-laki yang ingin menikah dengan perempuan cantik, tapi ternyata ia tidak cantik. Atau, orang yang ingin menikah dengan perempuan terpelajar, ternyata ia orang awam. Atau, orang yang ingin menikah dengan perawan, ternyata ia seorang janda (tak perawan). Maka suami memiliki hak fasakh. Selain itu, si istri juga tidak memiliki hak mahar jika fasakh dilakukan sebelum bergaul suami-istri, atau setelah bergaul tapi penyebab penipuan datang dari si perempuan sendiri. Sedangkan jika penipuan datang dari orang lain maka si suami boleh menarik apa yang diberikan kepada si perempuan melalui orang lain tersebut. Kemudian jika dilakukan fasakh, maka fasakh-nya—menurut pendapat yang paling sahih—disyaratkan harus diajukan lebih dahulu kepada hakim (pengadilan), agar hakim mengambil keputusan setelah menimbang perkaranya. Namun ada pula yang membolehkan fasakh tanpa melalui hakim, sebagaimana khiyar dalam jual-beli, terlebih jika keduanya sudah merelakan fasakh karena cacatnya jelas-jelas dianggap fatal dan membatalkan pernikahan (lihat: Hasyiyah Qalyubi, [Darul Fikr: Beirut], 1995, jilid 2, hal. 265).
Advertisement
Meridhai Kekurangan Istri
![Vagina Alat Kelamin Perempuan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mj0GNBaScRnQ6wEA4L27b4MyR3s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1564800/original/079845800_1491993852-Vagina2.jpg)
Kendati sang suami memiliki hak khiyar (opsi) untuk membatalkan pernikahan, tetapi hak itu bisa gugur bilamana dirinya meridhai kekurangan istrinya, sebagaimana yang dikemukakan Syekh Zakariya al-Anshari.
“Siapa saja rela akan cacat atau kekurangan istrinya, maka gugurlah khiyar fasakh-nya walaupun kekurangan itu terus bertambah. Sebab, keridhaan atas kekurangan pertama, berarti keridhaan atas kekurangan yang lahir darinya. Lain hanya jika muncul kekurangan yang lain, maka khiyar fasakh akibat kekurangan lain itu tidak gugur,” (Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari, Asnâ al-Mathâlib fî Syarh Raudh al-Thalib, [Beirut: Darul Kutub], t.t., jilid 3, hal. 178).
Dari uraian petikan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan dan pelajaran, yakni:
- Menurut Imam al-Syafi‘i, sah hukumnya menikahi perempuan yang pernah berzina. Namun, sebagian ulama mempersyaratkan, menikahinya setelah si perempuan bertobat. Sebab, pernikahan bukan sekadar memenuhi kebutuhan naluri dan fitrah, tetapi juga melahirkan generasi yang baik, merajut kebahagiaan, dan diorientasikan untuk meraih kebahagiaan akhirat.
- Masih menurut al-Syafi‘i, ketidakperawanan bukan sebuah cacat bagi pernikahan, sehingga suami tidak berhak melakukan fasakh, tidak pula ada hak untuk menarik mahar. Hanya saja ia boleh memilih untuk melanjutkan atau mengakhirinya dengan perceraian. Hak cerai ini, sejatinya memberikan hak-hak lain kepada istri yang dicerai, seperti hak nafkah, tempat tinggal, pakaian, dan hak rujuk, semasa iddah.
- Berbeda dengan al-Syafi‘i, Ibnu Shalah dan Syekh Zakariya al-Anshari, yang keduanya juga pengikut mazhab al-Syafi‘i, secara tegas memasukkan ketidakperawanan sebagai cacat yang memperbolehkan suami melakukan fasakh. Silang pendapat ini harusnya membuat kita semakin dewasa, toleran dalam menyikapi perbedaan, dan leluasa memilih pendapat paling mungkin dan lebih sesuai dengan kemaslahatan bersama.
- Pendapat yang membolehkan suami melakukan fasakh setelah menikah dengan perempuan yang tidak sesuai dengan keinginannya, juga memberi pelajaran kepada para gadis dan remaja putri untuk menghormati institusi pernikahan. Pergaulan bebas yang menyebabkan mereka hilang keperawanan sebelum saatnya berimbas pada kekecewaan suami sah mereka kelak yang bisa saja si suami memanfaatkan hak fasakh-nya. Akibatnya, wanita kehilangan kehormatan dan mengalami kerugian akibat pernikahannya dibatalkan dan maharnya dikembalikan.
- Fasakh nikah sebaiknya melalui lembaga pengadilan, menurut pendapat kuat, kecuali sebab fasakh-nya kuat dan mendapat kerelaan dari kedua belah pihak.
- Hak fasakh suami menjadi gugur bilamana ia meridhai kekurangan atau cacat yang dimiliki istrinya. Demikian diskusi singkat dan ragam pendapat tentang hak fasakh suami yang mendapati ketidakperawanan istri yang baru dinikahinya. Semoga, ketika hak ini diambil, suami bisa menggunakannya secara bijak, berasaskan maslahat, dan tak disalah-gunakan untuk merendahkan martabat atau melukai perasaan siapa pun.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Sumber: NU Online, Penulis: Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi; Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.)
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Kisah Penyesalan Nunung Srimulat dan Kasih Sayang Allah kepada Hamba yang Bertobat
Kematian Tragis Mahsa Amini dan Jilbab dalam Pandangan KH Quraisy Shihab
OTT Hakim Agung MA dan Tangis Histeris Hasnaeni si Wanita Emas, Ini Pandangan NU Soal Hukuman Mati
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pandangan Imam dan Ulama Mazhab
لَوْ نَكَحَ امْرَأَةً لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَنَتْ فَعَلِمَ قَبْلَ دُخُولِهَا عَلَيْهِ أَنَّهَا زَنَتْ قَبْلَ نِكَاحِهِ أَوْ بَعْدَهُ لَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَخْذُ صَدَاقِهِ مِنْهَا وَلَا فَسْخُ نِكَاحِهَا وَكَانَ لَهُ إنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَ وَإِنْ شَاءَ أَنْ يُطَلِّقَ
إِذا تزوج امْرَأَة على أَنَّهَا بكر فَلم يكن فَفِي صِحَة النِّكَاح قَولَانِ أصَحهمَا أَنه يَصح وَللزَّوْج الْخِيَار
يثبت خيار الفسخ بفوات الوصف المرغوب في عقد الزواج أيضاً، كمن يتزوج امرأة جميلة فيظهر أنها دميمة، أو على أنها متعلمة فإذا هي جاهلة، أو على أنها بكر فإذا هي ثيب فيثبت للزوج حق الفسخ، ولا مهر للمرأة إن حدث الفسخ قبل الدخول، أو بعد الدخول وكان التغرير من المرأة نفسها. فإن كان التغرير من غيرها رجع الزوج على ذلك الغير بما دفعه للمرأة
Meridhai Kekurangan Istri
Pernikahan
Tidak Perawan
Menikahi Gadis
Pembatalan Pernikahan
Pernikahan Dibatalkan
Pernikahan Batal
Gadis Bukan Perawan
Rekomendasi
Boy William Doakan Ayu Ting Ting yang Batal Nikah Lagi, Ngaku Siap Dukung Apapun Pilihan Sahabatnya
Emotional Intimacy atau Physical Intimacy: Kenapa Anda Membutuhkan Keduanya dalam Pernikahan
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Ekspresi Ayu Ting Ting saat Hatinya Rapuh Gara-Gara Batal Nikah Disorot Asisten, Nyanyi Lagu Sendu Penuh Penghayatan
Tampilan Nita Ambani di Acara Kawin Massal Jelang Pernikahan Putra Bungsunya
Skandal Gaun Pengantin Putri Susan Sarandon, Dianggap Terlalu Ekspose Belahan Dada
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Ayu Ting Ting Tetap Membuka Hati Usai Putus dari Muhammad Fardhana
Benarkah Menikah di Bulan Muharram atau Suro Akan Timbulkan Malapetaka Rumah Tangga? Ini Penjelasannya
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Jodoh Sudah Ditentukan, kalau Belum Bertemu Bagaimana? Lakukan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Ketika KH Hasyim Asy’ari Tahu Santri Kepercayaannya Berbohong, Kisah Karomah Wali
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Bacaan Doa Sholat Tahajud Rasulullah SAW, Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya
Dibuka Hari Ini 5 Juli 2024, Cek Panduan Daftar Beasiswa S1 Al Azhar Mesir dari PBNU di Sini
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Kisah Siasat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Hadapi Kelompok Takfiri yang Suka Picu Konflik
Kepemilikan Harta Dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat, Bagaimana Cara Selamat?
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Hasil Latihan MotoGP Jerman 2024: Marc Marquez Terpelanting, Maverick Vinales Pecahkan Rekor
PSI Jaksel Usulkan 6 Nama Cagub Pilkada Jakarta 2024, Ada Kaesang hingga Nurmansjah Lubis
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Delegasi Biro Komite Palestina PBB ke Indonesia, Bahas Upaya Tingkatkan Dukungan untuk Negaranya
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Tidak Punya Jembatan Timbang, Bambang Haryo: Ini Penting Sekali
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Cerita Transformasi BKI: Dari Serba Manual, Kini Serba Digital