uefau17.com

Perspektif Islam Tentang Mitos Menyembelih Hewan Saat Istri Hamil Sebabkan Anak Terlahir Cacat - Islami

, Purwokerto - Sudah menjadi pendapat umum, suami yang istrinya tengah hamil harus berperilaku baik. Pendapat ini dapat dibenarkan karena apapun kondisinya, seseorang memang harus menjaga perilakunya.

Yang menjadi masalah adalah ketika muncul pula mitos yang menyebut larangan-larangan tertentu saat istri tengah hamil. Misalnya menyembelih hewan saat istri hamil, membuka kelapa muda dari bagian bawah, merendam cucian, dilarang berhubungan seksual, dan lain sebagainya.

Jika dilanggar maka akan berakibat pada bayi yang kelak dilahirkan atau ibunya. Masyarakat menyebutnya sebagai pamali, atau sesuatu yang tak boleh dilanggar.

Khusus pamali menyembelih hewan ini akibatnya menakutkan. Disebutkan, jika menyembelih hewan saat istri hamil, maka anak yang dilahirkan akan cacat dan istri mengalami pendarahan, hingga anak terlahir mati.

Sains telah mengonfirmasi bahwa mitos itu tak benar dan tak berdasar. Lantas bagaimana perspektif Islam melihat mitos larangan penyembelihan hewan saat istri sedang hamil?

Dalam ajaran Islam, membunuh bintang tanpa alasan syari tidaklah dibenarkan, apalagi menyiksanya. Namun ada beberapa bintang yang boleh dibunuh, seperti ular berbisa dan anjing gila karena termasuk binatang

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukum Menyembelih Hewan Saat Istri Sedang Hamil

Bagaimana jika menyembelih hewan yang boleh dimakan, seperti sapi, ayam, dan kambing? Hal itu diperbolehkan apabila untuk dikonsumsi.

Mengutip NU Online, dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud ditegaskan, menyembelih hewan yang boleh dimakan itu diperbolehkan apabila memang untuk dikonsumsi.

Rasulullah SAW juga melarang menyembelih hewan kecuali untuk tujuan dikonsumi:

وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَبْحِ الْحَيَوَانِ إِلَّا لِمَأْكَلِهِ

“Sungguh, Rasulullah saw telah melarang menyembeli hewan kecuali untuk dikonsumsi,” (Muhamad Samsul Haqq al-Azhim Abadi Abu Thayyib, Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 10, h. 252).

Berangkat dari penjelasan ini, maka kesimpulannya, dalam ajaran Islam terdapat pantangan (larangan) membunuh atau menyembelih binatang tanpa adanya alasan yang dibenarkan seperti dijelaskan di atas.

Adapun dalam kondisi ketika istri sedang hamil, tidak ada pantangan bagi suaminya untuk menyembelih hewan yang boleh dimakan apabila memang untuk keperluan dikonsumsi.

Meski sudah mengetahui hukumnya, kepercayaan masyarakat yang berbasis kearifan lokal juga tak bisa begitu saja disalahkan. Saling menghargai adalah jalan terbaik.

Tim Rembulan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat